Hukum Perdata

Hukum Perdata

Di Indonesia sendiri terdapat pengertian tentang hukum perdata yaitu sekumpulan peraturan yang berisikan tentang aturan-aturan dan perintah serta larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang,

sehingga hukum perdata mempunyai sifat yang mengatur tindak laku masyarakat supaya tercipta suatu kehidupan yang tertib dan damai, serta terdapat sanksi bagi para pelanggar hukum perdata.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata

Hukum perdata adalah ketetapan yang memiliki tugas untuk mengatur hak dan juga kewajiban an3 tiap individu Dalam berperilaku atau bertingkah laku di dalam kehidupan masyarakat.

Awalnya hukum perdata di Indonesia sendiri mempunyai istilah dengan menggunakan bahasa Belanda yaitu “Burgerlik Recht” yang berasal dari sumber Burgerlik Wetboek, atau apabila diartikan ke dalam bahasa Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUP).

Hukum dapat pula diartikan sebagai seperangkat kaidah sedangkan pengertian dari perdata yaitu pengaturan hak, harta benda dan yang berhubungan an8 orang atas dasar logika dan kebenaran.

Jadi secara umum pengertian dari hukum perdata adalah segala peraturan yang mengatur hak serta kewajiban tiap-tiap individu dalam hubungan bermasyarakat. Hukum perdata dapat juga disebut sebagai hukum privat karena menyangkut kepentingan perorangan.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Selain pengertian secara umum yang telah dijelaskan di atas bahwa pengertian hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban bagi setiap orang dalam bermasyarakat.

Terdapat pula pengertian yang disampaikan oleh para ahli berdasarkan argumen atau gagasan yang dimilikinya. Berikut ini merupakan penjelasan pengertian hukum perdata menurut para ahli.

1. Prof. Sudikno Mertokusumo

Berdasarkan gagasan yang disampaikan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo tentang pengertian dari ciri-ciri buku perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara cara orang yang satu dengan orang yang lainnya di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.

2.Prof. Subekti

Prof. Subekti menyampaikan gagasannya tentang pengertian dari hukum perdata yaitu segala hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur tentang kepentingan dari setiap individu.

Baca Juga : Norma Hukum

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata yang ada di Indonesia dan yang berlaku di Indonesia, merupakan hukum yang tidak terlepas dari sejarah hukum perdata di Eropa.

Khususnya di Eropa kontinental berlaku hukum perdata Romawi yang dijadikan sebagai hukum asli dari negara di wilayah Eropa, disamping dari adanya hukum tertulis dan kebiasaan dari wilayah setempat.

Akan tetapi, karena terdapat perbedaan peraturan yang ada di dalam masing-masing wilayah yang menjadikan orang untuk mencari jalan yang memiliki kepastian hukum dan kesatuan hukum.

Berdasarkan dari prakarsa dari Napoleon, di tahun 1804 yang terhimpun dari hukum perdata yaitu bernama Code Civil Dr Francis atau yang disebut juga dengan nama Code Napoleon.

Pada tahun 1809 sampai dengan tahun 1811 negara Perancis menjajah negara Belanda, yang kemudian Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingerith Voor het Koninkrijk Holland di mana isinya yaitu hampir sama dengan Code Napoleon dan juga Code Civil de Francais untuk diperlakukan dan dijadikan sebagai sumber hukum perdata di negara Belanda. Pada saat penjajahan berakhir kemudian Belanda  disatukan dengan Prancis, dan di negara Belanda mulai di terapkan Code Napoleon dan Code Civil des Francais.

Kemudian selanjutnya Belanda memulai untuk membuat susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) sekitar pada tahun 1814. Yang didasari oleh kodifikasi hukum dari negara Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.KEMPER dan disebut dengan nama ONTWERP KEMPER, a\

Akan tetapi sebelum menyelesaikan tugasnya, kemper meninggal dunia pada tahun 1824. Dan kemudian susunan kitab-kitab tersebut diteruskan oleh NICOLAI yang mana pada saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.

Pada tanggal 6 Juli tahun 1830, kodifikasi telah diselesaikan dengan dibuatnya Burgerlijik Wetboek (WB) atau yang disebut dengan undang-undang hukum perdata Belanda dan Wetboek Van Koophandle (WvK) atau yang di sebut dengan nama  kitab undang-undang hukum dagang.

Berdasarkan dari dasar asas koncirdantie atau yang disebut dengan asas politik, pada Tahun 1948 Burgerlijik Wetboek dan Wetboek van Koophandle berlaku di negara Indonesia dan sampai saat ini dikenal dengan nama KUHP itu nama lain dari Burgerlijik Wetboek dan KUH yang merupakan nama lain dari Wetboek van Koophandle.

Asas Hukum Perdata

Terdapat pula asas-asas yang terkandung di dalam KUHP perdata yang sangat penting di dalam hukum perdata. Berikut ini yang merupakan asas-asas yang ada di dalam hukum perdata.

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Di dalam asas ini mengandung makna yaitu setiap orang berhak atau dapat mengadakan segala perjanjian apapun, hal tersebut berada di dalam perjanjian yang telah diatur di dalam undang-undang ataupun perjanjian yang belum diatur dalam undang-undang.

Hal tersebut terdapat di dalam pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya yaitu “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang yang membuatnya”.

2. Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme merupakan asas yang ada di dalam pasal 1320 ayat 1 KUHP. Di dalam pasal tersebut berisikan tentang ditentukannya syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kata kesepakatan diantara kedua belah pihak yang saling melakukan perjanjian.

Asas konsensualisme sebutkan asas yang menyatakan bahwa pada umumnya perjanjian tidak dilakukan secara formal, perjanjian ini cukup dengan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

3. Asas Kepercayaan

Asas kepercayaan adalah asas yang mengandung makna bahwa setiap orang yang akan melakukan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan oleh kedua belah pihak.

4. Asas Persamaan Hukum

Asas persamaan hukum merupakan asas yang mempunyai makna bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian memiliki kedudukan, memiliki hak hak dan kewajiban yang sama di dalam.

Mereka tidak bisa dibedakan antara 1 dengan yang lainnya, meskipun subjek mempunyai perbedaan yang menyangkut tentang suku, agama, ras dan lain sebagainya.

5. Asas Keseimbangan

Pengertian dari asas keseimbangan adalah asas yang dikehendaki kedua belah pihak untuk dapat memenuhi serta melakukan suatu perjanjian yang telah diizinkan.

6. Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum adalah asas yang disebut pula sebagai asas Pacta Sun Servanda yang merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.

Asas Pacta Sunt Servanda negara adalah asas bahwa Hakim atau pihak ketiga diharuskan untuk menghormati substansi kontrak yang telah dibuat oleh para pihak. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap adanya substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

7. Asas Moral

Asas moral adalah asas yang memiliki keterikatan di dalam perikatan yang wajar. Dalam hal ini maksudnya yaitu perilaku dari seseorang yang secara sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur

hal tersebut dikarenakan pihak ini berada pada posisi yang lemah. Kemudian asas-asas inilah yang menjadi pijakan dari para pihak untuk dapat menentukan serta membuat suatu perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari.

8. Asas Perlindungan

Asas perlindungan merupakan asas untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Akan tetapi yang lebih membutuhkan perlindungan dalam hal ini adalah debitur karena memiliki posisi yang lebih lemah dibandingkan kreditur.

9. Asas Kepatutan

Asas kepatutan adalah asas yang mempunyai hubungan dengan ketentuan dari isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.

10. Asas Kepribadian

Asas kepribadian merupakan asas yang mewajibkan seseorang dalam mengadakan perjanjian atau kontrak bagi kepentingan diri sendiri.

11. Asas I’tikad Baik

Asas itikad baik merupakan asas yang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak atau perjanjian, hal tersebut sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP.

Kasus itikad baik bukan asas yang menyatakan bahwa apa yang akan dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan serta tidak melanggar kepatutan.

Baca Juga : Hukum Pidana

Jenis Hukum Perdata

Hukum perdata juga dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis yang terdiri dari beberapa macam. Berikut ini merupakan jenis-jenis hukum perdata, diantaranya yaitu:

a. Jenis Hukum Perdata Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum

Berikut ini adalah beberapa jenis hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, antara lain.

1. Hukum Perorangan (Pribadi)

Hukum perorangan atau hukum pribadi merupakan hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan kecakapannya untuk dapat memiliki hak dan juga dapat bertindak sendiri dalam melakukan haknya tersebut.

2. Hukum Keluarga

Hukum keluarga adalah hukum yang berkaitan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh orang tua, wali perkawinan dan pengampunan. Adanya hukum keluarga dapat terjadi karena berlangsungnya perkawinan antara sepasang kekasih yang kemudian memiliki keturunan.

3. Hukum Kekayaan

Hukum kekayaan adalah hukum yang bertugas untuk mengatur tentang benda serta hak yang ada ada di dalam benda tersebut.

Benda dalam kata lain yang dimaksud adalah segala hak atau benda yang menjadi milik objek.

Hukum kekayaan dapat mencakup dua hal yaitu hukum benda yang mempunyai sifat yang mutlak atau hak terhadap benda yang diakui dan juga dihormati oleh setiap orang.

Dan yang kedua adalah hukum perikatan yang mempunyai sifat kehartaan yang terdiri lebih dari 2 orang.

4. Hukum Waris

Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta dan juga peninggalan dari seseorang, yang diserahkan kepada ahli, atau penerus penerimanya yang dapat diurutkan dari waris, hibah, dan juga wasiat.

Baca Juga : Contoh Perilaku Taat Hukum

b. Berdasarkan Pembagian Dalam KUHP

Jenis hukum perdata menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) hukum sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

  • Buku I mengenai orang, penjelasan yang ada di dalam buku ini mengatur hukum mengenai diri dari seseorang dan juga hukum kekeluargaan.
  • Buku II mengenai hal benda, di dalam buku ini mengatur hukum tentang kebendaan dan juga hukum waris.
  • Buku III mengenai hal pertikaian, di dalam buku ini mengatur hak dan juga kewajiban timbal balik antara orang atau berbagai pihak tertentu.
  • Buku IV  mengenai pembuktian dan daluwarsa di dalam buku ini mengatur tentang alat pembuktian dan juga akibat dari hukum yang muncul karena adanya daluwarsa tersebut.

Sumber Hukum Perdata

hukum perdata

Menurut penjelasan yang dipaparkan oleh Volmare bahwa terdapat dua sumber hukum perdata, antara lain yaitu sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis (merupakan kebiasaan). Berikut ini merupakan beberapa sumber hukum perdata yang tertulis.

  • Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) merupakan ketentuan umum yang berasal dari pemerintah Hindia-Belanda yang kemudian diberlakukan di negara Indonesia.
  • KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK) adalah KUH dagang yang berisi hingga 754 pasal yang terdapat di dalam Buku I yaitu tentang dagang secara umum. Dan terdapat di dalam Buku II yang berisikan tentang hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran.
  • Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria undang-undang ini merupakan undang-undang yang mencabut terhadap pemberlakuan Buku II KUHP yang terkait dengan hak atas tanah, selain hipotek. UU ini merupakan UU yang mengatur tentang hukum pertanahan yang memiliki landasan kepada dan hukum adat.
  • Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata merupakan ketetapan hukum yang berasal dari Hindia Belanda yang kemudian dilakukan di negara Indonesia berdasarkan dari asas konkordansi.
  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1996 berisi tentang ketetapan pokok perkawinan.
  • Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 yang berisikan tentang hak tanggung jawab terhadap tanah serta benda yang berkaitan dengan tanah.
  • Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 berisi tentang jaminan fidusia.
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 yang berisi tentang lembaga jaminan simpanan.

Demikian yang dapat saya jelaskan di dalam artikel kali ini tentang hukum perdata. Seperti yang terdapat di atas bawah jelaskan pengertian hukum perdata, sejarah, asas, jenis hukum perdata sumber hukum perdata.

Dan semoga penjelasan yang disampaikan dalam artikel ini dapat dengan mudah untuk kamu pahami. Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat bagi kamu. Terimakasih.


Posted

in

by

Tags: