Hukum

Hukum

Di dalam suatu daerah, wilayah, ataupun negara pasti semuanya ada hukum yang sudah ditetapkan. Dengan Menggunakan hukum hal tersebut dapat untuk menjaga keamanan dan keutuhan wilayah tersebut.

Hukum ini sendiri memiliki jenis yang beragam dan mermacam macam mulai dari hukum yang resmi hingga hukum yang bersifat tidak resmi.

Di Pintar Nesia kali ini akan membagikan artikel mengenai materi Hukum yaitu Pengertian Hukum, Tujuan Hukum, Unsur Hukum, dan Jenis Jenis Hukum, 

Dengan mempelajari materi ini mudah mudahan bisa membuat kita semua semakin sadar akan pentingnya hukum di negara Indonesia ini yang dimana Indonesia merupakan negara hukum.

Pengertian Hukum

Pengertian hukum ini sendiri secara garis besar dapat kita golongkan menjadi 2 jenis, yaitu pengertian hukum secara umum dan juga pengertian hukum menurut para ahli yang ada. Berikut pembahasannya di Pintar Nesia, 2 Jenis Pengertian Hukum dan Isinya :

Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum merupakan aturan yang bisa berupa norma dan sanksi, yang dimana itu dibuat dengan memilki tujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat,

Agar wilayah hukum tersebut dapat terhindar dari kekacauan atau kejadian lain yang merugikan negara dan masyarakat tersebut. Hukum juga memilki fungsi untuk menjamin kepastian hukum kepada orang di wilayah hukum tersebut.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berdasarkan pengertian hukum menurut para ahli, mereka mengemukakan pendapatnya sebagai berikut.

  • J. C. T. Simorangkir, Pengertian hukum menurut J. C. T. Simorangkir yaitu segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Pengertian hukum dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja ialah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
  • Plato, Sedangkan menurut Plato pengertian hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat.
  • S. M. Amin, Pengertian hukum menurut S. M. Amin ialah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

Tujuan Hukum

Tentu saja pasti ada alasan dibalik pembuatan hukum hukum yang ada di suatu wilayah untuk tujuan tertentu agar berdampak baik bagi daerah dan masyarakat yang ada di daerah hukum tersebut, nah berikut di bawah ini merupakan tujuan hukum secara umum :

  • Sebagai petunjuk masyarakat dalam berwarganegara.
  • Memajukan sistem suatu wilayah.
  • Meningkatkan SDM di suatu wilayah.
  • Memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga di dalam wilayah tersebut.
  • Untuk mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakatnya.

Unsur Unsur Hukum

Agar hukum dapat terlaksana dengan baik tentu di dalam hukum tersebut pasti memiliki unsur unsur pembentuknya, berikut ini Pintar Nesia berikan beberapa contoh Unsur Hukum :

  • Hukum Dibuat Lembaga Khusus, Hampir atau mungkin di seluruh wilayah yang ada di dunia ini, hukum pasti dibuat oleh lembaga khusus di dalam suatu wilayah tersebut, seperti contohnya saja adalah KUHP dibuat oleh Negara.
  • Peraturan Yang Bersifat Memaksa, Hukum merupakan aturan yang sifatnya adalah memaksa. Dengan begitu setiap orang yang ada di wilayah hukum tersebut dipaksa mau tidak mau harus mengikuti aturan hukum yang ada.
  • Sanksi Bagi Pelanggar, Untuk membuat efek jera kepada pelanggarnya setiap pelanggar hukum akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan. Sanksi ini tidak hanya dalam bentuk dipenjara, namun bisa juga dalam bentu lain seperti sanksi sosial, hingga hukuman mati.
  • Mengatur Perbuatan Masyarakat, Sudah sangat jelas hukum ini mengatur tingkah laku semua orang yang ada di wilayah hukum tersebut terutama dalam berwarganegara.

Jenis Hukum

Jenis hukum sendiri bermacam macam, dan secara garis besar di wilayah hukum Indonesia ini dapat kita bagi menjadi 8 jenis pengelompokan hukum yang ada, berikut 8 Jenis Hukum yang ada di Indonesia :

1. Hukum Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum Adat, merupakan hukum yang ada dan dibuat berdasarkan aturan atau kebiasan di wilayah daerah tertentu.
  • Hukum Traktat, merupakan perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara (dua negara atau lebih) di bidang perdata.
  • Hukum Undang Undang, hukum yang sudah ada dan tertera di perundang undangan.
  • Hukum Doktrin, adalah pernyataan yang ada berdasarkan pendapat dari seseorang atau beberapa orang yang dianggap ahli dalam hukum dan disetujui oleh semua pihak.
  • Hukum Yurispredensi, ini merupakan hukum yang dibuat dari putusan hakim terdahulu sebagai penyelesaian masalah atau perkara yang sama.

2. Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Hukum Memaksa, merupakan hukum yang bersifat mutlak dan memaksa apapun yang terjadi atau apapun keadaanya.
  • Hukum Mengatur, merupakan hukum yang bisa dikesampingkan apabila ada pihak yang bersangkutan sudah mempunyai hukum atau aturan sendiri.

3. Hukum Berdasarkan Tempatnya

  • Hukum Nasional, Hukum yang cakupan wilayahnya hanya nasional saja, jadi hanya berlaku di suatu negara.
  • Hukum internasional, Hukum yang cakupan wilayahnya sudah internasional untuk mengatur hubungan antar negara negara yang ada di dalam wilayah dunia.

Baca Juga : Contoh Sikap Taat Hukum

4. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  • Hukum Formal, merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara menjalankan hukum material.
  • Hukum Material, merupakan hukum yang mengatur kepentingan dan juga hubungan dalam bentuk perintah atau larangan.

5. Hukum Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum Obyektif, merupakan hukum yang berlaku secara umum pada suatu negara.
  • Hukum Subyektif, merupakan hukum yang berlaku di pihak tertentu saja.

6. Hukum Berdasarkan Waktunya

  • Hukum Asasi, merupakan hukum alam di semua tempat yang berlaku, dalam segala waktu, hingga untuk segala bangsa di dunia.
  • Ius Constitutum, merupakan hukum positif yang hanya berlaku sekarang atau waktu ini, untuk masyarakat tertentu di daerah tertentu.
  • Ius Constituendum, merupakan hukum yang akan di berlakukan pada masa yang akan datang.

7. Hukum Berdasarkan Isinya

  • Hukum Privat adalah hukum yang didalamnya mengatur hubungan manusia dengan manusia didasarkan kepentingannya. Contoh hukum privat : Hukum Sipil, Hukum Perdata, hukum dagang.
  • Hukum Publik, adalah hukum yang didalamnya mengatur hubungan setiap manusia di dalam masyarakat dengan negaranya dan berkaitan erat dengan kepentingan umum. Contoh Hukum Publik : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana.

8. Hukum Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum Tertulis, hukum yang tertulis di perundang undangan.
  • Hukum Tidak Tertulis, hukum yang dilaksanakan dan mengatur masyrakat, namun tidak tertulis.

Baca Juga : Contoh Perilaku Menentang Hukum

Nah baik seperti itulah artikel kali ini mengenai hukum yang berjudul Pengertian Hukum, Tujuan Hukum, Unsur Unsur Hukum, dan Jenis Hukum ini, mudah mudahan artikel ini dapat berguna dan bermanfaat untuk menambah wawasan kita semua tentang hukum.


Posted

in

by

Tags: