Bentuk Negara

Bentuk Negara

Bentuk Negara – Kita tinggal di suatu sistem pemerintahan di negara Indonesia. Indonesia merupakan satu dari sekian banyak negara di dunia ini. Lalu apa itu negara?

Negara merupakan suatu wilayah yang didalamnya terdapat sekumpulan orang yang diatur oleh pemerintahan yang sah dan memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku.

Sebuah negara memiliki syarat pokok atau primer yang harus dipenuhi untuk diakui dunia. Apa saja?

Yang pertama yaitu adanya rakyat atau sekumpulan orang yang mempunyai ideologi yang sama, tinggal di daerah yang sama atau dibawah pemerintahan yang sama, dan mempunyai hak serta kewajiban yang sama.

Yang kedua yaitu adanya wilayah atau lingkungan yang menunjukan kekuasaan seperti batas-batas kondisi fisik alam misalnya sungai, gunung, hutan, atau laut.

Dan yang terakhir adalah adanya pemerintahan yang berdaulat. Yang merupakan organisasi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan hukum serta Undang-Undang di wilayah tertentu. Bertugas untuk melaksanakan kepemimpinan dan menjalankan koordinasi dalam rangka mewujudkan tujuan negara.

Adapun pengertian dari tujuan negara yaitu suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta pedoman untuk mengatur kehidupan rakyatnya demi tercapainya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Dimana setiap negara tentu memiliki tujuan negara yang berbeda-berbeda satu sama lain.

Selain tiga syarat pokok atau primer yang disebutkan diatas, pengakuan dari negara lain juga masuk ke dalam syarat sekunder agar suatu negara dapat berdiri kokoh.

Tanpa adanya pengakuan dari negara lain, suatu negara tidak akan memiliki hubungan-hubungan internasional bahkan ikatan kerjasama yang berguna untuk kelangsungan hidup negara itu sendiri, karena sejatinya suatu negara tidak mungkin bisa berdiri sendiri tanpa membutuhkan bantuan dari negara lain.

Negara memiliki berbagai macam bentuk dalan menjalankan sistem pemerintahannya. Berikut ini Pintarnesia akan membahas mengenai macam – macam bentuk negara yang ada di dunia. Simak bak- baik ya !

Macam Macam Bentuk Negara

Berikut ada beberapa macam bentuk negara yang digunakan oleh setiap negara di dunia. Kita akan membahas 6 macam bentuk negara.

1. Negara Kesatuan

Negara Kesatuan yaitu negara yang kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintahan pusat yang menerapkan aturan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua sistem yaitu:

a. Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan negara secara langsung yang sudah diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal melaksanakannya saja.

b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi merupakan kebalikan dari sistem sentralisasi dimana pemerintah daerah yang akan diberikan kesempatan maupun kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem ini juga dikenal dengan nama otonomi daerah.

Adapun ciri-ciri negara Kesatuan :

  1. Pada negara kesatuan, peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang negara. Selain itu negara kesatuan juga hanya memiliki satu kepala negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan negara. Pada negara kesatuan semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memberi manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu sejalan dan seragam. Namun tetap saja, ada kalanya hal itu mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dahulu.
  2. Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
  3. Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.

Contoh negara kesatuan yaitu Belanda, Jepang, Indonesia, Italia, Filipina, dan Perancis.

2. Negara Serikat (Federasi)

Negara serikat yaitu bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Bentuk negara Federasi merupakan penggabungan diri atau hasil pemekaran bagian. B

entuk negara federasi ini sangat cocok diterapkan oleh negara yang mempunyai kawasan teramat luas sehingga untuk dapat melaksanakan pemerintahannya secara menyeluruh, dibutuhkan adanya pembagian dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti negara bagian, wilayah, republik, provinsi dan lainnya.

Kedaulatan negara tersebut tetap dipegang oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun negara-negara bagian lain di dalamnya turut memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.

Ciri – ciri dari negara Federasi

  1. Kepala negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki peran serta tanggung jawab yang besar terhadap rakyat.
  2. Setiap negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan negara tetap dipegang oleh kepala negara.
  3. Setiap negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat.
  4. Pemerintah pusat juga memiliki kedaulatan penuh bagi negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan untuk urusan bagian dalam, pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.

Contoh negara yang berbentuk serikat (federasi) yaitu Amerika Serikat, Swiss, India, Jerman, Malaysia, Australia, dan Jerman.

Baca Juga: Pengertian Pemerintah Pusat dan Daerah.

3. Negara Konfederasi

Negara Konfederasi yaitu bentuk negara yang diciptakan secara tidak permanen karena adanya perjanjian antarnegara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama, yaitu mempertahankan kedaulatan negara. U

rusan di dalam tiap-tiap negara tetap menjadi urusan masing-masing pihak, namun untuk urusan bersama harus dilakukan suatu kerjasama karena adanya ikatan perjanjian.

Masalah yang terdapat dalam negeri yang bergabung di sebuah konfederasi tidak boleh dicampuri dengan kepentingan bersama negara – negara yang melakukan konfederasi.

Meski bersifat sementara, namun dengan adanya kerjasama itulah masalah yang dialami oleh negara yang berkonfederasi itu dapat dicari solusinya dan cepat terselesaikan.

Contoh negara konfederasi antara lain :

a. Konfederasi Malaysia dan Singapura, konfederasi dua negara merdeka dan berdaulat tersebut bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara masing masing dalam kerjasama. Pembentukan konfederasi antarnegara Malaysia dan Singapura tersebut terjadi pada tahun 1963.

b. Konfederasi Amerika, kita mengenal memang Amerika merupakan negara yang menganut sistem federasi dimana di dalamnya terdapat negara bagian. Konfederasi Amerika terbentuk saat terjadinya perang saudara Amerika ditahun 1861.

4. Negara Monarki

Negara monarki yaitu bentuk negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Dalam hal ini, hak memerintah negara hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat. Pemerintahan ini adalah bentuk pemerintahan yang paling umum hingga abad ke-19.

Saat ini, 45 negara berdaulat di dunia memiliki monarki yang bertindak sebagai kepala negara, 16 negara diantaranya adalah alam Persemakmuran yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negara mereka.

Sebagian besar monarki Eropa modern merupakan konstitusional dan turun-temurun dengan peran seremonial yang besar, kecuali Vatikan yang merupakan teokrasi elektif dan Principalities of Liechtenstein dan Monako di mana monarki menjalankan otoritas tidak terbatas.

Kerajaan Kamboja dan Malaysia adalah konstitusional dengan sebagian besar peran seremonial, meskipun memiliki pengaruh sosial dan hukum yang jauh lebih besar daripada rekan-rekan Eropa mereka.

Raja-raja Oman, Brunei, Maroko, Arab Saudi, Qatar, dan Swaziland memiliki pengaruh politik yang lebih besar daripada sumber otoritas tunggal lainnya di negara mereka, baik oleh tradisi maupun mandat konstitusi.

Baca Juga : Perbedaan Bangsa dan negara

5. Negara Oligarki

Negara Oligarki yaitu bentuk negara yang pemerintahannya dilakukan oleh suatu kelompok yang biasa disebut sebagai kelompok Feudal.

Oligarki adalah sistem kekuasaan yang memungkinkan beberapa keluarga atau individu untuk berkuasa memimpin negara.

Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengubah daerah untuk menguntungkan mereka dengan mengesampingkan anggota lainnya. Mereka mempertahankan kekuatan mereka melalui hubungan satu sama lain.

Oligarki berasal dari kata Yunani yaitu “oligarkhes”. Ini Plutokrasi merupakan bagian dari oligarki. Sebuah oligarki dapat terjadi dalam sistem politik apapun.

Dalam demokrasi, oligarki tidak dipilih oleh rakyat. Sebaliknya, mereka menggunakan hubungan dan uang mereka untuk mempengaruhi para pejabat terpilih. Dalam monarki, mereka yang memiliki kekuatan dan uang yang cukup dapat mempengaruhi raja.

6. Negara Demokrasi

Istilah negara Demokrasi tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Hal itu karena bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi dimana pemilik kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Artinya, rakyat memiliki kendali penuh atas berjalannya pemerintahan. Demokrasi dapat dilakukan oleh warga negara atau melalui agen terpilih. Sistem ini pertama kali didirikan oleh orang-orang Yunani, dan muncul kembali pada abad ke-17.

Menurut Departemen Negara Amerika Serikat, gaya pemerintahan demokratis yang diadopsi oleh Amerika Serikat pada tahun 1776 memiliki enam karakteristik dasar yaitu menetapkan kedaulatan rakyat, kekuasaan mayoritas, hak individu, pemilihan bebas dan terbuka, keterlibatan warga negara dan kompromi terbuka.

Apapun bentuk negara yang dianut dalam suatu negara tentunya memiliki tujuan yang kurang lebih sama, yaitu memajukan kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, pemerintah sendiri memiliki peran penting untuk mewujudkan tujuan itu dengan melindungi masyarakatnya, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan negara.

Selesai sudah kita membahas tentang macam – macam bentuk negara. Semoga dapat menambah wawasan kita semua. Bila terdapat kesalahan mohon dimaafkan dan dimaklumi.


Posted

in

by

Tags: