Sujud Sahwi

Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena kita lupa berapa kali sudah menjalankan sujud atau rokaat dalam sholat. Sujud sahwi bisa dilakukan pada sebelum salam ataupun sesudah salam dalam sholat.

Menurut bahasa “Sahwi” berarti lupa dalam melakukan sujud dalam sholat, misalkan apakah kita sudah mengerjakan sujud dua kali sebelum salam atau belum.

Hadits Sujud Sahwi

Sujud sahwi dilakukan untuk menyempurnakan rukun atau mengganti  rukun sholat yang terlupakan.

Ada sabda Rasulullah yang berbunyi :

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya :

“Apabila kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui pasti berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan itu, dan ambilah yang yakin. Kemudian lakukanlah sujud dua kali sebelum salam. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan” (HR.Bukhori dan Muslim).

Baca Juga : Sujud Tilawah

Bacaan Doa Sujud Sahwi

Doa Sujud Sahwi

Namun pada dasarnya di sujud sahwi ternyata tidak ada bacaan tertentu. Kita boleh membaca doa sujud apapun sebagaimana kita melakukan sujud seperti sujud biasa dalam sholat. Ada beberapa imam dan juga ulama yang menganjurkan atau men-sunnahkan untuk membaca doa pada saaat melakukan sujud sahwi.

Berikut ini merupakan bacaan doanya :

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw”

Artinya : “maha suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa”

Diatas adalah bacaan doa sujud sahwi dan arab, latin serta arti doa sujud sahwi, yang dapat dilaukan ketika sedang melaksanakan sholat tapi lupa jumlah rokaat.

Sebab-Sebab Dilakukanya Sujud sahwi

Ada beberapa penyebab atau sebab sebab sujud sahwi dilakukan, diantaranya sebagai berikut:

  • Saat kita lupa dalam melakukan duduk tasyahud awal.
  • Lupa salah satu rukun sholat  dan ingatnya setelah kita mengerjakan rukun sholat yang sama.
  • Pada saat kita percaya bahwa yang kita lakukan dalam rukun sholat ternyata kurang.
  • Pada saat kita lupa membaca doa qunut
  • Apabila seseorang yang sudah salam dalam sholat, namun ada orang yang memberitahunya bahwa rukun shalat yang dilakukanya ternyata kurang atau ada yang terlupa.
  • Apabila kita melaksanakan salam sebelum rukun yang kita jalankan sempurna.
  • Saat kita lupa untuk membaca tasyahud awal.

Baca Juga : Sholat Wajib

Langkah Melakukan Sujud Sahwi

Dalam pelaksanaanya yang sesuai dengan prosedur serta tata cara, maka perlu diperhatikan langkah-langkah dalam cara melaksanakan sujud sahwi menurut para ulama :

  • Langkah melaksanakan sujud sahwi yaitu sama dengan cara melaksanakan sujud biasa di dalam shalat .
  • Untuk melaksanakan sujud sahwi yaitu dilakukan sabanyak dua kali, diantara dua sujud.
  • Disunnahkan pada setiap kali akan sujud atau bangu dari sujud untuk membaca takbir.
  • Kemuadia setelah itu langsung salam.
  • Waktu dilaksanakannya sujud sahwi yaitu diakhir shalat

Hukum Sujud Sahwi

Adakah hukum dari sujud sahwi? tentunya ada. Menurut mazhab Hanafi, sujud sahwi memiliki hukum yautu wajib. Jadi ketika seorang imam atau sedang solat sendiri (munfarid) lupa akan jumlah rakaat yang sedang dia kerjakan, ia harus segera melakukan sujud sahwi. Jika tidak, maka ia dianggap berdosa. Bagi makmum sendiri, haruslah mengikuti imam.

Hukum wajibnya dari sujud ini alah ketika waktu masih memungkinkan. Jika kita akan melaksanakan sujud sahwi setelah sholat subuh dan pada saat waktu matahari sudah terbit maka kewajiban dalam melakukan sujud sahwi tersebut gugur.

Dan juga apabila kita akan melaksanakan sujud sahwi pada saat Ashar dana waktunya matahaari sudah akan tenggelam maka kewajiban dalam menjalankan sujud sahwi gugur.

Menurut Mahzab Hambali ada hal yang membuat hukum sahwi itu wajib dilaksanakan yaiu :

  • Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk membuat sholat batal. Misal sengaja tidak melakukan satu rukun sholat.
  • Meragukan bacaan ayat senhingga merubah makna, baik sengaja maupun tidak disengaja.
  • Bimbang pada saat sedang mejalankan shalat. Misalnya ragu dalam berapa rakaat yang telah dilakukan.
  • Meninggalkan hal wajib dalam shalat karena lupa.

Hukum sujud sahwi menjadi mubah jika meninggalkan hal-hal sunah.

Cara Melakukan Sujud Sahwi

Sujud sahwi dilakukan dua kali sujud seperti pada shalat pada umumnya. Dengan niat mengerjakan sujud sahwi. jika orang yang sedang shalat dan baru tahu kesalahanya setelah salam.

Maka sujud sahwi dilakukan pada saat itu juga (di luar shalat). Namun apabila ragunya sebelum shalat, maka sujud sahwi dilakukan ada saat sebelum salam. Caranya yaitu sujud dua kali pada saat sebelum salam.

1. Sujud Sahwi Sebelum Salam

Sujud sahwi dilakukan pada saat sebelum salam dikarenakan :

  • Lupa melaksanakan tasyahud awal. Itu juga dapat dikarenakan lupa.
  • Tidak yakin pada jumlah hitungan rakaat shalat yang sedang ia kerjakan.

2. Sujud Sahwi Setelah Salam

Sujud sahwi yang dilakukan pada saat setelah salam dikarenakan :

  • Adanya penambahan jumlah rakaat pada shalat.
  • Ragu untuk menentukan jumlah rakaat dalam shalat yang telah dilaksakan.

3. Sujud Sahwi Dalam Shalat Jamaah

Sujud sahwi dapat pula dilaksanakan ketika sedang melaksanakan sholat berjamaah. Beberapa hal yang dapat diperhatikan ketika melaksanakan sujud sahwi dala shalat jamaah.

Sujud Sahwi dalam Sholat Berjamaah

Ada beberapa tata cara ketika melakukan sujud sahwi dalam sholat berjamaah, hal ini berbeda dengan sujud sahwi sendirian, karena berjamaah dilakukan secara bersama.

  • Ketika imam lupa sudah berapa rakaat dalam menjalankan shalat atau terlewat salah satu rukun shalatnya. Maka makmum laki-laki diwajibkan untuk mengingatkan imam dengan membaca “subhanallah”. Apabila makmunya perempuan makaia ia juga dianjurkan untuk menepuk ke tangan agar imam tersebut mendengar.
  • Apabila imam melakukan sujud sahwi pada saat setelah salam, maka semua makmum juga dianjurkan untuk bersamaan mengikuti sujud sahwi. Terkecuali makmum yang masbuk, makmum yang masbuk tidak diperbolhekan mengikuti imam karena telah tertinggal rakaatnya dengan imam.
  • Apabila imam melakukan sujud sahwi pada saat sebelum salam, maka semua makmum juga dianjurkan unuk mengikuti sujud sahwi, tidak terkecuali dengan makmum yang masbuk.

Demikian penjelasan tentang sujud sahwi mulai dari cara melakukan sujud sahwi, beserta bacaan doa sujud sahwi. Sujud sahwi dilakukan karena keraguan atau lupa yang dialami seseorang yang sedang shalat, oleh karena itu sujud sahwi perlu dilakuka sebagai penghinaan terhadap setan yang telah mengganggu kekhusuan orang yang sedang shalat. Dengan dilaksanakanya sujud sahwi maka sempurnalah kembali shalat yang kita kerjakan akibat dari gangguan setan.


Posted

in

by

Tags: