Otonomi Daerah

Otonomi Daerah

Istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan “namos”, yang masing masing memiliki arti. Autos memiliki arti Sendiri, sedangkan Namos memiliki arti Aturan,

Sehingga jika di definisikan otonomi daerah memiliki arti Kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintah dan kepentingan masyarakat yang tinggal di daerahnya yang dilakukan oleh suatu daerah.

Pembelajaran tentang otonomi daerah bisa kita dapatkan pada pelajaran PPKN, nah kali ini Pintarnesia akan memaparkan dan membahas tentang otonomi daerah, sebagai berikut :

Pengertian Otonomi Daerah

Apa itu regional autonomy atau yang biasa kita sebut dengan otonomi daerah? Otonomi daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengurus dan mengatur sendiri terkait kepentingan masyarakat setempat dan pemerintahan sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang ada dan berlaku.

Sedangkan menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal yang terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Supaya kita lebih mengerti apa itu arti otonomi daearah, maka kali ini Pintarnesia akan memaparkan pendapat beberapa para ahli tentang dartah otonom. Berikut ini adalah pengertian otonomi daerah menurut para ahli.

1. Benyamin Hoesein

Menurut Benyamin Hoesein, pengertian regional autonomy / otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.

2. Syarif Saleh

Sedangkan menurut Syarif Saleh, pengertian otonomi daerah adalah suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah itu sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.

3. Ateng Syarifuddin

Sedangkan menurutnya pengertian otonomi daerah / regional autonomy adalah kemandirian dan kebebasan yang terbatas dimana kemandirian tersebut terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus bisa dipertanggung jawabkan.

4. Sunarsip

Menurut Sunarsip, otonomi daerah adalah wewenang daerah untuk mengatur dan mengurus semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang dilandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

5. Philip Mahwood

Sedangkan menurut Philip Mahwood, otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk bisa mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama (tidak membedakan antar orang), baik dalam hal mempertahankan kepentingan mereka masing – masing, mengekspresikan dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintah daerah tersebut.

6. F. Sugeng Istianto

Sedangkan menurut F. Sugeng Istianto, pengertian otonomi daerah adalah suatu wewenang dan Hak guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah tersebut.

Nah, itulah beberapa ahli yang berpendapat tentang pengertian otonomi daerah. Sekarang Pintarnesia akan memaparkan Tujuan Otonomi Daerah dibentuk. Berikut ini adalah tujuan otonomi daerah.

Baca Juga : Pemerintah Pusat dan Daerah

Tujuan Otonomi Daerah

Tentunya ditetapkan otonomi daerah pasti memiliki tujuan yang ingin dicapai dengan cara pemberian otonomi daerah.

Tujuan utama dari pemberian otonomi daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom. Tapi disamping itu ada beberapa tujuan lain, diantaranya adalah :

1. Tujuan Politik

Pemberian kewenangan atau otonomi daerah bertujuan untuk mewujudkan demokrasi politik melalui DPRD dan partai politik. Dengan adanya pemberian otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pemberdayaan masyarakat, pelayanan yang baik serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak dan baik.

2. Tujuan Administratif

Tujuan yang satu ini berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan daerah dan pusat, termasuk dalam manajemen birokrasi sera sumber keuangan.

Pemberian wewenang / otonomi daerah juga memiliki tujuan untuk mewujudkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan yang ada.

3. Tujuan Ekonomi

Dari sisi ekonomi tujuan pemberian otonomi daerah adalah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih layak dan baik.

Selain itu, penerapan wewenang / otonomi daerah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah yang memiliki otonom tersebut, sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

Asas Otonomi Daerah

Penyelenggaraan wewenang/otonomi daerah dilakukan berdasarkan tiga asas, diantaranya adalah :

1. Asas Dekosentrasi

Adalah asas pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.

2. Asas Desentralisasi

Adalah asas pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah yang memiliki otonom berdasarkan struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dasar hukum yang berlaku.

3. Asas Tugas Pembantuan

Asas yang satu ini merupakan pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan tugas dengan biaya, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana.

Tugas yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Sedangkan asas umum penyelenggaraan negara adalah :

  • Asas Keterbukaan, adalah asas yang terbuka atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur, benar, serta tidak diskriminatif tenteng penyelenggaraan negara dengan harus tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi golongan, pribadi dan rahasia negara.
  • Asas Proprsionalitas, adalah asas yang lebih mengutamakan keseimbangan antara kedua hal, yaitu hak dan kewajiban.
  • Asas Akuntabilitas, adalah asas yang lebih memastikan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat.
  • Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang lebih fokus kepada kesejahteraan umum dengan cara akomodatif, selektif dan aspiratif.
  • Asas Kepastian Hukum, adalah asas yang mengacu/bersumber pada peraturan perundang undangan yang ada serta keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan negara.
  • Asas Tertib Penyelenggara, adalah asas yang menjadi pedoman keserasian, keteraturan dan keseimbangan dalam mengendalikan penyelenggaraan negara.
  • Asas Profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keadilan yang belandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.
  • Asas Efektifitas dan Efisiensi, adalah asas yang menjamin terselenggaranya penggunaan sumber daya yang ada dan tersedia secara optimal dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat atau masyarakat.

Baca Juga : Sistem Sentralisasi, Desentralisasi dan Dekonsentrasi

Prinsip Otonomi Daerah

Berdasarkan penjelasan yang ada diatas, berikut ini adalah beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya adalah :

1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya

Prinsip yang satu ini merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah yang mendapatkan kewenangan dalam mengatur kepentingan masyarakatnya dan mengatur hal pemerintahan.

Tapi, otonomi daerah tersebut tudak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, fiskan nasional serta peradilan.

2. Prinsip Otonomi Daerah Nyata

Prinsip yang satu ini memiliki ciri dimana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban secara nyata telah ada.

Wewenang, Tugas dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan segala potensi dan ciri khas daerah otonom.

3. Prinsip Otonomi Bertanggung Jawab

Prinsip yang satu ini memiliki ciri dimana penyelenggaraan harus sesuai dengan tujuan dan maksud utama dari pemberian otonomi. Pada umumnya otonomi bertujuan supaya masyarakat lebih sejahtera dan daerah tersebut dapat berkembang.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya adalah :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 18 ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  2. Tap MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keungan daerah dan pusat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Ketetapan MPR RI NOmor IIV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Revisi UU No. 32 Tahu 2004).

Nah, itulah sedikit pemaparan dan penjelasan tentang Otonomi daerah mulai dari, pengertian, tujuan, asas-asas, dasar hukum dan hakikat otonomi daerah. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita tentang Otonomi Daerah. Jika ada kesalahan dalam penulisan artikel ini mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi.


Posted

in

by

Tags: