Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah Pusat dan Daerah

Berbicara tentang pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kekuasaan yang terbagi menjadi dua. Kekuasaan tersebut terdiri dari dua bentuk adalah membagi tugas kekuasaan yang ada kepada ada tugas lembaga negara kemudian untuk pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pembagian Kekuasaan

Kemudian untuk pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara ada tiga yaitu lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga legislatif. Pembagian ini memiliki tujuan supaya pada saat penyelenggaraan tidak terjadi adanya penumpukan kekuasaan pada suatu lembaga tertentu serta tidak ada kekuasaan yang tanpa batas.

Karena apabila kedua hal tersebut terjadi maka akan berakibat tidak berjalannya prinsip-prinsip demokrasi pancasila. Mengenai lebih jelasnya lagi kamu dapat simak penjelasan yang akan kami uraikan dalam artikel ini.

Pengertian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Peranan dari pemerintah pusat sendiri terbagi menjadi 3 yaitu fungsi layanan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberdayaan. Yang mana dari ketiga tersebut akan dijelaskan di bawah ini sebagai berikut.

1. Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan kan guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang tidak mendiskriminasi serta tidak memberatkan dan memiliki kualitas yang sama.

Dalam pelaksanaan fungsi layanan pemerintah tidak boleh untuk membeda-bedakan dalam arti lain semua orang memiliki hak yang sama, yaitu hak untuk dapat dilayani, diakui, dihormati, serta diberi kesempatan atau kepercayaan dan sebagainya.

2. Fungsi pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat akan tetapi juga kepada pemerintah sendiri. Yang mana artinya adalah dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur tentang kehidupan masyarakat dan juga sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Jadi fungsi dari pemerintahan adalah mengatur serta memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk dapat menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Selain itu terdapat pula fungsi pengaturan yang dimiliki oleh pemerintah antara lain:

  • Menyediakan Infrastruktur Ekonomi

Maksudnya pemerintah itu dapat menyediakan institusi dasar dan peraturan peraturan yang diperlukan bagi keberlangsungan sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak cipta, hak paten, hak milik, dan lain sebagainya.

  • Menyediakan Barang dan Jasa Kolektif

Fungsi tersebut dijalankan oleh pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, akan tetapi masih sulit untuk dapat dijangkau oleh beberapa individu untuk bisa memperolehnya.

  • Menjaga Kompetisi

Peran pemerintah sangat diperlukan untuk dapat menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan adanya kompetisi yang sehat. tanpa adanya pengawasan dari pemerintah akan mengakibatkan kompetisi dalam perdagangan menjadi tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

  • Menjamin Akses Minimal setiap individu kepada barang dan jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dengan melalui program-program khusus.

  • Menjaga Stabilitas Ekonomi

Dalam fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

3. Fungsi Pemberdayaan

Dalam fungsi ini yaitu pemerintah menjalankan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat dapat menyadari serta dapat memilih alternatif yang baik untuk bisa mengatasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya. Dalam fungsi ini peran pemerintah hanya sebagai fasilitator dan juga motivator untuk dapat membantu masyarakat agar menemukan jalan keluar dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan

Pengertian Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah

Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,  adalah pemerintahan daerah Sebagai penyelenggara berurusan dengan pemerintahan yaitu terhadap pemerintah daerah dan juga DPRD berdasarkan asas otonomi dan juga tugas pembantuan berdasarkan dari prinsip otonomi yang mana hal tersebut telah dibuat secara luas dalam suatu sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia seperti yang telah dimaksudkan dalam Undang-Undang dasar tahun 1945.

Kemudian berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 menjelaskan tentang pemerintah daerah yang memiliki arti bahwa Pemerintah Daerah adalah sebagai kepala daerah yang berunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mana sebagai pemimpin setiap pelaksana dari berbagai urusan pemerintahan daerah itu penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berasal dari pemerintah dengan menggunakan asas dan prinsip otonomi yang seluas-luasnya pada sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Peran Pemerintah Daerah

Di dalam pemerintah daerah meliputi Gubernur, Bupati, Walikota serta perangkat lainnya seperti Kepala Badan, Kepala Dinas dan unit-unit kerja lain yang telah diatur oleh Sekretaris Daerah.

Berdasarkan dari hal tersebut bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam segala hal yang dilakukan pada otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengatur serta mengurus berbagai urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki fungsi yaitu sebagai perangkat daerah yang mengatur, menjalankan serta melaksanakan jalannya pemerintahan. Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki fungsi adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah adalah pemerintah yang mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintah yang berdasarkan asas otonomi serta tugas pembantuan.
  2. Menyelenggarakan otonomi yang seluas-luasnya terkecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah bertujuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum serta daya saing setiap daerah.
  3. Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat terhadap pemerintahan daerah. Hubungan tersebut antara lain terdiri dari pelayanan umum, keuangan, pemanfaatan sumber daya alam, wewenang dan sumber daya yang lainnya.

Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Hak adalah segala sesuatu yang dapat dilakukan atau tidak dilakukan dan diterima oleh pemerintah daerah. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Sebagai penyelenggara pemerintah. Menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 19 yaitu pemerintah daerah memiliki 8 hak dalam menyelenggarakan otonomi daerah Indonesia antara lain yaitu:

  1. Mengatur serta mengurus sendiri berbagai urusan pemerintahannya. Yang mana Dengan demikian maka Pemerintah Pusat tidak dapat ikut campur dalam mengatur urusan dan fungsi dari Pemerintah Daerah.
  2. Memilih pemimpin daerah. Dalam pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dalam pemilu oleh rakyat daerah itu sendiri. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 24 ayat 5 UU nomor 32 tahun 2004.
  3. Mengelola aparatur daerah. sedangkan yang termasuk ke dalam aparatur daerah adalah penyelenggara pemerintah di luar kepala daerah, seperti kepala badan, kepala dinas, dan unit kerja yang lainnya yang diperlukan sesuai kebutuhan dalam daerah masing-masing.
  4. Mengelola kekayaan daerah. dalam setiap daerah memiliki sumber daya alam dan juga sumber daya manusia yang berbeda-beda. Oleh karena itu fungsi pemerintah daerah yaitu berhak untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah nya masing-masing untuk dapat mensejahterakan masyarakatnya.
  5. Memungut pajak serta retribusi daerah. Di setiap daerah memiliki beberapa peraturan mengenai pajak yang dapat dipungut sendiri. Contohnya seperti peraturan pajak kendaraan bermotor.
  6. Memperoleh bagi hasil atas dari pengelolaan berbagai sumber daya yang ada di daerahnya yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun oleh investasi asing.
  7. Mendapatkan sumber-sumber penghasilan yang sah serta disesuaikan dengan keadaan dari masyarakat masing-masing dan alam.
  8. Memperoleh hak lain yang belum terdapat di dalam UU nomor 32 tahun 2004 dan akan diatur kemudian.

Baca Juga : Bentuk Negara

Kewajiban Pemerintah Daerah

Selain pemerintah daerah memiliki hak undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah juga mengatur kewajiban dari pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah antara lain yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan dari masyarakat. Kewajiban pemerintah daerah yaitu dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh setiap daerah untuk dapat meningkatkan kualitas hidup pada masyarakatnya.
  2. Dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan.dengan adanya otonomi diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan keadilan serta pemerataan dalam pembangunan nasional agar dapat sampai ke seluruh bagian wilayah Indonesia.
  3. Dapat mengembangkan kehidupan demokrasi.Kehidupan demokrasi salah satunya adalah dengan mengadakan pemilu kepala daerah.
  4. Melindungi masyarakat dalam daerahnya, menjaga kerukunan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan daerahnya, Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan NKRI. Pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya juga harus berpedoman pada pemerintah pusat serta tidak melepaskan diri dari NKRI.
  5. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat dasar untuk dapat mendukung adanya program kesehatan pemerintah pusat serta dapat meningkatkan kualitas hidup dari masyarakatnya.
  6. Bisa menyediakan fasilitas pelayanan pendidikan yang mendukung adanya program pendidikan dari pemerintah pusat.
  7. Mengembangkan sistem jaminan sosial kepada semua masyarakat terutama kesehatan dan juga pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.
  8. Menyediakan fasilitas sosial serta fasilitas umum bagi masyarakat dan dan seluruh keluarga yang tinggal dalam wilayahnya secara layak.
  9. Dapat mengembangkan sumber daya produktif yang ada di daerahnya guna meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat di daerahnya supaya tercapai tujuan pembangunan nasional.
  10. Menyusun perencanaan serta tata ruang daerah masing-masing dengan baik agar tidak merusak lingkungan.
  11. Berkewajiban dalam melestarikan lingkungan hidup terutama dalam melestarikan hewan dan tumbuhan langka yang ada di daerahnya.
  12. Mengelola administrasi kependudukan. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintah yang paling depan yang berhadapan langsung dengan rakyat, oleh karena itu pengelolaan administrasi kependudukan ada di pemerintah daerah seperti KK, akta kelahiran dan KTP.
  13. berkewajiban dalam membentuk serta menerapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut berarti pemerintah daerah menerapkan serta mematuhi peraturan perundang-undangan pusat dan dapat membuat peraturan perundangan yang sesuai dengan wilayahnya namun tetap berpedoman kepada Undang-Undang Dasar tahun 1945.
  14. Berkewajiban dalam melestarikan nilai sosial dan budaya. Indonesia adalah wilayah yang memiliki keberagaman sosial dan budaya yang merupakan aset nasional. oleh karena itu pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melestarikan nilai-nilai dalam sosial budaya di daerahnya masing-masing.
  15. melaksanakan berbagai kewajiban lainnya yang belum diatur dalam UU nomor 3 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang akan diatur kemudian.

Kesimpulan

Hak serta kewajiban tersebut diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang tercantum dalam pasal 21 dan pasal 22. Yang kemudian hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk perencanaan pembangunan daerah yang dijabarkan dalam anggaran belanja serta pendapatan daerah.

Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Wewenang dari pemerintah pusat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebenarnya memiliki hubungan yang sangat terkait dan tidak dapat saling memisahkan diri.

Hal tersebut yang dimaksud sebagai daerah otonomi dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Pemerintah negara tidak dapat bebas dalam mengatur sendiri tanpa adanya batasan apapun dari pemerintah pusat.

Hubungan pengertian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibagi menjadi dua yaitu hubungan struktural dan hubungan fungsional. Kedua hubungan tersebut akan dijelaskan secara rinci seperti di bawah ini.

1. Hubungan Struktural

Hubungan struktural antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, hubungan yang yang didasarkan pada tingkatan atau jenjang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kau melakukan hubungan ini pemerintah daerah berada di bawah dari Kementerian Dalam Negeri Indonesia.

Kewenangan dalam hubungan struktural terbagi menjadi 2 cara atau 2 asas-asas Pemerintah Daerah antara lain yaitu asas Sentralisasi dan asas Sesentralisasi. Penjelasan dari kedua asas tersebut adalah sebagai berikut.

  • Pengertian Asas Sentralisasi

Sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan sekaligus wewenang politik dan wewenang administrasi pemerintahan kepada pemerintah pusat secara utuh. Pemerintah yang dimaksudkan adalah presiden dan juga dewan kabinet.

Wewenang politik adalah wewenang dalam membuat sekaligus juga memutuskan suatu kebijakan. Sedangkan wewenang administrasi adalah sebuah wewenang untuk melaksanakan atau menjalankan suatu kebijakan.

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri, asas sentralisasi hanya berlaku pada beberapa jajaran aparatur antara lain seperti lembaga yang menjamin keamanan negara, TNI.

Wewenangnya dalam melindungi NKRI dipusatkan pada tiga titik utama antara lain yaitu darat, laut dan udara. Selain TNI negara Indonesia juga memiliki Bank Indonesia yang menjadi pusat utama atau titik utama dari kebijakan perbankan dan moneter.

  • Pengertian Asas Desentralisasi

Berbeda dengan asas sentralisasi, asas desentralisasi adalah asas yang melimpahkan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan asas desentralisasi pemerintah daerah dapat memungkinkan membuat peraturan tersendiri dalam setiap daerahnya. yang mana peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah tersebut hanya dimiliki oleh daerahnya saja.

Pengertian dari asas desentralisasi tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1974. Dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan bahwa ada penyerahan urusan dari pemerintahan Pusat kepada Pemerintah Daerah. Akan tetapi wewenang yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah semata-mata memiliki tujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien.

Di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa pelimpahan wewenang kepada Pemerintah Daerah menghasilkan sebuah otonomi daerah. yang mana pada otonomi ini dapat memberikan kebebasan kepada masyarakat di daerah untuk dapat mengatur sekaligus dapat mengurus kepentingan sendiri.

Otonomi sebagai bentuk dari desentralisasi pemerintahan mewajibkan setiap daerah untuk dapat mengatur sendiri jalannya pemerintahan di daerah. Yang mana tentunya wewenang yang diberikan tersebut disertai dengan adanya pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu beberapa wewenang seperti keamanan masih dikendalikan oleh Pusat. Akan tetapi beberapa wewenang yang seperti rencana pendanaan sampai dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah berada dalam wewenang daerah.

2. Hubungan Fungsional

Pada dasarnya dalam hubungan fungsional adalah hubungan saling keterkaitan antara satu sama lain karena tidak dapat berdiri sendiri. dalam melakukan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saling melengkapi.

Seperti contohnya dalam melakukan hubungan perencanaan pembangunan nasional yang sudah dibentuk, maka pemerintah daerah adalah penyelenggara perencanaan tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Sekian artikel kali ini yang membahas tentang pengertian pemerintah pusat pengertian pemerintah daerah, fungsi pemerintah pusat, fungsi pemerintah daerah, serta hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan membantu kamu dalam belajar tentang kebangsaan. Apabila terdapat kata atau kalimat yang kurang berkenan mohon dimaafkan.


Posted

in

by

Tags: