Perseroan Terbatas

PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas – PT adalah kependekan dari Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk dari badan usaha yang memiliki badan hukum dan modal berasalkan dari saham-saham. Dan sedangkan pemiliknya memiliki saham sebanyak yang ia miliki.

Saham-saham yang merupakan sebuah modal dalam berdirinya suatu PT dapat diperjual belikan sehingga hal tersebut dapat menyebabkan perubahan kepemilikan perusahaan tersebut tanpa perlu adanya pembuburan perusahaan.

PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang di dalamnya terdapat persekutuan saham (modal) dan dapat mengatur perusahaan sesuai dengan modal atau saham yang dimiliki di dalam perusahaan tersebut, jadi semakin besar saham yang dimiliki maka tanggung jawab yang dimilikinya juga semakin besar.

Sedangkan Menurut Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Jenis Jenis PT

Jenis Perseroan Terbatas

Secara umum PT atau Perseroan Terbatas memiliki 3 jenis yang berbeda, di mana di setiap jenis Perseroan Terbuka memiliki ciri khasnya masing-masing. Berikut ini adalah 3 jenis Perseroan Terbatas atau yang biasa disebut dengan PT :

1. PT Terbuka

Perseroan Terbatas terbuka atau PT terbuka juga biasa disebut dengan istilah PT yang go-publik karena penanaman sahamnya sendiri terbuka secara umum sehingga masyarakat luas juga dapat menanamkan sahamnya di PT terbuka tersebut. Dan biasanya PT terbuka akan menjualkan sahamnya kepada siapa saja melalui pasar modal (go public).

Adapun pengertian dari PT terbuka menurut Undang-Undang Pasar Modal yang dimaksud dengan PT terbuka atau disebut juga sebagai perusahaan publik adalah perusahaan yang mana sahamnya telah memiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham & memiliki modal disetor minimal 3.000.000.000 (tiga miliyar) atau suatu jumlah pemegang saham atau modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Adapun beberapa contoh dari PT terbuka, yang di antaranya adalah :

  • PT. Bank Bank Central Asia Tbk
  • PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk
  • PT. Gudang Garam Tbk
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
  • Dan lain-lain.

2. PT Tertutup

Perseroan Terbatas tertutup atau PT tertutup adalah suatu perseroan terbatas yang tidak memperjual-belikan saham-saham dari perusahaannya secara umum atau tidak diperjual-beilkan saham yang dimiliki perusahaan tersebut kepada masyarakat luas.

Modal atau saham yang didapatkan dari PT tertutup biasanya berasal dari kalang tertentu saja seperti saham atau modal hanya didapatkan dari kerabat atau dari keluarga saja.

Adapun contoh perusahaan yang termasuk ke dalam PT tertutup seperti:

  • Salim Group yang merupakan perusahaan milik Sudono Salim
  • Bakrie Group yang merupakan perusahaan milik Aburizal Bakrie
  • Sinar Mas Group yang merupakan perusahaan milik Eka Djipta Wijaya
  • Sampoerna Strategic Group yang merupakan perusahaan milik Putra Sampoerna
  • Lippo Group yang merupakan perusahaan milik Mochtar Riady

3. PT Kosong

Perseroan Terbatas kosong atau PT kosong adalah suatu perseroan yang sudah mendapatkan izin untuk melakukan sebuah usaha dan juga izin izin yang lainnya, akan tetapi dalam perusahaan tersebut belum terdapat kegiatan di dalamnya. Adapun contoh perusahaan yang termasuk ke dalam PT kosong antara lain :

  • PT. Asian Biscuit
  • PT. Adam Air
  • PT. Sarana Rekatama Dinamika
  • PT. Semen Kupang
  • PT. Bayur Air

Unsur Unsur Badan Hukum PT

Unsur Badan Hukum PT

Karena Perseroan Terbatas merupakan bagian dari badan hukum, maka dalam mendirikan Perseroan Terbatas atau PT harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan di dalam UUPT. Berikut ini adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi Perseroan Terbatas atau PT sesuai dengan UUPT.

1. Organisasi yang teratur

Karena perseroan merupakan salah satu organisasi yang teratur, maka dari itu perseroan memiliki organ tersendiri yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.

Dan keteraturan yang terdapat di dalam perseroan dapat diketahui melalui ketentuan yang telah diberikan oleh UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Rumah Tangga dan yang terakhir adalah Keputusan dari RUPS.

2. Kekayaan sendiri

Perseroan haruslah memiliki kekayaannya sendiri yang berupa modal dasar yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham (pasal 31 ayat (1) UUPT) dan juga kekayaan dalam bentuk yang lain seperti benda yang bergerak dan juga tidak bergerak, lalu benda yang memiliki wujud dan benda yang tidak memiliki wujud seperti, kendaraan bermotor,gedung perkantoran, barang inventaris, surat-surat berharga, dan juga piutang perseroan.

3. Melakukan hubungan hukum sendiri

Perseroan merupakan bagian dari badan hukum, sehingga perseroan juga harus melakukan hubung hukum dengan menggunakan pihak ketiga yang diwakili oleh direksi.

4. Memiliki tujuan sendiri

Perseroan Terbatas atau PT yang merupakan bagian dari badan hukum yang melakukan suatu kegiatan usaha haruslah memiliki tujuan yang akan dicapai.

Baca Juga : Revolusi Industri 4.0

Unsur Unsur Perseroan

Setelah mengetahui dan memahami penjelasan di atas, maka dari itu dapat di simpulkan bahwa Perseroan Terbatas yang merupakan badan hukum harus memenuhi beberapa unsur sebagai berikut:

1. Badan Hukum

Hampir setiap perseroan merupakan bagian dari badan hukum, yang artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan digunakan sebagai pendukung kewajiban dan dan hak dari kekayaan sendiri di pisah dari kekayaan pendiri atau pengurus.

2. Didirikan berdasarkan perjanjian

Dalam mendirikan sebuah perseroan maka harus terdapat perjanjian di dalamnya, dalam mendirikan perseroan harus terdapat minimal adalah 2 orang yang bersepakat dan melakukan perjanjian untuk mendirikan yang dibuktikan dengan cara tertulis dan disusun dalam bentuk Anggaran Dasar. Dan kemudian perjanjian tertulis tersebut dimuat ke dalam akta pendirian yang dimuat di hadapan notaris.

3. Terdapat kegiatan usaha

Dalam perseroan haruslah terdapat kegiatan usaha di dalamnya, dan kegiatan usaha yang dijalani merupakan bidang ekonomi, baik itu industri, dagang, atau jasa yang memiliki tujuan agar dapat menghasilkan keuntungan atau laba.

4. Modal Dasar

Dalam mendirikan sebuah perseroan haruslah memiliki modal dasar yang seluruh modal tersebut terbagi dalam saham. Modal dasar tersebut biasanya juga disebut dengan istilah statuter, sedangkan berdasarkan bahasa pinggir modal dasar disebut dengan authorized capital.

5. Memenuhi Persyaratan Undang-Undang

Karena perseroan merupakan bagian dari badan hukum maka perseroan juga harus memenuhi berbagai syarat dan juga peraturan dalam pelaksanaannya yang terdapat di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau UUPT.

Syarat Pendirian Perseroan

Syarat Pendirian Perseroan

Jika ingin mendirikan sebuah perusahaan Perseroan Terbatas atau PT maka terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi, berikut ini adalah syarat untuk mendirikan sebuah perusahaan Perseroan Terbatas atau PT.

1. Harus Didirikan Minimal Oleh 2 (Dua) Orang

Berdasarkan ketentuan dari pasal 7 ayat (1) UUPT, dalam mendirikan sebuah perseroan maka harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Orang yang dimaksud oleh pasal ini adalah perorangan atau badan hukum.

2. Didirikan dengan Menggunakan Akta yang Otentik

Berdasarkan ketentuan dari pasal 7 ayat (1) UUPT, perjanjian dalam pendirian perseroan harulah dibuat menggunakan akta yang otentik di hadapan notaris, karena mengingat bahwa perseroan merupakan badan hukum.

3. Modal Dasar Perseroan

Berdasarkan pasal 32 ayat (1) UUPT sudah ditentukan bahwa untuk mendirikan sebuah perseroan modal awal yang harus dimiliki minimal adalah Rp50.000.00 (lima puluh juta). Akan tetapi undang-undang atau peraturan dari pelaksanaan yang mengatur biang usaha tertentu juga dapat menentukan jumlah bahwa jumlah paling sedikit modal dasar dari perseroan yang lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta).

Prosedur Pendirian PT

Setelah ketiga syarat yang di atas sudah terpenuhi, bukan berarti kamu bisa langsung mendirikan perseroan, melainkan kamu harus mengikuti beberapa langkah yang ada di bawah ini yang sudah ditentukan oleh UUPT :

1. Pembuatan Akta di Depan Notaris

Langkah yang paling awal dalam mendirikan perseroan adalah dengan membuat akta yang otentik di hadapan notaris. Dalam akta tersebut berikan tentang perjanjian yang harus dibuat dengan otentik tentang anggaran dasar dalam mendirikan perseroan yang sesuai dengan ketentuan dari UUPT pasal 7 ayat (1) UUPT.

2. Pengesahan yang dilakukan oleh menteri

Langkah yang selanjutnya adalah melakukan permohonan pengesahan terhadap menteri. Akta perseroan yang telah dibuat di hadapan notaris kemudian dimohonkan secara tertulis oleh Menteri Hukum & HAM.

3. Pendaftaran Perseroan

Langkah yang ketiga adalah dengan mendaftarkan perseroan yang akan didirikan. Berdasarkan pada pasal 29 ayat (1) UUPT pendaftaran perseroan diselenggarakan oleh menteri. Direksi perseroan harus mendaftarkan perusahaan perseroan agar dapat terdaftar ke dalam perusahaan akta pendirian beserta dengan surat pengesahan yang didapatkan dari menteri.

4. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Dan langkah yang terakhir adalah melakukan pengumuman kedalam berita negara. Berdasarkan UUPT pasal 3, perseroan yang sudah didaftarkan akan diumumkan ke dalam berita negara, pengumuman tersebut dilakukan oleh menteri paling lama adalah dua Minggu atau 14 hari yang terhitung mulai dari sejak tangga diterbitkannya keputusan dari menteri.

Kekayaan dari perseroan terbatas iga terpisah dari kekayaan yang dimiliki oleh para pemegang saham, dewan komisaris, dan juga direksi. Perseroan yang merupakan badan hukum dapat melakukan interaksi dengan pergaulan hukum, contohnya adalah membuat sebuah perjanjian.

Dalam mendirikan sebuah usaha termasuk perseroan hal pertama yang harus dimiliki adalah modal awal. Modal awal hukum dari ban hukum berasal dari kekayaan para pendiri yang dipisahkan. Modal awal tersebut kemudian dijadikan sebagai kekayaan badan hukum, dan terlepas dari kekayaan yang dimiliki oleh pendiri.

Adapun menurut Arifin P. Soeria Atmadja kekayaan ban hukum yang dipisah akan menyebabkan berbagai macam akibat, antara lain:

  • Kreditur pribadi yang dimiliki oleh para anggota badan hukum yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk melakukan penuntutan terhadap kekayaan badan hukum tersebut.
  • Dalam menagih piutang yang dimiliki badan hukum, para anggota haru melalu i pihak ketiga.
  • Ketidakmungkinan kompensasi yang terdapat di antara hutang pribadi dan juga hutang dari badan hukum.
  • Dalam melakukan sebuah persetujuan dan juga proses antar anggota dan badan hukum harus dilakukan oleh badan hukum dengan pihak ketiga.
  • Dalam masalah kepalitan, hanya para para kreditur ban hukum yang hanya dapat menuntut kekayaan yang terpisah.

Ciri Ciri Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Untuk mendapatkan keuntungan
  • Terdapat fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi di dalamnya
  • Modal yang digunakan berupa saham-saham dan obligasi
  • Negara tidak memberikan fasilitasnya kepada PT
  • Pemimpin perusahaan adalah direksi
  • RPUS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan kekuasaan yang tertinggi
  • Karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut memiliki status sebagai pegawai perusahaan swasta
  • Semua hubungan usaha diatur di dalam hukum perdata
  • Dan lain sebagainya.

Baca Juga : Perusahaan Manufaktur

Kelebihan dan Kekurangan PT

Dalam melakukan suatu usaha pasti akan terdapat kelebihan dan juga kekurangan, berikut ini adalah kekurangan dan juga kelebihan dari Perseroan Terbatas (CV),

1.Kelebihan Perseroan Terbatas

  • Karena Perseroan Terbatas adalah sebuah badan hukum sehingga kelangsungan hidup dari pemimpin akan terjamin meskipun bisa saja terjadi pergantian kepemilikan.
  • Para investor yang menanamkan modalnya atau saham ke perusahaan Perseroan Terbatas, akan mendapatkan hak sebesar modal atau saham yang ditanamkannya.
  • Perpindahan saham dari pemilik satu ke pemilik saham yang lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
  • Perusahaan Perseroan Terbatas atau PT sangat mudah untuk memperluas perusahaannya karena adanya kemudahan dalam mendapatkan modal.
  • Sumber-sumber modal yang terdapat di dalam Perseroan Terbatas biasanya di kelola oleh seorang yang ahli, sehingga dalam penggunaan modal tersebut dapat lebih efektif dan juga efisien.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas

  • Untuk mendirikan sebuah perusahaan Perseroan Terbatas, seseorang harus memiliki modal awal yang cukup besar.
  • Dalam mendirikan Perseroan Terbatas, proses yang harus dijalaninya lebih rumit ketimbang badan usaha yang lainnya.
  • Perseroan Terbatas juga dibebani oleh pajak karena Perseroan Terbatas juga merjan sumber pajak negara.
  • Untuk mendirikan sebuah perusahaan Perseroan Terbatas, seseorang harus memiliki modal awal yang cukup besar.
  • Dalam mendirikan Perseroan Terbatas, proses yang harus dijalaninya lebih rumit ketimbang badan usaha yang lainnya.
  • Perseroan Terbatas juga dibebani oleh pajak karena Perseroan Terbatas juga merjan sumber pajak negara.

Pembubaran Perseroan

Berdasarkan pasal 142 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2007 perseroan teratak (UUPT) penyebab berakhirnya perseroan adalah :

  • Pembubaran perseroan dilakukan berkat keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Pembubaran perseroan akibat jangka waktu berdirinya perseroan yang telah ditetapkan di dalam anggaran dasar telah berakhir.
  • Pembubaran perseroan berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh pengadilan.

Dengan dicabutnya kepalitan yang dilakukan berdasarkan keputusan yang diberikan oleh pengadilan niaga yang memiliki kekuatan hukum tetap. Harta dari perseroan dapat dikatakan pailit apabila sudah berada di dalam keadaan insolvensi, yang mana hak tersebut sudah diatur di dalam undang-undang kepailitan.

Selain itu karena pencabutan izin untuk melakukan usaha perseroan menyebabkan perseroan wajib membayarkan hutang atau karena dengan dicabutnya izin usaha perseroan melakukan likuidasi yang sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketentuan di dalam peraturan per undang-undangan.

  • Pembubaran perseroan dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri dengan suatu alasan.
  • Permohonan yang dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan dengan alasan perseroan yang melanggar kepentingan umum, atau jika perseroan melakukan sebuah pelanggaran yang melanggar peraturan per undang-undangan.
  • Permohonan dari pihak yang berkepentingan dengan dilandasi oleh alasan tentang kecacatan dalam akta pendirian .
  • Alasan tentang perseroan yang tidak dapat dilanjutkan kembali yang disampaikan atas permohonan dari pemegang saham, direksi, ataupun dewan komisaris.

Itulah penjelasan ringkas dari Pengertian PT: Perseroan Terbatas, Jenis, Prosedur dan Ciri Ciri PT dan juga hal-hal yang lainnya yang berhubungan dengan Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah wawasan dan juga pengetahuan kamu tentang PT (Perseroan Terbatas).


Posted

in

by

Tags: