Hukum Perdata

Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan salah satu hal yang harus kita pelajari saat kita ingin belajar lebih mendalam mengenai kewarganegara, dengan mempelajari hukum perdata tentu saja hal tersebut akan meningkatkan kesadaran kita mengenai hukum dan juga kesadaran diri sebagai seorang warga negara.

Berikut dibawah ini Pintar Nesia akan mambagikan artikel yang membahas tentang materi hukum perdata, yaitu Pengertian Hukum Perdata, Asas Hukum Perdata, Sumber Hukum Perdata, dan Jenis Hukum Perdata, mudah mudahan dengan dibuatnya artikel ini, teman teman pembaca Pintar Nesia dapat lebih memahami mengenai hukum perdata.

Baca Juga : Norma Hukum

Pengertian Hukum Perdata

Sama seperti materi lain yang ada di Pintar Nesia, pengertian hukum perdata ini bisa kita bedakan secara garis besar menjadi dua, yaitu pengertian hukum perdata secara umum dan pengertian hukum perdata menurut para ahli. Berikut pembahasan pengertian hukum perdata menurut para ahli dan pengertian hukum perdata secara umum :

Pengertian Hukum Perdata Secara Umum

Secara umum hukum perdata dapat kita artikel sebagai berikut, hukum perdata merupakan ketentuan yang sudah mengatur kepentingan dan juga hak individu setiap masyarakat yang ada di wilayah hukum perdata tersebut.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Berikut ini Pintar Nesia ambil 2 contoh pendapat dari para ahli mengenai pengertian dan sedikit penjelasan tentang apa itu hukum perdata. Pengertian hukum perdata menurut para ahli :

  • Prof. Sudikno Mertokusumo, Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo hukum perdata ialah “keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluargan dan dalam pergaulan masyarakat.”
  • Prof. Subekti Pengertian, Menurut Prof. Subekti hukum perdata merupakan “segala hukum private materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.”

Baca Juga : Hukum Pidana

Asas Hukum Perdata

Selain itu perdata juga di dasari oleh berbagai sumber dan berbagai macam asas asas untuk hukum perdata, berikut di bawah ini adalah beberapa asas yang mendasari adanya hukum perdata :

  • Asas Kepercayaan, Asas kepercayaan memiliki bunyi bahwa “Setiap orang yang melakukan perjanjian harus memenuhi masing masing prestasi diantara semua pihak.”
  • Asas Kekuatan Mengikat, Asas Kekuatan Mengikat memiliki bunyi bahwa “Perjanjian hanya mengikat kepada pihak yang mengikatkan dirinya ataupun pihak lain yang ikut serta di dalam perjanjian tersebut.”
  • Asas Keseimbangan, Di asas keseimbangan ini menginginkan kedua belah pihak menjalankan dan memenuhi perjanjian yang sudah dibuat.
  • Asas Moral, Asas moral ini merupakan asas yang terikat di dalam perikatan yang wajar, asas ini memiliki arti bahwa perilaku seseorang yang sukarela tidak bisa menuntut hak olehnya untuk menggugat perjanjian atau prestasi dari pihak debitur.
  • Asas Kepatuhan, Asas kepatuhan ini merupakan asas yang berhubungan kepada ketentuan isi perjanjian yang dimana diwajibkan oleh kepatuhan.

Sumber Hukum Perdata

Selain didasari asas, ada jika sumber sumber hukum yang mengatur mengenai perdata, berikut di bawah ini merupakan sumber yang mengatur hukum perdata terutama berdasarkan undang undang. Sumber hukum perdata di undang undang :

  • Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996
  • Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960
  • Undang Undang Nomor 1 Tahun 1996
  • Undang Undang Nomor  42 Tahun 1996
  • Undang Undang Nomor  24 Tahun 2004

Baca Juga : Contoh Perilaku Menentang Hukum

Jenis Hukum Perdata

Hukum perdata ini juga memiliki bermacam macam jenisnya mulai dari hukum perorangan, keluarga, dan sebagainya. Berikut di bawah ini adalah Macam Macam Hukum Perdata yang ada :

  • Hukum Keluarga, Hukum yang berhubungan dengan kuasa perwalian, orang tua, perkawinan dan pengampunan.
  • Hukum Perorangan, Hukum Perorangan adalah hukum yang mengatur tentang manusia adalah sebagai subjek hukum dan kecakapan agar mempunyai hak dan bisa bertindak sendiri saat menjalankan haknya tersebut.
  • Hukum Waris, Hukum yang di dalamnya mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang, beserta ahli waris, pembagian, dan juga wasiatnya.
  • Hukum Kekayaan, ini merupakan hukum yang mengatur benda dan juga hak pada benda tersebut.

Nah itulah artikel kali ini dari Pintar Nesia mengenai masalah hukum yaitu Pengertian Hukum Perdata, Asas Hukum Perdata, Sumber Hukum Perdata, dan Jenis Hukum Perdata mudah mudahan artikel ini dapat bermanfaat dan berguna untuk seluruh pembaca Pintar Nesia.


Posted

in

by

Tags: