Badan Usaha dan Perusahaan

Badan Usaha dan Perusahaan

Pengertian Badan Usaha adalah kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.

Saat membuka sebuah bisnis, kira wajib jenis badan usaha yang akan kita dirikan, apakah usaha tersebut termasuk korporasi, CV firma atau bahkan Perseroan Terbatas (PT).

Penentuan jenis bisnis yang kita jalani sudah menjadi aturan dari pemerintah dalam hal administrasi negara. Hal tersebut dilakukan supaya bisa memudahkan pemerintah untuk membantu legalitas perizinan pembangunan usaha.

Serta memudahkan pemerintah dalam menentukan nilai pajak. Selain itu, hal tersebut juga memiliki tujuan supaya bisnis yang kita jalani kelak tidak menimbulkan masalah.

Baca Juga: Pengertian Wirausaha.

Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli

Seperti biasa pintarnesia juga akan memaparkan pendapat para ahli, berikut ini adalah beberapa ahli yang ikut menjelaskan tentang pengertian badan usaha, di antaranya adalah:

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha atau perusahaan.

2. Dominick Salvatore

Sedangkan menurut Domonick Salvatore, pengertian dari badan usaha adalah suatu organisasi yang mengoordinasikan dan mengombinasikan berbagai sumber daya dengan tujuan memproduksi atau menghasilkan jasa atau barang untuk dijual.

3. Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Sedangkan menurut Undang – Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, pengertian dari badan usaha adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan terbatas, perserian lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, kongsi, organisasi sosial politik, firma, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan

Jenis Badan Usaha

Seperti yang sudah saya tuliskan di atas, pengertian dari badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja yang memiliki tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.

Namun ada penjelasan lain yang menjelaskan pengertian badan usaha adalah entitas atau wadah yang digunakan untuk melakukan usaha secara komersil dengan tujuan menarik atau mendapatkan keuntungan, pendapat tersebut dikutip dari berbagai pendapat di forum perkumpulan pebisnis di Kaskus.

Sedangkan pengertian perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan jasa atau barang. Dalam melaksanakannya, aktivitas produksi biasanya berjalan secara tersusun dengan menggunakan faktor produksi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Baca Juga : Perusahaan Manufaktur

Bentuk dan Jenis Badan Usaha di Indonesia

Pengertian badan Usaha

Setelah mengetahui pengertian dari badan usaha, selanjutnya kita juga harus mengetahui apa saja jenis dan bentuk dari badan usaha yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa bentuk badan usaha di Indonesia, di antaranya adalah:

1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta (bukan pemerintah), baik itu dari dalam negeri ataupun luar negeri (asing). Berikut ini adalah jenis Badan Usaha Milik Swasta, di antaranya adalah:

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang terdiri dari persekutuan modal yang berdiri atau didirikan berdasarkan perjanjian yang dibuat. Modal dasar ini sepenuhnya terbagi dalam saham yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Berikut ini adalah beberapa jenis PT yang nantinya memiliki karakteristik dan regulasi berbeda, di antaranya adalah:

  • Terbuka (PT Tbk)
  • Tertutup (PT Biasa)
  • PT Persero
  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN)
  • Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Ada beberapa kelebihan PT yaitu adalah kewajiban yang terbatas, kerugiannya hanya pada modal yang disetorkan.

  • Dapat diwariskan atau berganti pemilik.
  • Jauh terlihat lebih profesional
  • Kekayaan perusahaan dan pemegang saham dipisah.
  • AKses terhadap modal sangat mudah.

2. Perusahaan Perseorangan

Namanya juga perusahaan perseorangan, jadi dia bertanggung jawab penuh pada kegiatan usaha dan juga risiko yang harus ditanggung. Karena itu, harta perusahaan dan harta pribadi kerap disebut sebagai kekayaan perusahaan.

Kelebihan dari jenis ini adalah kebebasan bergerak, tidak ada pemungutan pajak perusahaan, tetapi pajak dibebankan kepada pemilik saja. Selain itu pemilik mempunyai kuasa penuh pada bidang usaha dengan proses pengambilan keputusan yang cepat dan kerahasiaan yang terjamin.

Jenis badan usaha yang satu ini terdengar sangat leluasa, tapi dibalik keleluasaan tersebut, kamu harus terbiasa dengan beberapa keterbatasan karyawan, tidak bisa tender keterbatasan keuangan, manajerial, dan lain sebagainya.

3. Firma (Fa)

Jenis badan usaha yang satu ini merupakan persekutuan antara dua orang atau bisa juga lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing – masing anggota badan usaha tidak terbatas dan memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama, termasuk dalam hal hutang perusahaan yang ada.

Kelebihan dari jenis perusahaan ini adalah penguasaan keuntungan yang tinggi, meskipun keuntungan itu harus dibagi dengan sekutunya. Disamping itu penanganan aspek hukum juga minimal. Sedangkan kekurangan dari badan usaha ini adalah rentangnya konflik karena pembagian keuntungan dan strategi bisnis.

4. Koperasi

Jenis badan usaha yang satu ini anggotanya berisi orang – orang yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban. Orang – orang yang punya jiwa sosial tinggi banyak mendirikan jenis badan usaha yang satu ini. Dengan asas gotong royong, keuntungan dari jenis badan usaha yang satu ini akan dibagi secara rata kepada setiap anggota.

5. Commanditaire Vennootschap (CV)

Jenis badan usaha yang satu ini didirikan oleh dua orang atau lebih. Di dalam CV ada yang namanya sekutu pasif (memberikan modal) dan sekutu aktif (menjalankan usaha).

Walaupun jenis badan usaha ini sederhana, namun haknya sama dengan PT dalam melakukan kegiatan usaha. Mereka juga bisa melakukan kegiatan bisnis dengan pemerintah (tender) atau dengan swasta.

Tapi, tanggungan pajak dari jenis badan yang satu ini tidak sebesar PT. Oleh karena itu banyak sekali orang yang memilih jenis badan usaha yang satu ini karena prosesnya lebih mudah dan statusnya hampir setara dengan PT.

Disamping itu, pemisahan kekayaan sekutu dan CV juga dilakukan, serta manajemennya jauh lebih baik. Tapi jenis badan yang satu ini memiliki kekurangan yakni jika sekutu pasif menjadi sekutu aktif, dia akan bertanggung jawab pribadi.

Baca Juga : Perusahaan Jasa

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara atau yang biasa disebut dengan BUMN adalah badan usaha yang dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.

1. Perjan

Jenis badan yang satu ini adalah bentuk BUMN dimana seluruh modalnya dikuasai dan berasal dari pemerintah. Badan Usaha Milik Negara ini umumnya beroperasi pada unit pelayanan masyarakat, contohnya saja PT. Kereta Api Indonesia. Saat ini Badan Usaha Milik Negara yang satu ini sudah ditiadakan karena mengalami kerugian terus-menerus.

2. Persero

Jenis badan usaha yang satu ini dikelola oleh negara dengan tujuan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat sekaligus mencari keuntungan atau profit. Dengan begitu jenis badan usaha yang satu ini tidak akan mengalami kerugian, berikut ini adalah beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki jenis persero, di antaranya adalah:

  • PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
  • PT. Jasa Raharja (Persero)
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk

3. Perum

Jenis badan usaha yang satu ini sudah diubah menjadi Perjan, jenis badan usaha yang satu ini dikelola oleh pemerintah diaman para pekerjanya berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS). Sayangnya bentuk BUMN yang satu ini tetap mengalami kerugian, sehingga pemerintah menjual sebagian sahamnya ke publik yang kemudian statusnya menjadi Persero.

Perbedaan Perusahaan dengan Badan Usaha

Mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha sering menyamakannya dengan perusahaan, padahal kedua hal tersebut berbeda. Perbedaan yang mendasar dari perusahaan dengan badan usaha adalah, perusahaan adalah alat untuk mencapai tujuan badan usaha, sedangkan badan usaha menggunakan aspek – aspek hukum untuk mencapai tujuan, yaitu untuk memperoleh jasa atau barang.

Dengan kata lain, badan usaha adalah suatu lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha tersebut untuk beroperasi guna mencapai tujuan. Badan usaha bisa mempunyai lebih dari satu perusahaan guna memaksimalkan laba. Untuk lebih memahami perbedaan kedua hal tersebut, kita bisa memahami melalui penjelasan berikut ini

  • Perusahaan bisa dalam bentuk toko, pabrik, instansi. Sedangkan badan usaha bentuknya adalah PT, CV, Firma dan masih banyak lagi lainnya.
  • Perusahaan adalah alat yang digunakan oleh badan usaha guna mendapatkan jasa dan barang yang bisa menghasilkan laba.
  • Perusahaan menghasilkan jasa dan barang, sedangkan badan usaha bisa menghasilkan untuk atau rugi.

Nah, itu lah sedikit penjelasan tentang badan usaha mulai dari pengertian badan usaha dan perusahaan, contoh badan usaha, dan jenis badan usaha. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita dalam dunia usaha, jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi.


Posted

in

by

Tags: