Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban merupakan sebuah aturan yang dimiliki dan juga harus dipegang teguh oleh setiap warga negara dalam menjalani kehidupannya sehari-hari. Dengan menjalankan setiap hak dan kewajiban tersebut, maka suatu negara akan menjadi lebih aman dan damai.

Begitu pula dengan negara kita Indonesia, setiap warga negara yang tinggal di Indonesia juga memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalani dalam kehidupan sehari-hari.

Dan pada umumnya hak dan kewajiban dari setiap warga negara terutama Indonesia telah di ajarkan pada saat kita masih duduk di bangku sekolah.

Hak dan kewajiban di ajarkan kepada kita semua yang merupakan warga negara Indonesia sejak masih duduk di bangku sekolah bertujuan agar tidak terjadi keliruan atau kesalahpahaman dalam melakukan penuntutan hak berdasarkan kewajiban yang dijalankan.

Jadi bisa dikatakan bahwa pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap hak dan kewajiban warga negara sangatlah penting. Maka dari itu pada kesempatan kali ini Pintarnesia akan memberikan ulasan tentang hak dan kewajiban warga negara, berikut ini adalah ulasannya.

Makna Hak

pengertian hak dan kewajiban

Sebelum mempelajari lebih dalam tentang hak dan kewajiban, akan lebih baik jika kita pahami terlebih dahulu apa yang di maksud dengan hak dan kewajiban. Berikut ini adalah pengertian hak dari beberapa sumber.

Pengertian Hak

Secara umum hak merupakan sebuah hal dimiliki oleh seseorang secara mutlak dan dalam penggunaannya tergantung kepada orang tersebut.

Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, hak merupakan sebuah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.

Akan tetapi hal tersebut tetap sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai dengan UUD 1945 & Pancasila.

Pengertian Hak Dalam kehidupan Bernegara

Sesuai dengan pengertian hak di atas, jadi bisa dikatakan bahwa hak dalam kehidupan bernegara merupakan sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap warga negara dan hak tersebut bersifat mutlak.

Setiap warga negara tidak memiliki hak yang sama, melainkan hak yang diberikan kepada setiap individu tergantung dengan kewajiban yang harus dijalaninya.

Jadi bisa dikatakan bahwa semakin besar kewajiban yang berikan, maka hak yang akan di dapatkan juga akan semakin besar, begitu juga sebaliknya.

Makna Kewajiban

pengertian hak dan kewajiban-2

Setelah lebih paham tentang apa yang dimaksud dengan hak, berikut ini adalah pengertian dari kewajiban yang tentunya sebagai warga negara Indonesia juga harus kita pahami.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban merupakan suatu tindakan yang harus dijalani oleh setiap orang untuk mendapatkan haknya. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan atau sebuah keharusan.

Jadi, meskipun hak dan kewajiban merupakan sebuah satu kesatuan dan selalu berjalan berdampingan akan tetapi pada kenyataannya untuk mendapatkan sebuah hak kita harus menjalankan kewajiban kita terlebih dahulu.

Jadi sebelum kita menuntut sebuah hak pastikan terlebih dahulu bahwa kita telah menjalankan kewajiban kita dengan benar.

Arti Kewajiban Sebagai Warga Negara

Menjalankan kewajiban warga negara merupakan sebuah hal sangat penting, karena kewajiban tersebut memiliki pengaruh yang besar terhadap hak setiap warga negara dan juga persatuan bangsa.

Dengan kita selalu menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia dalam menjaga pelaksanaan ideologi Indonesia, maka kita sebagai negara Indonesia juga akan mendapatkan hak perlindungan dan juga keamanan dari negara Indonesia.

Berdasarkan pengertian dari hak dan kewajiban di atas bisa dikatakan bahwa setiap kewajiban yang dilakukan dan hak yang di dapatkan oleh warga negara akan menciptakan sebuah bangsa dan negara yang lebih teratur dan adil.

Baca Juga : Syarat Menjadi WNI

Pembagian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban dari setiap warga negara yang telah di jelaskan di atas dalam pelaksanaannya juga berbeda-beda, tergantung pada bidangnya. Berikut ini adalah beberapa bidang yang di dalamnya terdapat aturan mengenai hak dan kewajiban dalam hidup berbangsa dan bernegara :

1. Bidang Sosial dan Budaya

Bidang sosial dan budaya merupakan aspek utama dalam hidup bernegara, hal tersebut karena di dalamnya berisikan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam beragama, pendidikan, dan kebudayaan.

a. Peraturan Perundangan yang Mengatur

Terdapat banyak undang-undang yang berisikan aturan mengenai hak dan kewajiban setiap warga negara dalam bidang sosial dan budaya.

Salah satu undang-undang yang menyebutkan aturan tersebut adalah UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, dimana di dalamnya disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar.

Tidak hanya tentang pendidikan saja, pada bidang sosial dan budaya juga terdapat aturan mengenai kebebasan warga negara untuk memeluk agamanya sesuai dengan sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 E ayat 1. Dan juga pada pasal 32 yang membahas tentang memajukan kebudayaan.

b. Penjabaran Hak Setiap Warga Negara

Jadi berdasarkan pasal-pasal di atas bisa di katakan bahwa setiap warga negara harus mendapatkan hak penuh dari pemerintah dalam melakukan kehidupan bernegara.

Salah satu contohnya adalah pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berarti setiap lapisan masyarakat haruslah mendapatkan perhatian dari pemerintah agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

c. Kewajiban Warga Negara

Dan untuk mendapatkan hak tersebut tentunya warga negara juga harus menjalankan kewajibannya yakni dengan menaati peraturan yang telah di tetapkan. Dengan kita melakukan kewajiban yang ada dengan benar maka kita sebagai warga negara juga akan mendapatkan hak yang setimpal.

2. Bidang Ekonomi

Pada bidang ekonomi, segala hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban setiap warga negara terhadap aktivitas perekonomian negara telah di atur di dalam undang-undang.

Salah contohnya adalah undang-undang yang di dalamnya berisikan aturan mengenai hak dan kewajiban pemerintah dalam menanggung hidup masyarakatnya dalam sektor ekonomi pada keadaan-keadaan tertentu.

a. Hak Warga Negara

Di dalam bidang perekonomian, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan jaminan perekonomian agar dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi hak tersebut hanya bisa didapatkan apabila warga negara tersebut dalam keadaan fakir atau miskin.

b. Kewajiban Warga Negara

Meskipun setiap warga negara memiliki hak terbut, setiap warga negara juga dituntut untuk tetap bekerja keras agar dapat meningkatkan perekonomian pribadi dan juga negara karena hal tersebut jug terpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.

Salah satu contoh kewajiban kita sebagai warga negara untuk meningkat perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat adalah dengan membayar pajak tepat waktu.

Hak dan kewajiban warga negara di dalam bidang ekonomi juga tercantum pada pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, serta pada pasal 34.

3. Bidang Pertahanan dan Keamanan

Hak dan kewajiban pada bidang pertahanan dan keamanan di atur pada UUD 1945 pasal 30 yang di dalamnya berisikan tentang hak dan kewajiban setiap warga negara untuk menjaga dan mempertahankan negara.

Jadi berdasarkan pasal tersebut, setiap warga negara berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI tanpa terkecuali, hal tersebut karena kesatuan dari sebuah negara merupakan tanggung jawab bersama setiap warga negara itu sendiri.

Namun dengan adanya kewajiban tersebut, kita sebagai warga negara juga mendapatkan hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah berkaitan dengan hal tersebut. Dan semua hal tersebut juga tercantum di dalam UUD.

4. Bidang Politik

Lalu pada bidang politik, hak dan kewajiban setiap warga negaranya telah di atur dan dicantumkan di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan juga pada pasal 28.

Dimana pada pasal 27 ayat 1 berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa  terkecuali.

Sedangkan pada pasal 28 berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

Setelah kita membahas tantang pengertian dari hak dan kewajiban serta pelaksanaannya dari berbagai bidang berdasarkan perundangan yang ada, berikut ini adalah beberapa contoh hak yang dimiliki oleh setiap warga negara dalam kehidupan berdasarkan dengan UUD 1945.

1. Setiap Warga Negara Berhak Memeluk dan menjalankan Agamanya Masing-Masing

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki berbagai macam agama dan kepercayaan. Salah satu cara yang digunakan untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia agar tidak terpecah belah adalah dengan memberikan hak kepada warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama yang mereka percayai.

Dan hal tersebut juga tercantum pada UUD 1845 pasal 28E ayat 1 yang di dalamnya berisikan tentang hak yang diberikan kepada warga negara Indonesia untuk bebas memeluk agama dan juga kepercayaannya masing-masing.

2. Setiap Warga Negara Berhak Menyampaikan Pendapat

Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi yang artinya setip masyarakatnya dibebaskan untuk menyampaikan atau menyuarakan pendapatnya asalkan hal tersebut masih dalam batasan petuturan undang-undang yang ada.

Dan hal tersebut dicantumkan di dalam UUD 1945 pasal 28 yang berisikan tentang hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah baik itu melalui tulisan maupun lisan asalkan sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan di dalam undang-undang.

3. Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu cara yang dapat digunakan untuk memajukan suatu negara dan juga menyejahterakan rakyatnya.

Langkah yang tepat untuk mencerdaskan setiap warga negara adalah dengan memberikan pendidikan yang layak terhadap segala lapisan masyarakat.

Hal tersebut juga tercantum pada UUD 1945 pasal 3 ayat 1 dan 2 yang berisikan tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan terutama adalah pada tingkatan sekolah dasar.

4. Setiap Warga Negara Berhak Memiliki Kedudukan yang Sama di Mata Hukum

Salah satu hal yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di suatu negara adalah dengan menegakkan keadilan seadil-adilnya caranya adalah dengan tidak membeda-bedakan warga negara di mata hukum.

Entah itu orang yang memiliki jabatan yang tinggi atau yang tidak memiliki jabatan semuanya harus diperlakukan sama hadapan hukum sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat.

Hal tersebut juga terdapat pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yang berisikan tentang hak warga negara yang sama di mata hukum, baik itu dalam menerima keadilan, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum dan juga dalam memperoleh jaminan hukum.

5. Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Kehidupan yang Layak

Kita sebagai warga negara Indonesia juga memiliki hak untuk memiliki hidup yang layak.

Salah satu contohnya adalah dengan melakukan suatu usaha agar kehidupan menjadi lebih layak dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi, asalkan usaha yang dilakukan tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.

Hal tersebut tercantum di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang di dalamnya berisikan tentang hak setiap warga Indonesia untuk hidup layak, dan juga warga negara Indonesia juga diberikan hak untuk menjalankan suatu usaha untuk mencapai tujuannya asalkan tidak menyalahi aturan yang ada.

6. Setiap Warga negara berhak untuk menikah dan mendapatkan keturunan

Salah satu cara manusia untuk mempertahankan populasi dan meneruskan keturunan adalah dengan melakukan pernikahan. Pernikahan juga termasuk ke dalam hak yang dapat diperoleh oleh warga negara Indonesia yang tercantum di dalam undang-undang.

Undang-undang yang membahas hal tersebut adalah UUD 1945 pasal 28B ayat 1 yang berisikan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk menikah dan memiliki keturunan.

7. Setiap Warga Negara Berhak Perlindungan dari Ancaman

Setiap warga negara akan merasa tenang jika dirinya terjamin atas kehidupannya yang aman dan damai, maka dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman yang ada.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28G ayat 2 yang berisi bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup aman dan mendapat perlindungan dari berbagi macam ancaman atau perbuatan yang melanggar hak asasi manusia.

8. Setiap Warga Negara Berhak untuk Mendapatkan Gaji yang Setimpal

Untuk memenuhi kehidupan sehari-hari semua orang tentunya melakukan berbagai macam profesi dengan tujuan untuk mendapatkan gaji atau imbalan yang setimpal dari kerja yang telah dilakukan.

Peraturan terhadap imbalan yang sesuai atas apa yang telah dikerjakan juga tercantum di dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 2 yang berisi bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan gaji yang setimpal dan juga layak terhadap apa yang telah dikerjakannya.

Baca Juga : Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setelah mengetahui beberapa hak warga negara Indonesia yang tercantum di dalam UUD, berikut ini adalah contoh dari kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupannya yang telah di atur di dalam undang-undang.

1. Warga Negara Berkewajiban untuk Membayar Pajak Tepat Waktu

Salah satu hal yang wajib kita lakukan sebagai warga negara Indonesia yang baik adalah dengan membayarkan pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah tepat waktu.

Dengan membayarkan pajak tepat waktu maka kita juga bisa dikatakan ikut berpartisipasi bersama dengan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Hal tersebut juga dituangkan di dalam UUD 1945 pasal 23A yang berisikan bahwa setiap warga negara berkewajiban untuk membayarkan praja, dan pemerintah berhak untuk memungut pajak dan pemungutan resmi yang lainnya kepada masyarakat.

2. Warga Negara Berkewajiban untuk Menaati Peraturan

Peraturan merupakan sebuah cara yang digunakan untuk mengatur para masyarakatnya agar dapat hidup tertib, makmur, dan aman.

Sebuah peraturan akan dapat menjamin para masyarakat tetap aman dan makmur selama aturan yang ada tersebut tidak dilanggar dan tetap di taati oleh semua orang.

Selain contoh norma- norma yang ada, hal tersebut juga dicantumkan di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berisikan bahwa setiap warga negara diwajibkan menaati peraturan yang ada.

3. Warga Negara Berkewajiban Menghargai Orang Lain

Menghormati orang lain merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh semua warga negara Indonesia, hal tersebut bukan hanya sekedar norma yang ada di suatu daerah melainkan suatu peraturan yang dicantumkan di dalam sebuah undang-undang yang tentunya harus di taati oleh semua orang, terutama warga negara Indonesia.

Undang-undang yang membahas hal tersebut adalah UUD 1945 pasal 28J ayat 1 berisikan tentang kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang harus menghormati orang lain.

4. Warga Negara Berkewajiban untuk Mengikuti Pendidikan Dasar

Tidak hanya berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, setiap warga negara juga berkewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar yang mana semua dana tersebut ditanggung oleh negara secara penuh.

Hal tersebut terdapat pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yang di dalamnya berisikan kewajiban setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar yang telah di biayai penuh oleh pemerintah.

5. Warga Negara Berkewajiban untuk Melakukan Pembelaan Negara

Setip warga negara tentunya akan dituntun untuk ikut serta dalam melakukan pembelaan negara dari ancam yang datang dari luar, salah satunya adalah mencintai produk-produk dalam negeri dan tetap menjaga nama baik negara Indonesia tercinta ini.

Hal tersebut dituangkan di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang berisi bahwa setiap warga negara diwajibkan untuk membela negara apabila terdapat suatu gangguan ataupun goncangan yang dapat membahayakan kestabilan dan keutuhan NKRI.

6. Warga Negara Berkewajiban untuk Tunduk Terhadap Pembatasan dan Hak Kebebasan

Setiap warga negara terutama warga negara Indonesia memanglah memiliki hak untuk mendapatkan kebebasan dalam berbagai keputusan di Indonesia, namun bukan berarti hal tersebut juga dibebaskan dari petuturan dan batasan-batasan yang ada.

Hak setiap warga negara atas kebebasan yang diberikan haruslah sesuai dengan aturan dan batasan-batasan yang ada, sehingga hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan.

Hal tersebut juga sudah diatur di dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2 yang di dalamnya berisikan tentang warga negara yang harus tetap tunduk terhadap aturan dan batasan-batasan dalam memanfaatkan hak kebebasan.

7. Warga Negara Berkewajiban Membayar dan Melaporkan Pajak

Setiap warga negara juga diwajibkan untuk membayarkan dan juga melaporkan pajaknya di tempat pelayanan pajak sesuai dengan cabang dan tempat tinggalnya masing-masing.

Hal tersebut diatur di dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang berisikan tentang pembayaran pajak yang digunakan kutuk memenuhi kebutuhan negara sesuai dengan petuturan yang sudah tertera di dalam undang-undang.

8. Warga Negara Berkewajiban Ikut Serta dalam Pertahanan dan Keamanan Negara

Sebagai warga negara yang baik, kita juga harus ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara ikut serta dalam mengikuti angkatan militer ataupun angkatan kepolisian dalam menjaga pertahanan dan keamanan negaranya.

Hal tersebut dijelaskan di dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 yang berisi tentang kewajiban setiap warga negara dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.

Nah, jadi itulah pembahasan kali ini tentang Hak dan Kewajiban Negara. Semoga ulasan kali ini dapat menambah pemahaman kita tentang pentingnya hak dan kewajiban dalam kehidupan, sehingga kita menjadi lebih cinta terhadap negara kita ini. Jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi.


Posted

in

by

Tags: