Norma Sosial

Norma Sosial

Kata norma mungkin sudah tidak asing dalam kehidupan sehari-hari karena norma merupakan peraturan hidup yang berkembang dalam masyarakat untuk dijadikan sebagai pedoman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk lebih jelasnya mengenai norma simak penjelasan dibawah

Pengertian Norma Sosial

Pengertian Norma Sosial
Pengertian Norma Sosial

Norma dapat diartikan sebagai aturan yang telah turun-temurun tentang pedoman bagaimana manusia harus bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan sosial. Norma ini telah ada sejak dulu yang secara terus menerus diturunkan kepada generasi baru sebagai pedoman tata cara menjalani kehidupan bermasyarakat.

Pengertian Norma Sosial Menurut Para Ahli

Selain pengertian norma sosial secara umum, beberapa ahli juga ikut menyampaikan pendapatnya. Dibawah ini terdapat pengertian norma sosial menurut para ahli :

Menurut John J. Macionis ( 1997 )

Pengertian norma menurut John J. Macionis yaitu segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat.

Menurut Broom Dan Selznic

Pengertian norma menurut Broom Dan Selznic yaitu suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.

Menurut Antony Giddens ( 1994 )

Pengertian norma menurut Antony Giddens yaitu sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.

Menurut Bellebaum

Pengertian norma menurut Bellebaum yaitu sebuah alat untuk mengatur setiap individu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.

Menurut E. Utrecht

Pengertian norma menurut E. Utrecht yaitu segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.

Menurut Soerjono Soekanto

Pengertian norma menurut Soerjono Soekanto yaitu sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.

Menurut AA. Nurdiaman

Pengertian norma menurut AA. Nurdiaman yaitu suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.

Menurut Marvin E. Shaw

Pengertian norma menurut Marvin E. Shaw yaitu peraturan segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingah laku yang seharusnya.

Menurut Robert M.Z. Lawang

Pengertian norma menurut Robert M.Z. Lawang yaitu patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.

Menurut Richard T. Schaefer & Robert P. Lamn

Pengertian norma menurut T. Schaefer & Robert P. Lamn yaitu standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.

Menurut Craig Calhoun

Pengertian norma menurut Craig Calhoun yaitu aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.

Menurut Isworo Hadi Wiyono

Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono yaitu suatu bentuk peraturan atau petunjuk hidup yang memberikan acuan-acuan perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.

Menurut Bagja Waluyo

Pengertian norma menurut Bagja Waluyo yaitu wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku.

Menurut Han Kelsen

Pengertian norma menurut Han Kelsen yaitu perintah yang tidak personal dan anonim ( an impersonal and anonymous “ command ” – that is the norm ).

Menurut A. Ridwan Halim

Pengerian norma menurut A. Ridwan Halim yaitu segala peraturan baik tertulis maupun tidak yang pada intinya merupakan suatu peraturan yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat.

Ciri-Ciri Norma Sosial

Karena norma sosial merupakan peraturan hidup yang turun temurun norma sosial memiliki ciri tersendiri diantaranya adalah sebagai berikut

  • Biasanya norma sosial tidak tertulis
  • Norma sosial merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat
  • Ditaati oleh seluruh warga masyarakat
  • Jika ada orang yang melanggar norma tersebut maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi
  • Norma sosial terkadang dapat menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial dapat mengalami perubahan, hal itu berarti norma sosial memiliki sifat yang fleksibel dan juga luwes terhadap adanya perubahan sosial.

Setiap adanya keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma juga akan menyesuaikan dengan adanya perubahan tersebut. Walaupun perubahan dari norma tersebut tidak seluruhnya dirubah, namun aturan yang ada pasti juga akan mengalami perubahan

Fungsi Norma Sosial

Norma ini juga mempunyai berbagai fungsi dan peranan di dalamnya untuk kehidupan bermasyarakat, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Sebagai pedoman hidup yang terus berlaku untuk setiap anggota masyarakat dalam wilayah tertentu
  • Memberikan stabilitas sekaligus keteraturan di dalam kehidupan masyarakat
  • Bersifat mengikat kepada warga masyarakat, sebab norma juga disertai dengan sanksi dan juga aturan yang tegas untuk setiap orang yang melanggar
  • Melahirkan kondisi dan juga suasana yang tertib di dalam kehidupan masyarakat
  • Terdapat sanksi yang tegas yang nantinya akan memberikan efek jera kepada setiap orang yang melanggar, sehingga hal itu tidak akan terjadi lagi
  • Wujud konkret dari nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat
  • Suatu standar ataupun skala dari berbagai kategori tingkah laku dalam suatu kehidupan masyarakat

Tingkatan Norma Sosial

Tingkatan Norma Sosial
Tingkatan Norma Sosial

Norma sosial sendiri memiliki tingkatan. Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma berdasarkan kekuatan mengikatnya yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores) dan adat-istiadat (custom). Urutan tersebut disusun dari norma yang memiliki daya ikat paling lemah hingga yang paling kuat.

1. Cara atau Usage

Jenis norma sosial yang satu ini lebih tertuju kepada suatu perbuatan yang dilakukan secara pribadi atau perseorangan, namun tidak dilakukan secara terus menerus.

Norma sosial ini memiliki daya ikat yang lemah sehingga tidak akan ada sanksi yang tegas terhadap orang yang melanggar norma ini biasanya pelaku akan mendapat teguran atau celaan jika melanggar norma ini.

Contoh dari norma cara atau usage seperti adanya larangan makan dengan menggunakan tangan kiri, berbicara ketika sedang makan, bersendawa selepas makan, makan mengeluarkan bunyi, dan yang lainnya

2. Kebiasaan atau Folkways

Kebiasaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan diulang-ulang yang telah dilakukan dalam waktu yang lama. Jenis norma sosial ini lebih merujuk kepada suatu perbuatan dengan daya ikatan yang lemah. Kebiasaan ini dapat berupa kebiasaan positif maupun negatif, dan pelaku tidak akan dikenakan sanksi berat karena memiliki kebiasaan negatif.

Contoh dari norma kebiasaan atau folkways

  • Memberikan reward atau penghargaan seperti hadiah untuk mereka yang dapat berprestasi dan membanggakan.
  • Kebiasaan dalam mengeluarkan bunyi pada waktu makan untuk mengekspresikan pendapatnya tentang makanan yang dimakan.

3. Tata Kelakuan atau Mores

Tata kelakuan merupakan perbuatan yang mencerminkan berbagai sifat seseorang. Fungsi dari adanya norma ini adalah untuk membantu mengawasi para anggota masyarakat agar melakukan perbuatan yang sesuai di dalam kehidupan bermasyarakat.

Contoh norma tata kelakukan tau mores

  • Larangan untuk mencuri, merampok, maupun membunuh.
  • Larangan tentang menikahi kerabat dekat ataupun kerabat yang masih satu darah sebab dianggap tak lazim.

4. Adat Istiadat

Adat istiadat merupakan serangkaian tata kelakuan yang mempunyai kedudukan yang sangat tinggi daripada yang lainnya dalam kehidupan masyarakat. Adat istiadat juga memilki sifat kekal serta berinteraksi lebih kuat kepada setiap masyarakat yang memilikinya.

Contoh norma adat istiadat

  • Pelanggaran atau adanya suatu tata cara dari pembagian harta warisan keluarga.
    Pelanggaran atau adanya suatu peraturan dalam melakukan upacara-upacara adat atau tradisional.

Jenis Norma Sosial

Jenis Norma Sosial
Jenis Norma Sosial

Norma sosial sendiri terbagi menjadi beberapa jenis. Dibawah ini terdapat jenis-jenis norma sosial dan contohnya antara lain.

1. Berdasarkan Sifat Resminya

Berdasarkan sifat resminya, norma sosial dibagi menjadi dua macam yaitu norma tidak resmi dan norma resmi, simak uraian dibawah untuk lebih jelasnya

1. Norma Tidak Resmi atau Non-formal

Norma sosial tidak resmi merupakan norma sosial yang dibentuk secara tidak pasti sehingga pelaksanaannya pun tidak wajib bagi masyarakat.

Norma ini biasanya hanya dipatuhi oleh anggota kelompok tertentu yang membentuk norma itu sendiri karena kekuatan mengikatnya lebih besar dibanding norma resmi.

Sehingga jika seseorang terikat dengan kelompok norma tidak resmi dan melanggarnya makan pelaku tersebut mungkin akan merasakan dampak tersendiri.

Contoh norma tidak resmi atau non formal

  • Peraturan dalam adat istiadat.
  • Peraturan yang dibentuk di dalam suatu keluarga.
  • Larangan ataupun peraturan yang berlaku dalam lingkungan kehidupan masyarakat tertentu.

2. Norma Resmi atau Formal

Bertolak belakang dengan norma tidak resmi, norma resmi merupakan suatu norma sosial yang dibentuk atau dirancang atas dasar kesadaran. Sehingga didalam norma resmi terdapat aturan yang jelas dan tegas dalam pelaksanaannya serta mengikat setiap anggota masyarakat.

Norma resmi merupakan bagian dari satu kesatuan badan hukum yang telah melekat dan berkembang dalam masyarakat.

Contoh norma resmi atau formal

  • UUD 1945
  • Perpu dan juga Perda
  • Surat Kepresidenan dan juga Surat Keputusan Pemerintah

2. Berdasarkan Daya Ikatnya

Yang selanjutnya berdasarkan daya ikatnya. Jika dilihat berdasarkan daya ikatnya terdapat lima jenis norma sosial, diantaranya adalah sebagai berikut

1. Cara atau Usage

Jenis norma sosial yang satu ini lebih tertuju kepada suatu perbuatan yang dilakukan secara pribadi atau perseorangan, namun tidak dilakukan secara terus menerus.

Norma sosial ini memiliki daya ikat yang lemah sehingga tidak akan ada sanksi yang tegas terhadap orang yang melanggar norma ini biasanya pelaku akan mendapat teguran atau celaan jika melanggar norma ini.

Contoh dari norma cara atau usage

Contohnya adanya larangan makan dengan menggunakan tangan kiri, berbicara ketika sedang makan, bersendawa selepas makan, makan mengeluarkan bunyi, dan yang lainnya

2. Kebiasaan atau Folkways

Kebiasaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan diulang-ulang yang telah dilakukan dalam waktu yang lama. Jenis norma sosial ini lebih merujuk kepada suatu perbuatan dengan daya ikatan yang lemah.

Kebiasaan ini dapat berupa kebiasaan positif maupun negatif, dan pelaku tidak akan dikenakan sanksi berat karena memiliki kebiasaan negatif.

Contoh dari norma kebiasaan atau folkways

  • Memberikan reward atau penghargaan seperti hadiah untuk mereka yang dapat berprestasi dan membanggakan.
  • Kebiasaan dalam mengeluarkan bunyi pada waktu makan untuk mengekspresikan pendapatnya tentang makanan yang dimakan.

3. Tata Kelakuan atau Mores

Tata kelakuan merupakan perbuatan yang mencerminkan berbagai sifat seseorang. Fungsi dari adanya norma ini adalah untuk membantu mengawasi para anggota masyarakat agar melakukan perbuatan yang sesuai di dalam kehidupan bermasyarakat.

Contoh norma tata kelakukan tau mores

  • Larangan untuk mencuri, merampok, maupun membunuh.
  • Larangan tentang menikahi kerabat dekat ataupun kerabat yang masih satu darah sebab dianggap tak lazim.

4. Adat Istiadat

Adat istiadat merupakan serangkaian tata kelakuan yang mempunyai kedudukan yang sangat tinggi daripada yang lainnya dalam kehidupan masyarakat. Adat istiadat juga memilki sifat kekal serta berinteraksi lebih kuat kepada setiap masyarakat yang memilikinya.

Contoh norma adat istiadat

  • Pelanggaran atau adanya suatu tata cara dari pembagian harta warisan keluarga.
  • Pelanggaran atau adanya suatu peraturan dalam melakukan upacara-upacara adat atau tradisional.

5. Hukum

Hukum merupakan aturan yang dibuat untuk dipatuhi seluruh anggota masyarakat yang biasanya berisi perintah, kewajiban, berbagai ketentuan, serta terdapat pula larangan yang mempunyai sanksi yang sangat beragam.

Contoh norma hukum

  • Peraturan dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Peraturan tentang larangan dalam berbuat kriminal dengan berbagai sanksi yang tegas, dan yang lainnya.

3. Berdasarkan Aspeknya

Yang terakhir berdasarkan aspek-aspeknya terdapat 5 jenis norma. Dibawah ini terdapat norma-norma berdasarkan aspek-aspeknya antara lain.

1. Norma Agama

Norma agama merupakan norma yang memiliki sifat mutlak karenakan bersumber langsung dari ajaran agama dan Tuhan. Norma agama dibentuk berdasarkan beberapa agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.

Contoh norma agama:

  • Menjalankan ibadah atau sembahyang untuk para pemeluknya.
  • Melaksanakan shalat secara tepat waktu.
  • Melaksanakan segala perintah agama serta menjauhi segala larangan agama.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan norma yang bersumber dari hati nurani sehingga dapat melahirkan suatu akhlak. Adanya norma kesusilaan ini, seseorang dapat membedakan hal-hal yang baik dan hal-hal yang buruk di dalam kehidupan. Biasanya pelaku pelanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi berupa dikucilkan dalam masyarakat.

Contoh norma kesusilaan

  • Adanya sifat saling menghormati, khusunya dalam menghormati orang yang lebih tua.
  • Adanya sifat saling tolong menolong serta menghargai satu sama lain.
  • Mempunyai sifat yang jujur dan juga adil dalam menjalin hubungan sosial di masyarakat.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan norma yang lebih menekankan tingkah laku seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Sanksi yang didapat oleh pelaku pelanggaran biasanya berupa celaan, kritikan, ataupun juga pengucilan dalam masyarakat.

Contoh norma kesopanan

  • Mengenakan tangan kanan ketika sedang memberi ataupun menerima sesuatu.
  • Selalu bersikap rukun di dalam menjalin hubungan sosial maupun interaksi sosial dengan siapa saja.
  • Tidak meludah sembarangan.
  • Tidak berbicara pada waktu sedang makan baik sendiri ataupun dengan orang lain.

4. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan merupakan norma yang terbentuk karena suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan diulang-ulang yang telah dilakukan dalam waktu yang lama. Jenis norma sosial ini lebih merujuk kepada suatu perbuatan dengan daya ikatan yang lemah.

Kebiasaan ini dapat berupa kebiasaan positif maupun negatif, pelaku pelanggar norma kebiasaan ini biasanya akan menerima celaan, kritikan dan pengucilan dalam masyarakat.

Contoh dari norma kebiasaan

  • Membawakan buah tangan atau oleh-oleh pada saat pulang dari berpergiaan .
  • Mencuci tangan kemudian berdoa sebelum makan.
  • Menggosok gigi sebelum tidur dan juga setelah makan.
  • Mandi minimal dua kali sehari secara teratur.

5. Norma Hukum

Norma hukum merupakan norma yang dibuat oleh lembaga tertentu seperti lembaga pemerintah melalui berbagai proses sosialisasi. Norma hukum memiliki sifat tegas bahkan memaksa setiap anggota masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma hukum yang ada.

Pelaku pelanggar norma hukum biasanya akan memperoleh sanksi yang tegas, ataupun dapat berupa denda maupun hukuman fisik.

Adapaun ciri-ciri dari norma hukum, diantaranya adalah sebagai berikut

  • Aturannya pasti
  • Mengikat semua orang
  • Mempunyai alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sanksinya berat

Contoh norma hukum

  • Adanya kewajiban dalam membayar pajak.
  • Adanya larangan dalam menerobos lampu merah.
  • Adanya aturan dalam menyeberang jalan dengan menggunakan jembatan penyeberangan atau di dalam zona zebra cross.
  • Adanya peraturan tentang tidak boleh datang terlambat ke sekolah.

Demikian sedikit informasi mengenai norma sosial semoga dapat membantu anda lebih memahami norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan. Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam artikel ini. Terimakasih.


Posted

in

by

Tags: