Warga Negara

Warga Negara

Dalam sebuah negara pasti terdapat para penduduk yang menghuninya entah itu karena faktor keturunan, tempat kelahiran, ataupun karena pindah tempat tinggal.

Kita di Indonesia memiliki jumlah penduduk sekitar 267jt-an jiwa. Mulai dari warga negara yang masih kecil hingga yang sudah lanjut usia. Nah apa sih arti dari warga negara itu? Dalam kesempatan kali ini, Pintarnesia akan membahas materi seputar warga negara.

Pengertian Warga Negara

Pengertian Warga Negara

Pengertian atau definisi warga negara ini bisa kita bedakan menjadi tiga, yaitu pengertian warga negara secara umum, menurut undang-undang, dan menurut para ahli. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak penjelasan berikut ini.

1. Pengertian Warga Negara Secara Umum

Warga Negara adalah seluruh penduduk yang ada di suatu negara, entah itu berdasarkan keturunan orang tua dan nenek moyang, karena tempat lahir, atau sebab lain yang bisa menyatakan seseorang adalah warga negara suatu negara.

2. Pengertian Warga Negara Menurut Undang-Undang

Di negara Indonesia sendiri ada aturan tertulis yang berupa undang-undang untuk menyatakan dan menentukan warga negara. Salah satunya adalah terdapat di undang-undang tahun 1945 pada pasal 26 ayat 1 yang menjelaskan mengenai pengertian warga negara dan dibedakan juga menjadi 2 jenis atau 2 golongan warga negara, berikut isinya :

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara

3. Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Selain pengertian warga negara secara umum dan pengertian warga negara menurut undang-undang, banyak juga para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian warga negara. Berikut beberapa pengertian warga negara menurut pendapat para ahli :

  • Ko Swaw Sik, Pengertian warga negara menurut Ko Swaw Sik adalah seluruh orang yang mempunyai ikatan hukum di suatu negara yang ada.
  • A.S. Hikam, Pengertian warga negara menurut A.S. Hikam yaitu anggota dari kelompok atau komunitas sehingga membentuk suatu negara.
  • Koerniatmanto S, Pengertian warga negara menurut Koerniatmanto S merupakan anggota negara yang memiliki kedudukan khusus di dalam sebuah negara, dan mempunyai hubungan hak serta kewajiban terhadap negaranya

Landasan Hukum Kewarganegaraan Indonesia

Banyak juga peraturan hukum terutama dalam perundang-undangan yang membahas mengenai kewarganegaraan di negara Republik Indonesia, berikut di bawah ini adalah beberapa undang-undang yang mengatur kewarganegaraan negara Indonesia.

  • Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3.
  • Undang-Undang Pasal 26 Tahun 1945.
  • Undang-Undang Tahun 1958 Nomor 62.
  • Undang-Undang Tahun 2006 Nomor 12.
  • Undang-Undang Tahun 1976 Nomor 3.

Baca Juga : Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Dari undang-undang yang ada di Tahun 2006 Nomor 12 Pasal 1 Ayat 1 ada 4 asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang di Indonesia, berikut adalah Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia.

  1. Asas ius sanguinis atau law of the blood merupakan asas yang menenetapkan kewarganegaraan seseorang dengan didasarkan keturunan miliknya, bukan dari negara tempat ia lahir.
  2. Asas ius soli atau law of the soil merupakan asas yang menenetapkan kewarganegaraan seseorang dengan di dasarkan tempat kelahirannya.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menenetapkan satu kewarganegaraan untuk setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda merupakan asas yang menenetapkan dua kewarganegaraan untuk orang-orang yang sudah di tentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Untuk menjadi seorang warga negara Indonesia yang di akui menurut undang-undang negara tentu saja ada syarat yang harus terpenuhi, berikut adalah beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk menjadi warga negara Indonesia yang di akui oleh hukum.

  • Sudah berumur 18 tahun atau telah kawin.
  • Sehat rohani dan sehat jasmani.
  • Sudah tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia selama minim-minimnya 5 tahun.
  • Bisa menggunakan bahasa Indonesia dan mengakui UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
  • Membayar biaya kas ke negara sebagai uang pewarganegaraan.
  • Setelah mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak memiliki kewarga negaraan lain (tidak berkewarganegaraan ganda).
  • Tidak pernah melakukan pidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun atau lebih.

Demikian pembahasan lengkap dari Pintarnesia seputar materi warga negara. Semoga dari penjelasan diatas bisa memberikan ilmu yang bermanfaat dan juga mudah dipahami. Jika sekiranya ada yang kurang jelas dan ingin ditanyakan, bisa langsung tulis di kolom komentar.


Posted

in

by

Tags: