Pengertian Bank dan Fungsinya

Pengertian Bank

Kebanyakan orang yang ada di bumi ini pasti tau tentang bank. Apalagi pada zaman modern seperti sekarang ini, perbankan sangat dibutuhkan oleh setiap orang.

Banyak sekali fungsi dari bank itu sendiri, mulai dari meminjam, menyimpan hingga melakukan transaksi keuangan semuanya menggunakan jasa transaksi dari bank guna mempermudahkan kita dalam melakukan hal tersebut.

Tapi, banyak sekali orang yang belum mengetahui apa itu bank secara harfiah, fungsi hingga jenis-jenis dari bank itu sendiri. Nah, itulah sebabnya kali ini Pintarnesia akan memaparkan dan membahas tentang bank, mulai dari pengertian, fungsi, tujuan dan jenis-jenis bank yang ada. Berikut ini adalah pengertian bank secara umum.

Pengertian Bank Secara Umum

Pengertian Bank
Pengertian Bank

Secara umum, bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal kerja dalam upaya meningkatkan taraf hifup masyarakat.

Kata Bank sendiri berasal dari bahasa asing yaitu bahasa Italia yaitu Banco yang berarti “Bangku”. Yang dimaksud dengan bangku disini adalah tempat operasional para bankir pada zaman dulu dan untuk melayani nasabah mereka. Lalu lama-kelamaan kata Banco tersebut berubah menjadi Bank dan akhirnya kata Bank lebih populer daripada kata Banco sampai sekarang.

Ada beberapa produk jasa keuangan yang dimiliki dan ditawarkan oleh bank kepada masyarakat, adapaun produk dan jasanya, diantaranya adalah :

  • Jasa Pembayaran.
  • Tabungan.
  • Jasa Pengiriman (transfer).
  • Deposito.
  • Jasa Setoran (Pembayaran Tagihan).
  • Kartu Kredit.
  • Jasa Simpan Pinjam.
  • Dan lain sebagainya.

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Nah, seperti biasa Pintarnesia juga akan memaparkan pengertian bank menurut para ahli, berikut ini adalah pengertian bank menurut para ahli.

1. Pierson

Menurut Pierson, Bank adalah Badan Usaha yang menerima kredit tetapi tidak memberikan kredit, jadi menururtnya bank itu bersifat pasif hanya sebagai penitipan uang saja.

2. GM. Verryn Stuart

Menurut Verryn Stuart, Bank adalah sebuah badan usaha yang bertujuan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan kredit, baik menggunakan alat pembayaran sendiri atau menggunakan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperoleh melalui orang lain, dan juga mengedarkan alat penukaran baru yang berupa uang.

3. Dr. B.N. Ajuha

Menurut Dr. B.N. Ajuha, Bank yaitu tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak bisa menggunakan uang modal itu secara menguntungkan kepada pihak yang dapat mengelola modal itu lebih produktif untuk memberikan keuntungan kepada masyarakat.

4. T. Gilarso

Menurut T. Gilarso, bank yaitu sebuah lembaga keuangan yang dimana usaha pokoknya adalah untuk menghimpun dana,memberikan pinjaman atau kredit, dan jasa perbankan lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang.

5. Jerry M. Rosenberg

Menurut Jerry M. Rosenberg, bank yaitu sebuah organisasi atau suatu perusahaan yang melakukan penerimaan deposito dan giro yang diberi jangka waktu, membayar bunga, membuat catatan diskon, memberikan pinjaman, dan melakukan investasi pada pemerintahan atau surat berharga.

Baca Juga : Ilmu Ekonomi

Pengertian Bank Menurut Perundangan

Tidak seperti biasanya, kali ini Pintarnesia juga akan memaparkan pengertian bank menurut Perundangan, berikut ini adalah pengertian bank menurut perundangan.

1. UU RI No. 10 Tahun 1998

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 2, Pengertian bank yaitu suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dengan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

2. PSAK No. 31

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31, Pengertian Bank yaitu sebuah lembaga yang memiliki peran sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, dan juga sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran den keuangan.

Fungsi Bank Secara Umum

Fungsi Bank
Fungsi Bank

Selain fungsi bank yang sudah disebutkan di bagian pengertian sebelumnya yaitu lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, bank juga memiliki 3 fungsi lainnya, antara lain:

1. Agent of Service

Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memiliki beberapa jasa yang ditawarkan kepada para masyarakat seperti contohnya jasa pengiriman uang atau transfer uang, jasa simpan pinjam, jasa pembayaran, tabungan, kartu kredit, Deposito, dan yang lainnya.

2. Agent of Development

Di dalam kegiatan perekonomian ada 2 hal yang tidak dapat dipisahkan, sektor riil dan sektor moneter, keduanya saling mempengaruhi satu sama lainnya.

Beberapa aktivitas perbankan seperti investasi, distribusi, dan juga aktivitas ekonomi lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang, yang jika semua aktivitas tersebut berjalan dengan baik maka akan memberikan dampak besar pada peningkatan ekonomi masyarakat.

3. Agent of Trust

Kegiatan perbankan akan dapat berjalan dengan baik jika sudah ada sebuah kepercayaan atau trust dari para nasabah atau masyarakat. Jika kepercayaan terhadap bank sudah muncul maka para nasabah tidak akan ragu-ragu untuk menitipkan uangnya di bank tersebut.

Bank harus bisa membuat para nasabah percaya bahwa dana yang mereka titipkan di bank tersebut akan aman, begitu juga sebaliknya. Bank juga harus menyalurkan dana tersebut dengan berlandaskan kepercayaan dan hukum yang berlaku.

Tujuan Bank

Tujuan Bank
Tujuan Bank

Perbankan Indonesia bertujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional demi terciptanya pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Atas dasar tujuan tersebut maka Bank di Indonesia wajib melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar yang berlandaskan demokrasi ekonomi. Kegiatan perekonomian dan pembangunan di Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan perbankan.

Baca Juga : Prinsip Ekonomi

Jenis – Jenis Bank

Jenis Bank
Jenis Bank

Dalam Undang-undang perbankan, kegiatan perbankan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, Jenis-jenis bank tersebut bisa diketahui dari berbagai segi yaitu :

1. Jenis Bank dan Fungsinya

UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 menjelaskan tentang jenis bank yang dapat diketahui melalui fungsinya, antara lain :

  • Bank Sentral, mengatur dan mengawasi lembaga keuangan.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR), juga menjalankan aktivitas bisnis perbankan tetapi hanya penghimpunan dan penyaluran dana.
  • Bank Umum, melakukan aktivitas bisnis perbankan yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan perbankan

2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

  • Bank Campuran, Contoh Interpacifik Bank.
  • Bank Milik Asing, contoh Citibank.
  • Bank Milik Swasta Nasional, contoh Bank Central Asia(BCA), Bank Permata, Bank Muamalat.
  • Bank Milik Negara, contoh Bank Negara Indonesia(BNI), Bank Rakyat Indonesia(BRI).

3. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga

  • Bank Prinsip Konvensional, Bank yang menghitung berdasarkan suku bunga.
  • Bank Prinsip Syariah, Bank yang dijalankan dengan Hukum Islam.

4. Jenis Bank Berdasarkan Statusnya

  • Bank Devisa, Bank yang bisa bertransaksi sampai antar negara.
  • Bank Non Devisa, Bank yang bisa bertransaksi antar negara tetapi dibatasi di negara tertentu saja.

Nah, itulah pemaparan tentang bank, mulai dari pengertian, tujuan, jenis dan fungsi bank. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita tentang dunia perbankan yang ada. Jika ada kesalahan dalam penulisan artikel ini mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi.


Posted

in

by

Tags: