Otonomi Daerah

Otonomi Daerah

Mungkin kalian sudah seringkali mendengar kata otonomi daerah apalagi pada saat pelajaran pendidikan kewarganegaraan.

Otonomi daerah merupakan salah satu peraturan pada wilayah daerah masing-masing. Bagi kalian yang belum paham mengenai otonomi daerah simak penjelasannya dibawah ini.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah kewenangan yang diberikan oleh negara kepada wilayah tertentu di negara itu untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dibawah kekuasaan negara. Otonomi sendiri diambil dari bahasa yunani autos berarti sendiri dan namos yang berarti peraturan.

Otonomi daerah digunakan untuk mengatur segala hal yang ada pada daerah tersebut dengan lebih leluasa sesuai potensi daerah yang berfungsi untuk memajukan daerah tersebut.

Baca Juga : Sistem Sentralisasi, Desentralisasi dan Dekonsentralisasi

Tujuan Otonomi Daerah

Adanya otonomi daerah bertujuan untuk pemerataan daerah sehingga akan lebih mempermudah pengurusan maupun pembangunan pada daerah tersebut, dengan adanya otonomi daerah maka peraturan yang ada akan disesuaikan dengan masyarakatnya sehingga daerah akan lebih intens melayani warganya.

Jika dilihat dari sisi politik otonomi daerah ini merupakan pengembangan dari demokrasi karena rakyat dapat langsung menyampaikan pendapatnya melalui pemerintah daerah supaya dapat ditindak lanjuti sehingga rakyat akan merasa diayomi dan sejahtera.

Asas Otonomi Daerah

otonomi daerah lengkap

Karena otonomi daerah ini merupakan kebebasan yang diberikan oleh negara makan perlu adanya landasan hukum agar daerah tidak melanggar aturan, dibawah ini merupakan asas otonomi daerah

1. Asas Kepastian Hukum

Asas ini digunakan sebagai landasan hukum terhadap peraturan yang dibuat oleh masing-masing daerah sesuai dengan hukum yang berlaku pada negara agar tetap sinkron.

2. Asas Tertib Penyelenggara

Asas ini digunakan agar dalam pelaksanaan peraturan daerah tidak ada yang melanggar hukum negara dan tetap tertib pada aturan.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas ini digunakan untuk pembuatan peraturan daerah yang harus disesuaikan dengan masyarakatnya dan juga kepentingan umum namun harus tetap bersifat selektif, aspiratif dan akomodatif.

4. Asas Keterbukaan

Pemerintah daerah harus selalu jujur dan terbuka kepada masyarakat pada saat menjalankan otonomi daerah yang dibuat .

5. Asas Proporsionalitas

Pemerintah daerah harus lebih mementingkan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang ada pada daerah tersebut.

6. Asas Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektifitas

Asas ini merupakan landasan utama yang harus dijaga oleh suatu daerah untuk mendapatkan otonomi daerah dari negara.

Baca Juga Sistem Pemerintahan

Dasar Hukum Otonomi Daerah

dasar hukum otonomi daerah

Karena otonomi daerah merupakan salah satu kewenangan yang diberikan negara kepada daerah maka diperlukan dasar hukum agar otonomi daerah tidak disalahgunakan. Dibawah ini terdapat dasar hukum otonomi daerah

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Selain peraturan diatas yang digunakan sebagai dasar hukum otonomi daerah ada pula beberapa peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah, antara lain

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Baca Juga : Pemerintah Pusat dan Daerah

Demikian sedikit informasi mengenai otonomi daerah semoga dapat membantu kamu lebih paham mengenai peraturan yang satu ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan. Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam artikel ini. Terimakasih.


Posted

in

by

Tags: