makna pancasila sebagai dasar negara

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan pandangan hidup warga negara Indonesia yang asasnya wajib diamalkan supaya tercipta kehidupan yang tentram dan aman serta selaras dengan yang di perintah Tuhan Yang Maha Esa.

Kita sebagai warga negara juga harus mengetahui serta memahami sejarah Pancasila supaya kita selalu menghargai dan menjunjung tinggi nilai – nilai yang ada pada Pancasila.

Kata Pancasila terdiri dari 2 (dua) kata dalam bahasa Sansekerta, yaitu Panca yang memiliki arti Lima dan Sila yang memiliki arti Asas. Pancasila merupakan rumusan serta pedoman untuk seluruh rakyat negara Indonesia dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Pancasila juga bisa diartikan sebagai 5 (lima) dasar terbentuknya sebuah negara. Istilah Pancasila juga terdapat di sebuah kitab karangan Empu Tantular yakni Kitab Sutasoma. Untuk lebih jelasnya silahkan simak artikel di bawah ini dengan baik.

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila adalah sebagai dasar negara seperti yang dimaksud di dalam bunyi pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV (4) yang secara jelas menyatakan, berikut ini adalah bunyinya,

“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Norma hukum pokok serta disebut pokok kaidah fundamental dari suatu negara tersebut dalam hukum yang memiliki hakikat serta kedudukan yang kuat, tetap serta tidak berubah untuk negara yang dibentuk.

Dengan kata lain, dengan jalan hukum yang tidak bisa diubah, fungsi serta kedudukan pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal itu penting sekali dikarenakan UUD yang bersumber serta berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa.

Sejarah Lahirnya Pancasila

sejarah pancasila

Jika dilihat dari dinamika perubahan susunana sila Pancasila, tentu kita tahu jika bangsa Indonesia peduli kepada pandangan hidup serta dasar negara.

Serta kita juga sebagai warga negara tentu harus memahami bagaimana sejarah Pancasila yang penuh dengan lika – liku sampai menciptakan Pancasila yang sangat ideal bagi Negara Indonesia saat ini.

Berikut ini adalah beberapa keputusan politik yang berpengaruh dalam sejarah terbentuknya Pancasila, antara lain.

1. Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) memiliki tujuan untuk membahas semua hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan negara Indonesia, termasuk juga dasar negara Indonesia.

BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, sidang BPUPKI menjadi sejarah Pancasila sebagai dasar negara. BPUPKI melakukan sidang pertama pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 dengna 33 pembicara.

  • Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Mohammad Yamin merupakan salah satu tokoh penting untuk Kemerdekaan Indonesia, Mohammad Yamin mengusulkan mengenai dasar negara yang disampaikan di dalam pidatonya secara tidak tertulis di sidang BPUPKI yang pertama, isi dari isilan Mohammad Yamin diantaranya adalah Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, serta Kesejahteraan Rakyat.

Kemudian, Mohammad Yamin menyampaikan gagasannya secara tertulis tentang naskah rancangan UUD Republik Indonesia, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijkasanaan dalam Permusyawartan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  • Soepomo (31 Mei 1945)

Soepomo juga ikut mengusulkan gagasannya yang terdiri dari,

  1. Paham Persatuan.
  2. Perhubungan Negara dan Agama.
  3. Sistem Badan Permusyawaratan.
  4. Sosialisasi Negara.
  5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
  • Soekarno (1 Juni 1945)

Pada sidang BPUPKI yang pertama, Soekarno juga menyampaikan 5 (lima) gagasan tentang dasar negara serta gagasan tersebut dinamakan dengan Pancasila, gagasan itu meliputi,

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Dari ketiga usulan tokoh penting di atas, usulan tersebut ditampung serta dibahas kembali pada lingkip kepanitiaan yang lebih kecil. Panitia tersebut merupakan bentukan dari BPUPKI yang disebut Panitia Sembilan.

Baca Juga: Fungsi Pancasila.

2. Panitia Sembilan (22 Juni 1945)

Hasil dari rancangan pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) yang dibuat oleh Panitia Sembilan ini disebut sebagai Jakarta Charter (Piagam Jakarta). Berikut ini rumusan Pancasila yang termuat di dalam Piagam Jakarta, antara lain.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Sidang BPUPKI II (10 – 16 Juli 1945)

Untuk membahas rumusan yang sudah dibuat Panitia Sembilan BPUPKI mengadakan sidang yang kedua. Dari sidang tersebut menghasilkan beberapa  keputusan, antara lain.

  • Pembentukan 3 (tiga) panitia kecil sebagai Panitia Ekonomi dan Keuangan, Panitia Perancang UUD, Panitia Pembela Tanah Air.
  • Kesepakatan dasar negara Indonesia, yakni Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
  • Kesepakatan mengenai wilayah negara Indonesia meliputi wilayah Timor Timur, Hindia Belanda, sampai Malaka (Hasil tersebut merupakan kesepakatan 39 suara orang yang hadir dalam sidang BPUPKI).
  • Negara Indonesia berbentuk negara Republik, hasil keputusan tersebut merupakan kesepakatan dari 55 suara dari 64 orang yang hadir dalam sidang BPUKI ke II.

4. Sidang PPKI (18 Agustus 1945)

Setelah itu PPKI melakukan sidang sehari setelah kemerdekaan negara Indonesia, hasil dari sidang tersebut merubah sila pertama yang diusulkan oleh Muhammad Hatta.

Awalnya sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga pancasila berbunyi.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan/Perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneisa

Pada saat itu perubahan sila pertama tersebut menjadi kontroversi, bahkan sampai saat ini. Tapi 1 (satu) hal yang perlu kita tahu, bahwa perubahan sila tersebut yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk semua rakyat Indonesia.

Dan jika kita sudah meresapi sejarah Pancasila, semua hal tersebut menyangkut dengan sila pertama tidak seharusnya dan tidak patut terjadi lagi.

5. Instruksi Presidan No. 12 Tahun 1968

Seiring berkembangnya zaman, Pancasila mengalami beberapa keragaman, baik itu dalam hal rumusan, pembacaan sampai pengucapannya.

Oleh karena itum untuk mengatisipasi hal keragaman tersebut, pada tahun 1968 Presiden Suharto mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, diantaranya sebagai berikut,

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Pengertian Warga Negara.

Nilai Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara

pancasila sebagai dasar negara

Nilai – Nilai yang ada di pancasila merupakan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan. Hal itulah merupakan nilai dasar untuk kehidupan kenegaraan, kebangsaan serta kemasyarakatan.

Nilai yang terkandung dalam pancasila tergolong nilai kerohanian yang didalamnya terdapat nilai yang lainnya secara lengkap serta harmonis, baik itu nilai material, vital, nilai kebenaran, nilai estetis, nilai etis, atau pun nilai religius.

Nilai – nilai Pancasila sebagai ideologi sendiri memiliki sifat objektif serta subjektif, nilai pancasila yang bersifat objektif maksudnya:

  • Rumusan dari sila – sila pancasila memiliki makna yang ter dalam.
  • Pancasila tersimpan dalam pembukaan UUD 1845 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar.
  • Inti dari Pancasila akan terus ada di sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Sedangkan nilai pancasila yang bersifat subjektif menjelaskan jika keberadaan nilai pancasila berganting di bangsa Indonesia sendiri, antara lain.

  • Nilai – Nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
  • Nilai – Nilai Pancasila di dalamnya merupakan nilai yang digali, tumbuh serta berkembang dari budaya bangsa Indonesia itu sendiri.
  • Nilai – Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
  • Nilai – Nilai Pancasila di dalamnya ada nilai – nilai kerohanian.

Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang – Undang Dasar memuat isi yang mewajibkan penyelanggara negara, pemerintah termasuk juga pengurus partai serta golongan fungsional untuk menjaga budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang cita cita moral yang luhur.

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

makna pancasila ideologi

Berikut ini adalah beberapa fungsi dasar pancasila, antara lain. Hal ini juga sebagai makna pancasila sebagai dasar negara.

  1. Fungsi pancasila sebagai sumber dari segala sumber yang ada di negara Indonesia
  2. Suasana kebatian dari Undang Undang Dasar (UUD)
  3. Mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
  4. Sebagai cita – cita hukum bagi hukum dasar Negara Indonesia
  5. Mempunyai norma yang harus dipegang teguh oleh pemerintahan serta penyelanggara untuk cita – cita moral rakyat Indonesia.
  6. Penyemangat bagi Undang Undang Dasar (UUD). MPR, serta Pemerintah dengan ketetapan No. XVIIV MPR/1998.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai pancasila. Semoga artikel ini bisa membantu kalian dalam mengerjakan tugas dan semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita. Jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi.


Posted

in

by

Tags: