Hukum Pidana

Hukum Pidana

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum baik itu perbuatan yang disengaja ataupun perbuatan yang tidak disengaja pasti akan mendapatkan sanksinya masing-masing sesuai dengan yang telah diperbuatnya.

Orang-orang yang melanggar hukum tersebut maka akan mendapatkan sanksi hukum pidana yang digunakan untuk hukum setiap orang yang melakukan tindak kejahatan misalnya seperti korupsi, penipuan, pembunuhan, penganiyaan dan lain sebagainya.

Fungsi dari hukum pidana yang diberlakukan kepada orang-orang yang melakukan tindak kejahatan bertujuan agar dapat membuat jera para pelaku, dan untuk menegaskan kepada semua orang bahwa peraturan dibuat bukan untuk di langgar.

Jadi apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pidana? bagi kamu belum mengetahui secara lebih jelas tentang pidana, pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskannya mulai dari pengertian, contoh, tujuan, asas dan sumber hukum pidana. Jadi untuk mengetahui secara lebih lengkapnya simak uraian berikut ini.

Pengertian Hukum Pidana

hukum pidana

Pengertian hukum pidana adalah mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan, untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang melanggar aturan dengan melakukan kejahatan terhadap kepentingan umum, kelompok atau individu yang telah ditetapkan dalam suatu hukum pidana maka akan diberikan sanksi ancaman pidana yang telah ditentukan.

Hukum pidana adalah hukum yang menjaga suatu stabilitas dan juga suatu lembaga moral yang memiliki peranan untuk dapat merehabilitasi para pelaku pidana.

Pada pembagian hukum konvensional, hukum pidana termasuk ke dalam bidang hukum publik. Dengan kata lain artinya, hukum pidana mengatur hubungan antara warga dengan negara serta titik beratkan kepada kepentingan umum atau kepentingan publik.

Dalam ketentuan terkait dengan hukum pidana terdapat aturan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Yang membedakan hukum pidana dengan hukum yang lainnya adalah bentuk sanksi yang diberikan kepada para pelaku pelanggar hukum.

Contoh Hukum Pidana

Orang-orang yang akan mendapatkan sanksi pidana karena telah melanggar hukum atau aturan yang berlaku merupakan orang-orang yang melakukan tindak kejahatan seperti berikut ini:

  1. Korupsi
  2. Pembunuhan
  3. Penganiayaan
  4. Pencurian
  5. Penipuan
  6. Penghinaan
  7. Pencemaran nama baik
  8. Menelantarkan anak
  9. Perampokan yang disertai dengan tindak kekerasan.
  10. Pemerkosaan dll.

Baca Juga : Pengertian Warga Negara

Tujuan Hukum Pidana

hukum pidana

Dibuatnya hukum pidana bukanlah tanpa alasan. Tentunya hukum pidana dibuat dengan tujuan tertentu, sebagaimana yang akan dijelaskan di bawah ini tentang tujuan hukum pidana secara umum antara lain yaitu:

1. Melindungi Kepentingan Individu atau Kepentingan Perseorangan (Hak Asasi Manusia)

Dalam hal ini tujuan utama dibuatnya hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu keseimbangan yang serasi terhadap segala bentuk tindak kejahatan atau perbuatan yang tercela yang melanggar aturan dan dapat merugikan pihak lain.

Setiap manusia tentunya memiliki hak asasi yang melekat pada setiap individu. Kemudian hak tersebut dijadikan sebagai hak dasar yang melekat pada setiap diri manusia dan tidak boleh dilanggar.

Hukum pidana inilah yang diharapkan untuk dapat memberikan perlindungan kepada setiap individu dalam upaya mempertahankan hak asasi manusia yang melekat dalam diri setiap orang.

2. Membuat Para Pelaku Tindak Kejahatan Merasa Jera dan Takut

Tujuan hukum pidana yang kedua adalah untuk membuat para pelaku tindak kejahatan prasejarah dan takut serta tidak melakukan perbuatan tersebut yang kedua kalinya. Dari ketentuan tersebut sehingga setiap orang yang akan melakukan tindakan haruslah disertai dengan batasan supaya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Dengan hukum pidana ini diharapkan akan dapat meminimalisir tindak kejahatan. Selain itu, sanksi berupa pidana bagi para pelaku tindak kejahatan juga akan memberikan kerugian yang diterima oleh individu tersebut. Tentunya hal ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial dan di lingkungan masyarakat.

3. Memberikan Pendidikan Kepada Setiap Orang

Hukum pidana juga bertujuan untuk dapat memberikan pendidikan kepada setiap orang agar apabila orang tersebut pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum untuk tidak melakukannya lagi.

Bagi orang yang tidak melakukan pelanggaran hukum, untuk selalu menjaga diri dari segala tindakan yang melampaui batas agar terhindar dari sanksi pidana yang diberikan oleh hukum pidana.

Dengan tidak adanya hukum pidana maka setiap orang akan bertindak semena-mena karena kebebasan mereka tidak terbatasi dalam melakukan pelanggaran hukum. Sehingga perbuatan tercela yang sama akan dilakukan secara berulang-ulang.

Oleh karena itu, untuk dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan tersebutlah hukum pidana dibuat. Dan tujuan dibuatnya hukum pidana diharapkan untuk dapat memberikan pendidikan dan pembelajaran lebih bagus nya bagi para pelaku yang telah melakukan tindak kejahatan sebelumnya.

Hukum pidana yang akan diberikan kepada para pelaku haruslah disesuaikan dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan tanpa memandang status sosial, tingkat pendidikan atau ekonomi.

Dengan demikian sehingga tujuan dibuatnya hukum pidana adalah untuk memberikan pendidikan yang baik bagi semua masyarakat untuk dapat mewujudkan kehidupan yang aman dan tentram di dalam lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga : Contoh Penyimpangan Sosial

Fungsi Hukum Pidana

contoh hukum perdata

Selain memiliki tujuan, dibuatnya hukum pidana juga memiliki fungsi bagi semua masyarakat agar dapat hidup tentram dan damai tanpa adanya keresahan yang dimiliki orang terhadap segala bentuk tindak kejahatan. Berikut ini merupakan fungsi yang dimiliki oleh hukum pidana secara umum dan secara khusus.

1. Fungsi Hukum Pidana Secara Khusus

Hukum pidana secara khusus sebagai minum dari suatu kepentingan hukum mengenai segala bentuk tindak perbuatan yang melanggar aturan hukum dan dan orang-orang yang melanggar aturan tersebut akan mendapat suatu sanksi atau hukuman berupa hukum pidana yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Undang-Undang yang memiliki sifat yang lebih tajam dibandingkan dengan jenis hukum yang lainnya.

Atau dengan kata lain hukum tersebut diberikan untuk dapat melindungi pihak yang telah dirugikan.

2. Fungsi Hukum Pidana Secara Umum

Fungsi hukum pidana yang kedua adalah hukum pidana yang sifatnya meluas. Arti fungsi hukum pidana secara umum adalah peranan hukum pidana memiliki kedudukan yang sama dengan jenis hukum yang lain pada umumnya.

Mengapa demikian? Karena hukum pidana secara umum adalah mengatur bagaimana tata cara seseorang untuk dapat hidup di dalam lingkungan masyarakat dengan baik atau menyelenggarakan suatu tatanan masyarakat yang damai.

Baca Juga : Hukum Perdata

Asas Hukum Pidana

hukum pidana

Berikut ini merupakan asas-asas hukum pidana yang berdasarkan dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) antara lain seperti berikut ini:

1. Asas Legalitas

Asas pertama hukum pidana adalah asa legalitas. Pengertian asas legalitas dia itu tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana apabila hal tersebut telah terlebih dahulu dilakukan sebelum dinyatakan di dalam undang-undang.

Pada pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”

2. Asas Equality Before the Law

Asas equality before the law adalah proses yang menjamin persamaan di mata hukum tanpa memandang setiap orang berdasarkan dari status sosial, suku, ras dan agama.

Pada Undang-Undang Dasar 1945 D ayat 1 berbunyi:

” Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”

3. Asas Praduga Tak Bersalah

Asas hukum pidana yang ketiga adalah asas praduga tak bersalah, artinya adalah seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan dari hakim dan bersifat tetap yang menyatakan bahwa ia bersalah.

Pada penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditangkap, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan dan memperoleh kekuatan hukum tetap”

4. Asas Teritorial

Hukum pidana di Indonesia memiliki arti yaitu ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku atas segala peristiwa pidana yang terjadi di suatu daerah yang masih menjadi wilayah teritorial negara kesatuan republik Indonesia, termasuk pula kapal, pesawat terbang, gedung kedutaan, konsultan Indonesia di negara asing.
Pada pasal 2 KUHP

“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan oleh setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”

Pada pasal 3 KUHP berbunyi:

” Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.

5. Asas Nasionalis Aktif

Asas nasionalitas aktif adalah aturan-aturan hukum pidana di Indonesia yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana, pada wilayah atau daerah mana pun mereka berada.

Pada pasal 5 ayat 1 KUHP, berbunyi:

“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang di luar Indonesia melakukan”

1. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II buku kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.

2. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia di pandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan diancam dengan pidana.

Pasal 5 ayat 2 KUHP, berbunyi:

” Penutupan terhadap suatu perbuatan yang dimasukkan pada nomer 2 boleh juga dilakukan, apabila tersangka baru menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan perbuatan itu.

6. Asas Nasionalitas Pasif

Asas nasionalitas pasif adalah ketentuan-ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk segala bentuk tindak pidana yang dapat merugikan dan menyangkut kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada padat 4 KUHP berbunyi

“Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang melakukan di luar Indonesia”

1. Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131.

2. Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dilakukan dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia.

3. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, batas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, tanda yang digunakan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu.

4. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 J tentang penguasaan pesawat dan udara secara melawan hukum, pasal 479 L, M, N dan O tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Sumber Hukum Pidana

sumber hukum pidana

Secara umum terdapat sumber-sumber hukum pidana yang dapat dibagi menjadi dua bagian sumber yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Di bawah ini akan dijelaskan 2 jenis sumber hukum pidana.

1. Sumber Hukum Pidana Tertulis

  • Sumber hukum pidana tertulis terkodefikasi misalnya yaitu undang-undang KUHP atau undang-undang 3/ 1981
  • Sumber hukum pidana tertulis tidak terkodefikasi atau tersebar ke dalam peraturan perundang-undangan lainnya misalnya seperti Undang-Umdang Korupsi, Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Narkoba, Undang-Undang Pencucian Uang dan lain sebagainya.

2. Untuk jenis sumber hukum pidana yang tidak tertulis

Dan untuk jenis hukum pidana tidak terkodefikasi misalnya adalah hukum atau peraturan adat.

Klasifikasi Jenis Hukum Pidana

sumber hukum pidana

Klasifikasi Jenis hukum pidana dapat dibagi menjadi beberapa jenis, berikut ini yang merupakan penjelasan klasifikasi Jenis hukum pidana.

1. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formiil

  • Hukum pidana materiil adalah hukum pidana yang mengatur tentang segala perbuatan atau kegiatan manusia.
  • Hukum pidana formil adalah hukum pidana yang mengatur tentang tata cara penegakan hukum pidana materiil dengan melalui suatu proses peradilan Pidana.

2. Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif

  • Hukum pidana objektif adalah hukum yang berhubungan dengan substansi hukum pidana yang berisikan mengenai segala perbuatan yang dilarang dan formil hukum pidana sepanjang menyangkut acara pengenaan dari pidana tersebut.
  • Hukum pidana subjektif adalah hukum pidana yang berhubungan dengan segala hak negara untuk menjalankan kewenangan terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.

3. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

  • Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku untuk seluruh warga negara yang merupakan subjek hukum tanpa membedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu.
  • Hukum pidana khusus adalah hukum pidana dengan berdasarkan kepada dasar subjek hukum ataupun pada dasar pengaturannya.

4. Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional

  • Hukum internasional adalah hukum yang berlaku terhadap dasar asas teritorial yang artinya adalah ketentuan pidana berlaku untuk seluruh manusia yang melakukan tindak pidana di seluruh wilayah atau daerah Indonesia dan oleh DPR bersama presiden dibuat serta dibentuk hukum dari hukum pidana nasional yaitu undang-undang.
  • Hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh DPR bersama gubernur, bupati atau walikota serta bentuk dari hukum pidana lokal dimuat di dalam peraturan daerah, peraturan yang dibuat tersebut hanya berlaku kepada orang yang hanya tinggal dan menetap di daerah tersebut.
  • Hukum pidana internasional adalah seperangkat aturan yang menyangkut mengenai kejahatan secara luas atau internasional dimana penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama secara internasional atau oleh masyarakat internasional melalui suatu lembaga internasional.

5. Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis

  • Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang yang terdiri dari hukum pidana terkodefikasi misalnya seperti Undang-Umdang KUHP dan KUHAP serta hukum pidana di luar kodifikasi yang telah ada pada peraturan perundang-undangan. hukum pidana tertulis inilah yang dijalankan oleh negara konsekuensi asas legalitas.
  • Hukum pidana tidak tertulis adalah hukum pidana adat yang diperlakukan dan dipertahankan serta dapat dipaksakan oleh masyarakat adat setempat.
  • Hukum pidana tertulis adalah hukum pidana undang-undang yang terdiri dari hukum pidana terkodefikasi misalnya seperti Undang-Umdang KUHP dan KUHAP serta hukum pidana di luar kodifikasi yang telah ada pada peraturan perundang-undangan. hukum pidana tertulis inilah yang dijalankan oleh negara konsekuensi asas legalitas.
  • Hukum pidana tidak tertulis adalah hukum pidana adat yang diperlakukan dan dipertahankan serta dapat dipaksakan oleh masyarakat adat setempat.

Itulah penjelasan tentang hukum pidana yang dapat pintarnesia sampaikan. Apabila terdapat kesalahan atau kekurangan, mohon dimaafkan. Contoh penjelasan pada artikel ini dapat bermanfaat.


Posted

in

by

Tags: