contoh surat kesepakatan

10+ Contoh Surat Perjanjian: Kerjasama, Kesepakatan, Jual Beli

Contoh Surat Perjanjian – Perjanjian adalah suatu bentuk peristiwa di mana ada seorang atau pihak yang berjanji kepada orang atau pihak lain, dimana kedua belah pihak tersebut saling berjanji untuk melaksanakan hal / kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Pada kesempatan kali ini Pintarnesia akan berbagi kepada teman – teman artikel yang berisi contoh surat perjanjian kerjasama, jual beli, kesepakatan, dll. Simak dengan baik di bawah ini ya!

 

Pengertian Surat Perjanjian

Barangkali ada teman – teman yang belum mengetahui apa itu surat perjanjian, pada dasarnya surat perjanjian adalah jenis surat yang di dalamnya berisi mengenai suatu kesepakatan atau perjanjian secara tertulis antar pihak tertentu. Umumnya pihak yang terkait tersebut memiliki hak dan kewajiban dari masing – masing, sehingga nantinya kedua pihak bisa saling mengikatkan diri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal.

 

Contoh Surat Perjanjian

Berikut di bawah ini adalah contoh surat perjanjian yang bisa teman – teman jadikan referensi untuk belajar atau jika ingin membuat surat perjanjian.

 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Apartemen

Surat perjanjian apartemen ini berguna untuk dijadikan aturan tertulis juga antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa.

contoh surat perjanjian sewa apartemen

 

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Selanjutnya ada contoh surat perjanjian kontrak rumah, surat tersebut berisi terkait fasilitas yang akan didapatkan dan jumlah yang harus dibayarkan oleh orang yang akan menyewa rumah tersebut.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Paijo
Alamat : Bantul
Pekerjaan : Wiraswasta

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Paijan
Alamat : Sleman
Pekerjaan : PNS

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi bangunan berdinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, instalasi listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jalan Kebon Agung 10, Sleman, Yogyakarta.

Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selama satu tahun.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018. Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal berikut :

  1. Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
  2. Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada pihak lain.
  3. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
  4. Rumah tersebut disewakan sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, maka hal tersebut di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  5. Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  6. Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa sewa berakhir.
  7. Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara musyawarah dan mufakat serta tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun.

Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Yogyakarta, 1 Januari 2018
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[materai]
(Paijo) (Paijan)
Saksi-saksi :
1. Muiz (Saksi Pihak Pertama) : (…..ttd…..)
2. Adit (Saksi Pihak Kedua) : (…..ttd…..)

 

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Kemudian ada surat perjanjian jual beli rumah, pada surat perjanjian yang ada di bawah ini berisi beberapa pasal yang mengatur hal yang harus dilaksanakan oleh pihak yang menjual dan pihak yang membeli.

Banjarnegara, 13 Agustus 2019

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

 Nama : Jhon Nugraha
 Umur : 45 Tahun
 Pekerjaan : TNI

Alamat : Jl. Merbabu Raya, Cimanggis, Depok – Jawa Barat

Berstatus sebagai penjual sawah, selanjutnya disebut dengan pihak pertama,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

 Nama : Dani Pratama
 Umur : 42 Tahun
 Pekerjaan : PNS

 Alamat : Jl. Cilandak Timur, Cimanggis, Depok – Jawa Barat

Berstatus sebagai pembeli sawah, selanjutnya disebut dengan pihak Kedua.
Pasal I
Pihak kedua sudah membayarkan dana sebanyak Rp. 129.999.000,-(Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Sebagai penjualan sebidang tanah seluas 1000m x 1000m, berikut bangunan di atasnya.

Pasal II

Apabila suatu saat nanti terdapat perselisihan atas sebidang tanah tersebut, kedua belah pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara terkait ke pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan musyawarah.

Pasal Penutup

Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.

 

Banjarnegara, 13 Agustus 2019

Pihak Pertama                                                           Pihak Kedua

tanda tangan                             materai                 tanda tangan

(Jhon Nugraha)                                                                  (Dani Pratama)

Para Saksi

1. Kurniawan Santoso       (_______________)

2. Putri Liana Dewi            (_______________)

3. Pamungkas Kurniawan  (_______________)

4. Sujatmoko Dwi Putra     (_______________)

 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Yang keempat adalah surat untuk perjanjian tanah, di dalam surat perjanjian tersebut berisi banyak mulai dari sesuatu yang harus dilaksanakan dan dihindari bersama.

Surat perjanjian ini dibuat pada tanggal 03 April 2016, antara

Nama                              : Agus Sutomo
Tempat, tanggal lahir  : Banjarnegara, 20 Agustus 1960
Alamat                            : Jampirejo Timur 04/05 Banjarnegara
Pekerjaan                       : Swasta

Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                              : Prapto
Tempat, tanggal lahir  : Banjarnegara, 19 Juni 1968
Alamat                            : Bebengan 04/05 Kertosari Banjarnegara
Pekerjaan                       : Swasta

Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak yang bertindak masing-masing dalam kedudukannya tersebut akan menerangkan bahwa,

PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas tanah seluas 540 m2 atas nama Agus Sutomo dengan sertifikat hak milik nomor 64813566 yang berlokasi di Jampirejo Timur 04/05 Banjarnegara.

PIHAK PERTAMA hendak menjual sebidang tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA hendak membeli sebidang tanah tersebut secara kredit.

Kedua belah pihak bersepakat untuk membuat perjanjian sewa beli sebidang tanah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut

 

PASAL 1

HARGA

Sewa beli sebidang tanah tersebut ditetapkan dengan harga sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).

 

PASAL 2

CARA PEMBAYARAN

Pembayaran sebidang tanah tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Pembayaran uang muka adalah sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) yang akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan surat perjanjian sewa beli ini, dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
  2. Sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh PIHAK KEDUA akan dianggap sebagai hutang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pembayaran sisa akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan cara angsuran 1 kali setiap bulan sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Pembayaran angsuran ini terhitung mulai 1 bulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
  3. Pembayaran angsuran dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30 setiap bulannya kepada PIHAK PERTAMA.

 

PASAL 3

BUKTI PEMBAYARAN

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan sebuah kwitansi untuk setiap pembayaran angsuran. Pembayaran akan dianggap sah, apabila PIHAK KEDUA telah menerima sebuah kwitansi resmi.
  2. Salinan dan bukti kwitansi resmi adalah bukti yang sama dengan sebuah kwitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan tanda tangan asli dari PIHAK PERTAMA.
  3. Pembayaran angsuran setiap bulan tanpa kwitansi yang sah akan dianggap tidak berlaku dan risiko yang muncul akan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

 

PASAL 4

JANGKA WAKTU PEMBAYARAN

Untuk jangka waktu pembayaran angsuran akan ditentukan selama 10 bulan, sejak saat penandatanganan surat perjanjian ini, yaitu tanggal 03 April 2016 sampai tanggal 03 Januari 2017 atau sampai pelunasan angsuran berakhir.

 

PASAL 5

DENDA

Jika PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran angsuran pada tanggal yang telah ditentukan, maka sesegera mungkin PIHAK KEDUA harus melakukan pembayaran dan oleh sebab itu maka PIHAK KEDUA akan dikenai denda sebesar 5% per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang belum dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.

 

PASAL 6

PEMBATALAN

  1. Jika pembayaran angsuran tidak dibayarkan oleh PIHAK KEDUA secara berturut-turut selama 3 bulan, maka PIHAK KEDUA telah dianggap lalai.
  2. Keadaan lalai tersebut menyebabkan perjanjian atau kesepakatan ini batal dengan sendirinya.
  3. Dalam hal pembatalan perjanjian atau kesepakatan ini, maka seluruh pembayaran yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA akan dikembalikan secara penuh oleh PIHAK PERTAMA.

 

PASAL 7

KEPEMILIKAN

  1. Hak kepemilikan atas sebidang tanah tersebut merupakan hak PIHAK PERTAMA selama proses pembayaran belum lunas.
  2. PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk menggunakan sebidang tanah tersebut, termasuk mendirikan sebuah bangunan seperti rumah atau hal yang dikehendaki oleh PIHAK KEDUA selama proses pembayaran belum lunas dan atas persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

 

PASAL 8

LARANGAN – LARANGAN

Kedua belah pihak dilarang untuk menggadaikan, mengoperkan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan hak milik atas sebidang tanah tersebut kepada pihak-pihak lain selama proses pembayaran belum lunas.

 

PASAL 9

PENYERAHAN

  1. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan hak milik sebidang tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 hari setelah proses pembayaran angsuran telah lunas.
  2. PIHAK PERTAMA akan memberikan seluruh kekuasaan kepada PIHAK KEDUA dalam hal balik nama atas kepemilikan sebidang tanah tersebut.

 

PASAL 10

BIAYA-BIAYA

  1. Biaya pembuatan sertifikat atas sebidang tanah tersebut pada sebuah instansi yang berwenang dan biaya yang berhubungan dengan pemindahan serta penyerahan hak sebidang tanah tersebut, agar nantinya hak milik menjadi atas nama PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam jenis pajak, pungutan serta iuran yang berhubungan dengan sebidang tanah tersebut sebelum diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
  3. Setelah sebidang tanah tersebut diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka pajak, pungutan dan iuran akan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

 

PASAL 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Kedua belah pihak telah bersepakat dalam menyelesaikan perselisihan dengan menggunakan cara musyawarah mufakat. Bilamana dalam musyawarah tersebut tidak dapat menyelesaikan sebuah perselisihan, maka kedua belah pihak telah sepakat akan menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan perselisihan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat berdasarkan rasa ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan harus dipatuhi serta dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 asli dan masing-masing surat memiliki bunyi yang sama, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama

(tanda tangan dan materai)

Agus Sutomo

Pihak Kedua

(tanda tangan dan materai)

Prapto

Saksi

Adina Putri

 

Contoh Surat Perjanjian Piutang

Nama               : Budiarto Gunawan

Nik                   : 3323127822040001

Pekerjaan       : Swasta

Alamat            : Jampiroso Selatan No. 242 Temanggung

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama             : Riyanto

NIK                 : 33231455328090002

Pekerjaan      : Swasta

Alamat           : Jampirejo Timur No. 22 Temanggung

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Surat perjanjian ini berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak yakni sebagai berikut

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang sejumlah Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA, yang mana uang dengan jumlah tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada PIHAK KEDUA sebagai jaminan.
  3. PIHAK PERTAMA sanggup untuk melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat ini.
  4. Jika PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA mempunyai hak penuh atas barang yang dijaminkan kepada PIHAK KEDUA.
  5. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan bermaterai cukup dimana masing-masing surat memiliki kekuatan hukum yang sama. Surat tersebut masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat di depan saksi, saksi tersebut dalam keadaan sehat jasmani rohani dan dapat dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Temanggung, 12 April 2018

Pihak Pertama

(Materai)

Budiarto Gunawan

Pihak Kedua

(Materai)

Riyanto

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja biasanya diminta oleh perusahaan agar karyawan yang bekerja tersebut mau berdedikasi tinggi, selain itu ini juga berguna sebagai bentuk jika ada sesuatu yang tidak mengenakan dari pihak perusahaan ke pihak orang yang menjadi karyawan.

Pada hari ini, _ nama hari dalam penandatanganan kontrak _ tanggal ___ isi tanggal__ bulan __ isi dengan nama bulan ___ tahun __ isi tahun mulai kontrak____ kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : __ isi nama pihak pertama/PT/CV dll__
Jabatan : __ isi nama jabatan misalnya Direktur utama, Kepala bagian personalia dsb___
Alamat : __ alamat perusahaan/Kantor__

Dalam hal ini bertindak selaku pemilik PT __ nama PT__, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : __ nama pihak kedua/calon rekan/pekerja_
Jabatan : __ isi nama jabatan /posisi yang akan ditempatinya__
Alamat : __ isi alamat rumah/tempat tinggal__

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1

  1. PIHAK KEDUA akan dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal ……… bulan ……… tahun …….. sampai dengan tanggal ………. bulan ………. tahun ………. Selama masa kontrak, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kalender.
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab langsung dan di bawah pengawasan PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
    A. ……………………………………………………………………
    B. ……………………………………………………………………
  4. PIHAK PERTAMA berhak memberi tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA selain dari yang telah disebutkan di atas.

PASAL 2

  1. Dalam melaksanakan tugas PIHAK KEDUA berkedudukan di ……..isi dengan tempat kerja dan jabatan …………… yang terletak di ……isi alamat tempat kerja ……………. .
  2. PIHAK PERTAMA berhak memindahkan PIHAK KEDUA ke tempat yang lain.

PASAL 3

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang ke-2 (dua) ini apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA.
  2. Apabila perjanjian ini telah berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan dari PIHAK PERTAMA sebagai karyawan tetap, maka perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut.

PASAL 4

  1. Apabila perpanjangan masa kontrak kerja telah berakhir, dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK KEDUA sepakat untuk dilakukan pembaruan masa kontrak kerja maka perjanjian kerja waktu tertentu ini dapat diperbarui paling lama ……… tahun.
    2. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya dapat dilakukan ……… hari setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang lama berakhir.

PASAL 5

  1. PIHAK KEDUA memperoleh gaji dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp 5.000,000,- Lima juta rupiah) per bulan dan akan dibayarkan pada setiap tanggal 30 bulan berjalan dengan rincian sebagai berikut :

Gaji pokok : Rp 2.500,000,-
Tunjangan : Rp 1.500.000,-
Transportasi : Rp 1.000,000,-
Total : Rp 5,000,000,-

  1. Gaji tersebut di atas belum termasuk uang lembur yang besarnya tiap bulan berdasarkan jumlah jam lembur. Pajak penghasilan ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA.
  2. Tunjangan hari raya senilai dengan satu bulan gaji pokok akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dan akan dibayarkan sebelum hari raya dihitung secara proposional untuk tahun pertama dan terakhir PIHAK KEDUA tersebut bekerja di ………

PASAL 6

  1. Waktu kerja resmi yang ditetapkan perusahaan 8 (delapan) jam per hari, dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yang ditentukan oleh masing-masing divisi.
  2. PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 30 hari di hitung secara proposional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di perusahaan.
  3. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.

PASAL 7

  1. PIHAK KEDUA wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada peraturan perusahaan (PP) yang berlaku saat ini maupun yang berlaku kelak di kemudian hari. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.
  2. Selama perjanjian kerja ini berlangsung, jika PIHAK KEDUA tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik maka PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran akan mengundurkan diri dari perusahaan.
  3. Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dilarang menerima pembayaran dari segala sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 8

PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung, selama atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan informasi yang bersifat rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan, pemasaran, informasi yang berkaitan dengan proyek termasuk tetapi tidak terbatas pada konsep, teknik, proses campuran, racikan, metode, sistem rancangan dan data keuangan.

Pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasi bisnis lainnya atau informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang disebarkan lewat sistem elektronik internal atau lainnya, kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.

PASAL 9

  1. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka selama 1 bulan setelahnya, PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh memberikan pekerjaan, mempengaruhi atau mencoba pegawai PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.
  2. Dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran ketentuan perjanjian ini dan atau penyalahgunaan jabatan.
  3. Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja.
  1. Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut:
  • PIHAK KEDUA harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta karyawan yang bersangkutan untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 15 hari tersebut.
  • PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
  • PIHAK KEDUA tidak boleh berada di bawah kontrak yang mengikat.
  • Semua fasilitas PIHAK KEDUA diselesaikan (misalnya, pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dan lain-lain).
  1. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, PIHAK KEDUA akan mengembalikan seluruh dokumen perusahaan dalam bentuk tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu tanda pengenal milik perusahaan, seragam, atau barang-barang perusahaan lainnya.

PASAL 10

PIHAK KEDUA menyetujui untuk memberitahukan segera dan menyeluruh kepada PIHAK PERTAMA seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan, materi dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta selama PIHAK KEDUA dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA.

Demikian perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama bunyinya, di atas kertas yang bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA                                                                                                    PIHAK KEDUA

nama terang, tanda tangan                                                                          nama terang, tanda tangan

Nama               : Amad Rubianto
Alamat             : Perum Puri Indah No. 32 Banjarnegara
Jabatan HRD Manager PT. Sentosa Indah

Dalam hal ini bertindak untuk :

Nama Perusahaan        : PT. Sentosa Indah
Alamat                            : Jl. Sutomo No. 122 Banjarnegara
Jenis Usaha                   : Perdagangan Material Bangunan

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                           : Yunia Agustin
Temat, tanggal lahir : Banjarnegara, 23 September 1993
Alamat                         : Jl. Sri Suwarno No. 34 Banjarnegara

Dalam hal ini yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan nantinya akan disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk membuat surat perjanjian kerja dimana dalam surat tersebut terdapat ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut

 

PASAL 1

PIHAK PERTAMA telah menerima PIHAK KEDUA untuk bekerja di PT. Sentosa Indah yang beralamat di Jl. Sutomo No. 122 Banjarnegaradan PIHAK KEDUA menjabat sebagai Kabag Humas. PIHAK KEDUA bersedia menjadi karyawan PIHAK PERTAMA yakni sebagai Kabag Humas.

 

PASAL 2

Masa percobaan telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA yaitu selama 3 bulan terhitung sejak diterimanya PIHAK KEDUA bekerja di PT. Sentosa Indah yakni sejak tanggal 1 Maret 2017. Upah yang diberikan nantinya akan diberikan secara bulanan dan besarnya upah adalah sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan waktu kerja sehari selama 8 jam.

 

PASAL 3

Kedua belah pihak harus tetap mentaati peraturan yang ada dalam perusahaan ini. Selain itu PIHAK KEDUA juga harus tetap patuh terhadap tata tertib perusahaan ini.

 

PASAL 4

Jika muncul perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat terselesaikan maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isi dai surat perjanjian tersebut, maka dengan sukarela dan tanpa paksaan dari siapapun, kedua belah pihak bersama-sama menandatangani surat perjanjian ini

Banjarnegara, 1 Maret 2017

Pihak Pertama

Manager PT. Sentosa Indah

(Materai)

Amad Rubianto

Pihak Kedua

(Materai)

Yunia Agustin

 

Contoh Surat Perjanjian Sewa dan Beli Sepeda Motor

Dan yang terakhir ada contoh surat perjanjian jual sepeda motor, surat tersebut setidaknya harus disetujui kedua belah pihak dengan adanya saksi, supaya jika ada sesuatu yang tidak di inginkan bisa dengan mudah mengurusnya.

contoh surat perjanjian sewa motor

Pada tanggal 23 Agustus 2017 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA sebagai pemilik atau penjual 1 unit Honda Supra 125 tahun 2015 dan PIHAK KEDUA sebagai pembeli dan penerima kuasa.

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                              : Altaria Putra

Tempat, tanggal lahir  : Banjarnegara, 14 Juni 1991

Alamat                            : Mardisari 02/04 Kertosari Banjarnegara

Pekerjaan                       : Swasta

Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                              : Umbara Agustian

Tempat, tanggal lahir  : Banjarnegara, 20 September 1993

Alamat                            : Jl. Kartini No. 31 Banjarnegara

Pekerjaan                       : Swasta

Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA melakukan sebuah perjanjian dengan PIHAK KEDUA, bahwa PIHAK PERTAMA telah menjual 1 unit Honda Supra 125 tahun 2015 dengan plat nomor AA2673SE kepada PIHAK KEDUA. Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa motor tersebut akan dijual dengan harga Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dengan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Sisa pembayaran nantinya akan melanjutkan angsuran di Adira Finance dengan nomor kwitansi KW13345 09 988 8743 dan nomor PK 320322090236. Sebanyak 13 kali angsuran, jumlah per angsuran  sebesar Rp 340.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) per bulan. Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak memiliki kewajiban untuk mengangsur motor dan sudah tidak mempunyai hak milik atas motor tersebut.

Demikian surat perjanjian jual beli motor ini dibuat dengan kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Banjarnegara, 23 Agustus 2017

Pihak Pertama                                                      Pihak Kedua

(tanda tangan dan materai)                            (tanda tangan dan materai)

Altaria Putra                                                            Umbara Agustian

Saksi

(Pujiono)

 

Seperti itulah artikel dari Pintarnesia kali ini terkait Contoh Surat Perjanjian Kerjasama, Kesepakatan, Jual Beli, Pekerjaan, Dll. Mudah – mudahan bisa berguna untuk membantu pembaca semuanya. Terimakasih telah berkunjung!


Posted

in

by

Tags: