Konstitusi

Konstitusi

Konstitusi – Suatu negara dapat berdiri kokoh dengan adanya dukungan dari undang-undang Dasar atau konstitusi yang membuat negara tersebut menjadi suatu negara yang dapat mewujudkan visi dan misi negara dengan baik.

Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Dengan adanya konstitusi, kekuasaan negara akan dapat dibatasi , sehingga di dalam suatu negara dapat menyelenggarakan kewenangan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak enaknya sendiri berwenang.

Pengertian Konstitusi

Konstitusi

Pengertian konstitusi adalah segala hal yang berhubungan dengan peraturan, apa itu peraturan yang tertulis ataupun peraturan yang tidak tertulis, yang bertujuan untuk mengatur dan memiliki sifat yang mengikat mengenai cara penyelenggaraan pemerintahan di dalam suatu negara.

Di dalam ketatanegaraan Republik Indonesia sendiri, konstitusi sama halnya dengan Undang-Undang Dasar.

Dalam hal ini berarti, Undang-Undang Dasar dianggap sebagai peraturan dasar yang didalamnya berisikan tentang ketentuan-ketentuan pokok yang dijadikan sebagai sumber perundang-undangan bagi negara Indonesia.

Adapun pendapat yang menjelaskan tentang pengertian dari konstitusi adalah dokumen yang didalamnya berisikan mengenai aturan-aturan untuk dapat menjalankan suatu organisasi pemerintahan.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa konstitusi tidak mencakup hanya seputar dokumen yang tertulis saja, akan tetapi dapat pula berupa kesepakatan politik, kekuasaan, negara, keputusan, kebijakan, alokasi dan distribusi.

Baca Juga : Pengertian Hukum

Fungsi Konstitusi

Berdirinya suatu negara tentunya tidak terlepas dari keberadaan konstitusi di dalam suatu negara. Di dalam suatu negara untuk dijadikan sebagai pedoman agar dapat mencapai visi dan misi atau tujuan suatu negara maka,

konstitusi berada pada posisi yang paling tinggi di dalam suatu negara. Berikut ini merupakan fungsi konstitusi baik yang tertulis ataupun konstitusi tidak tertulis, yaitu:

  • Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan yang berasal dari sumber kekuasaan yang sebenarnya (yang pada sistem demokrasi yaitu rakyat) kepada organ negara.
  • Sebagai sarana pengendalian masyarakat, yang tidak hanya mencangkup bidang politik saja namun juga dapat mencangkup bidang sosial dan ekonomi masyarakat.
  • Sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform).
  • Sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pada kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Sebagai pelindung dari hak asasi manusia dan juga kebebasan bagi rakyat di dalam suatu negara.
  • Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaraan negara.
  • Sebagai piagam tanda lahirnya suatu negara.
  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.
  • Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa.
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
  • Sebagai pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara.
  • Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

Tujuan Konstitusi

Menurut pendapat yang disampaikan oleh C.F Strong tentang konstitusi pada umumnya adalah ah mengenai pembatasan kewenangan dari  kan dari pemerintah,

Bertujuan untuk menjamin hak-hak yang diperintahkan serta merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Terdapat pula tujuan lain yang dimiliki oleh konstitusi seperti berikut ini:

  • Tujuan konstitusi yaitu untuk dapat memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Karena dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa ataupun masyarakat diwajibkan untuk menghormati HAM serta berhak pula untuk melakukan segala haknya dan mendapat perlindungan.
  • Tujuan konstitusi yaitu untuk membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara supaya penyelenggara negara tidak melakukan hal yang sewenang-wenang dan tetap sesuai dengan peraturan. Dengan kata lain tujuan dari konstitusi yaitu untuk mengatur jalannya kekuasaan dan membatasi kekuasaan untuk dapat menghindari terjadinya perlakuan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya, serta memberikan arahan kepada penguasa untuk dapat wujudkan visi misi yang dimiliki oleh suatu negara.
  • Dan tujuan yang yang tidak kalah penting dari konstitusi di dalam suatu negara yaitu, untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara, supaya visi misi dalam suatu negara dapat terlaksana dan suatu negara dapat berdiri kokoh.

Baca Juga : Norma Hukum

Jenis Konstitusi

Kontitusi

Secara umum konstitusi sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis, dan berikut ini akan dijelaskan mengenai jenis-jenis konstitusi, yaitu:

1. Konstitusi Tertulis

Pengertian konstitusi tertulis adalah dokumen atau suatu naskah yang yang didalamnya berisikan mengenai penjelasan kerangka serta tugas-tugas pokok yang dimiliki oleh badan pemerintahan, dan menentukan bagaimana cara kerja dari badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar.

2. Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tidak tertulis adalah peraturan yang tidak dapat untuk dijelaskan di dalam suatu dokumen tertentu yang dipelihara dalam ketatanegaraan di sebuah negara.

Dengan kata lain konstitusi tidak tertulis adalah peraturan atau norma yang tidak tertulis dan dilaksanakan oleh penyelenggaraan negara.

Konstitusi tidak tertulis tidak terdapat di dalam suatu teks tertentu, melainkan tercantum dalam konvensi.

3. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rigid

Pengertian dari konstitusi fleksibel merupakan konstitusi yang mempunyai sifat elastis, dan konstitusi fleksibel dapat diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti halnya dengan undang-undang.

Sedangkan pengertian dari konstitusi rigid adalah konstitusi yang memiliki kedudukan serta derajat yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya, dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa dan dengan persyaratan yang berat.

4. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Derajat Bukan Tinggi

Pengertian konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang memiliki kedudukan yang tertinggi di dalam suatu negara.

Sedangkan pengertian dari konstitusi tidak bukan tinggi adalah suatu konstitusi yang memiliki kedudukan seperti halnya dengan derajat tinggi, sehingga persyaratan untuk dapat mengubah konstitusi ini tidaklah sulit, pengubahannya sama halnya dengan undang-undang.

5. Konstitusi Negara Serikat dan Konstitusi Negara Kesatuan

Pengertian dari konstitusi negara serikat didapatkan dari sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dan dengan pemerintahan negara bagian.

Adanya pembagian tersebut diatur didalam konstitusi atau di dalam undang-undang dasar.

Pengertian dari konstitusi negara kesatuan adalah pembagian kekuasaan yang tidak terlihat, hal tersebut dikarenakan seluruh kekuasaannya disentralkan pada pemerintah pusat meskipun dikenal juga dengan nama desentralisasi.

6. Konstitusi Pemerintahan Presidensial Dan Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan di mana presiden dipilih oleh rakyat, bukan atas dasar ketentuan dari parlemen. Untuk kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan terpisah dari kekuasaan legislatif di parlemen.

Sistem pemerintahan parlementer sistem pemerintahan yang mana parlemen mempunyai peranan penting di dalam pemerintahan. Di dalam sistem parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. menteri dalam kabinet pada pemerintahan parlementer akan diangkat dan mempunyai tanggung jawab pada parlemen.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Indonesia

Sifat Konstitusi

Konstitusi mempunyai sifat pokok atau undang-undang dasar negara yaitu terdiri dari fleksibel dan rigit. Berikut ini merupakan penjelasan sifat konstitusi sebagai berikut:

1. Konstitusi Bersifat Fleksibel atau Luwes

Pengertian dari konstitusi mempunyai sifat yang fleksibel yaitu konstitusi dapat berubah-ubah melalui prosedur seperti membuat undang-undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.

2. Konstitusi Bersifat Rigid atau Kaku

Pengertian dari konstitusi bersifat rigid yaitu undang-undang atau konstitusi yang yang sulit bahkan tidak bisa untuk diubah sampai kapanpun, atau atau dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat konstitusi atau undang-undang.

Demikian dapat saya jelaskan tentang konstitusi. Seperti yang kita tahu bahwa suatu negara tidak akan berdiri kokoh dan tidak akan dapat menjalankan tujuan serta visi misi tanpa adanya konstitusi yang kuat. Semoga penjelasan yang ada ada di dalam artikel ini dapat mudah untuk dipahami dan dapat memahami ilmu serta wawasan. Terimakasih.


Posted

in

by

Tags: