Genosida

Genosida

Apakah kalian sudah pernah mendengar istilah genosida? genosida atau genosid merupakan salah satu pelanggaran HAM paling berat yang tentu saja dilarang dilakukan oleh semua umat manusia di seluruh penjuru dunia. Nah untuk mengetahui tentang genosida atau genosid ini simak uraian dibawah.

Umumnya genosida yang kita tahu adalah kejahatan di waktu perang dunia, atau jaman-jaman dulu saja. Maka perlu kita ketahui lebih mendalam tentang genosida

Pengertian Genosida

pengertian genosida

Kata genosida berasal dari kata γένος atau genos bahas yunani yang berarti rakyat, ras, bangsa, istilah genosid atau genosida ini pertama kali dipakai oleh salah seorang bernama Raphael Lemkin yang merupakan seorang ahli hukum Polandia pada tahun 1944 dalam buku Axis Rule In Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat.

Pengertian Genosida adalah pembantaian terencana yang sistematis secara besar-besaran kepada suatu kelompok atau suku bangsa tertentu dengan tujuan memusnahkan kelompok tersebut.

Hal tersebut membuat genosida menjadi salah satu pelanggaran HAM paling berat selain kejahatan kemanusiaan, kejahatan agresi dan kejahatan perang dalam yuridiksi internasional Criminal Count.

Pengertian Lain Genosida

Selain pengertian genosida diatas terdapat pula beberapa pengertian genosida lain diantaranya sebagai berikut.

Menurut Istilah

Genosida merupakan budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

Menurut Pasal 6 Statuta Roma

Berdasarkan Pasal 6 Statuta Roma Genosida merupakan setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan secara keseluruhan ataupun sebagian kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.

Menurut Pasal 8 Undang-undang No 26 Tahun 2000

Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Genosida sama halnya dengan yang dicantumkan dalam pasal 5 Statuta Roma yaitu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan secara keseluruhan ataupun sebagian kelompok bangsa, etnis, ras atau agama mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.

Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya, melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok, memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Baca Juga: Contoh Perilaku Menentang Hukum.

Unsur Unsur Genosida

unsur genosida

Memahami lebih dalam tentang Unsur-unsur genosida terbagi menjadi beberapa antara lain sebagai berikut.

Unsur-Unsur Umum:

  • Korban merupakan bagian dari kelompok, keluarga, ras, etnis, agama atau bangsa tertentu
  • Penghancuran dan pembunuhan dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian kelompok, keluarga, ras, etnis, agama atau bangsa tertentu
  • Pembunuhan dilakukan terhadap satu orang ataupun lebih

Pembunuhan Terhadap Anggota Kelompok

  • Penghancuran dilakukan dengan niat menyebabkan kematian untuk memusnahkan bagian kelompok, keluarga, ras, etnis, agama atau bangsa tertentu
  • Kejahatan ini di Indonesia akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Penderitaan Terhadap Fisik Atau Mental Secara Berat

  • Kejahatan yang dilakukan akan menyebabkan luka baik fisik ataupun mental secara berat dan serius terhadap seseorang atau kelompok orang
  • Kejahatan dengan cara ini di Indonesia akan dikenakan pasal 90 KUHP tentang luka berat, luka badaniah
  • Tindakan penghancuran berupa penderitaan yang berat terhadap fisik atau mental tidak perlu bersifat permanen contohnya pemerkosaan dan pelecehan seksual serta ancaman pada saat interogasi

Penghancuran Dengan Pengendalian Kehidupan

Kejahatan yang dilakukan akan mempengaruhi kondisi kehidupan terhadap seseorang atau kelompok orang.

Pengaruh terhadap kondisi kehidupan tersebut secara perlahan akan mengakibatkan kehancuran fisik atau mental terhadap seseorang atau kelompok orang tersebut baik hanya sebagian maupun seluruhnya sehingga seseorang akan mengalami kematian secara perlahan.

Seperti :

  • Pemerkosaan
  • Membuat seseorang atau kelompok orang kelaparan
  • Tidak terdapat tempat berteduh yang layak bagi seseorang atau kelompok orang
  • Memaksa melakukan pekerjaan berat secara fisik atau mental
  • Mengurangi pelayanan kesehatan hingga tidak manusiawi
  • Pengusiran paksa terhadap seseorang atau kelompok orang

Pencegahan Adanya Penerus

Tindakan untuk mencegah kelahiran seseorang dalam kelompok tertentu agar keturunan sebagai penerus seseorang atau kelompok tertentu tidak bertambah.

Seperti :

  • Sterilisasi
  • Aborsi paksa
  • Pemisahan antara kaum pria dengan wanita
  • Mempersulit perkawinan
  • Pemindahan dan pemisahan anak yang masih berusia dibawah 18 tahun secara paksa dari orang tuanya kepada orang atau kelompok lain dengan menggunakan ancaman dan kekerasan, hal tersebut dapat membuat seseorang atau kelompok orang hancur dan anak akan trauma bahkan terancam kelangsungan hidupnya

Baca Juga : Pengertian Globalisasi

Contoh Kejahatan Genosida

contoh genosida

Masa lalu yang teramat menyakitkan dan pedih untuk di kenang, berikut ini adalah contoh kejahatan genosida di dunia yang pernah terjadi.

  • Kasus kejahatan genosida ini rupanya telah banyak memiliki catatan yang tersebar di seluruh penjuru dunia, contohnya seperti yang ada dibawah ini
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukan oleh bangsa Yahudi terhadap bangsa Kanaan pada masa milenium perama sebelum Masehi.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukan Julius Caesar terhadap bangsa Helvetia pada abad ke-1 SM.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukan bangsa Anglo-Saxon dan Irlandia terhadap suku bangsa Keltik sejak abad ke-7.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukan para penjajah Eropa terhadap bangsa Indian di bernua Amerika semejak tahun 1492.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukan oleh bangsa Britania Raya terhadap bangsa Aborijin semenjak tahun 1788.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukan oleh beberapa kelompok Turki terhadap bangsa Armenia pada akhir Perang Dunia I.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukan oleh kaum Nazi jerman terhadap Orang Yahudi, orang Gipsi (Roma dan Sinti) serta bangsa Slavia pada Perang Dunia II.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukuan suku-suku bangsa Ceko, Uni Soviet dan Polandia terhadap suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II disebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukan oleh rezim Khmer Merah lebih dari dua juta jiwa rakyat di akhir tahun 1970-an.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukan rezim Saddam Hussein Irak terhadap bangsa Kurdi pada tahun 1980-an.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembunuhan 75.000 warga Indian Maya dari tahun 1983 sampai 1983 oleh Efrain Rios, Diktator Guatemala.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukan Serbia terhadap suku bangsa Kroasia dan Bosnia di Yugoslavia antara 1991 – 1996.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Erpoa yang dinyatakan genosida oleh keputusan hukum.
  • Kasus kejahatan genosida berupa pembantaian yang dilakukan milisi Janjaweed di Sudan pada tahun 2004 terhadap kaum berkulit hitam di Dafur.

Tindakan Genosida

Beberapa kegiatan dibawah ini merupakan tindakan yang termasuk kedalam kejahatan genosida menurut pasal 6 Statuta Roma dan Undang-undang-undang No.26 Tahun 2000 antara lain sebagai berikut

  1. Membunuh seseorang atau beberapa orang bahkan seluruh orang dalam kelompok tertentu.
  2. Dengan sengaja melakukan penghancuran terhadap seseorang atau beberapa orang bahkan seluruh orang dalam kelompok tertentu.
  3. Dengan sengaja menyebabkan penderitaan terhadap seseorang atau beberapa orang bahkan seluruh orang dalam kelompok tertentu.
  4. Dengan sengaja mempengaruhi kondisi kehidupan seseorang atau beberapa orang bahkan seluruh orang dalam kelompok tertentu sehingga secara perlahan akan mengakibatkan kehancuran fisik atau mental yang akibat akhirnya akan mengalami kematian secara perlahan.
  5. Dengan sengaja memaksa seseorang atau beberapa orang bahkan seluruh orang dalam kelompok tertentu untuk melakukan tindakan pencegahan kelahiran agar tidak tercipta keturunan atau penerus.
  6. Dengan sengaja memindahkan dan memisahkan anak yang masih berusia dibawah 18 tahun secara paksa dari orang tuanya kepada orang atau kelompok lain dengan menggunakan ancaman dan kekerasan, hal tersebut dapat membuat seseorang atau kelompok orang hancur dan anak akan trauma bahkan terancam kelangsungan hidupnya.

Segala hal yang bertujuan untuk menyakiti individu lain sudah jelas tidak diperbolehkan baik dalam agama, hukum dan nilai nilai sosial manusia. Bukan hanya itu namun pelaku kejahatan juga tidak akan tenang dalam menjalani kehidupannya karena akan terus menerus dihantui rasa bersalah.

Untuk itu kita sebagai manusia alangkah baiknya selalu berperilaku baik sesuai dengan hakikat hidup sebagai manusia.

Demikian sedikit informasi mengenai Genosida. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam artikel ini. Terimakasih.


Posted

in

by

Tags: