pengertian hak dan kewajiban

Hak dan Kewajiban: Pengertian, Perbedaan, Pembagian dan Contoh bagi Warga Negara

Sebagai warga negara, pastinya tidak terlepas dari berbagai macam nilai dan norma yang berlaku karena itu sudah menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga negara. Indonesia adalah salah satu negara yang demokratis dan terbuka sehingga memiliki aturan yang jelas dan tidak bermakna ganda. Sehingga hak dan kewajiban dalam kehidupan sebagai warga negara di Indonesia sudah menjadi hal atau pengetahuan yang wajib diketahui bagi masyarakat.

Pengetahuan mengenai hak dan kewajiban diperlukan supaya tidak terjadi banyak kekeliruan dan kesalahpahaman, serta penuntutan hak yang berlebihan tanpa diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban dengan tanggung jawab. Berikut ini adalah arti hak dan kewajiban yang perlu kamu ketahui, simak dengan baik!

 

Pengertian Hak Warga Negara

Hak dan kewajiban memiliki banyak pernyataan yang bermacam-macam, namun bisa juga disimpulkan sebagai berikut ini :

 

Arti Secara Umum

Secara umum, pengertian hak dapat didefinisikan sebagai apapun yang diperoleh, adanya kebebasan dalam menggunakan hak, dan secara mutlak menjadi kepemilikan atau hak milik.

Hak bagi warga negara diantaranya adalah memiliki perlindungan dan memperoleh jaminan rasa aman saat berada di negaranya sendiri, dan kenyamanan dalam mempelajari tentang hak dan kewajiban juga termasuk sebagai sebuah hak.

 

Arti menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Pengertian hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau yang biasa kita sebut dengan KBBI adalah sebagai kebenaran, milik, kepunyaan, kepemilikan, kekuasaan untuk berbuat atau melakukan sesuatu. Tetapi segala tindakan yang dilakukan tetap tidak boleh menyalahi undang-undang yang berlaku yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hak dilaksanakan oleh setiap individu dan berbatasan dengan orang lain, dan harus berjalan sejalan dengan orang lain supaya tidak terjadi tabrakan atau benturan hak. Dan orang-orang jadi mengetahui pentingnya hak melalui hidup berdampingan.

 

Hak dalam Kehidupan Bernegara

Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh dan dimiliki oleh warga negara, dan bersifat mutlak serta bebas. Dalam kehidupan bernegara, setiap warga memperoleh hak dan sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku, tetapi warga negara juga memiliki kewajiban untuk menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan.

 

 

Pengertian Kewajiban Warga Negara

Makna dari kewajiban juga harus diketahui oleh warga negara supaya memiliki pengetahuan yang lengkap. Berikut ini adalah makna dari kewajiban simak dengan baik!

 

Arti Kewajiban secara Umum

Kewajiban adalah suatu hal atau perbuatan yang harus dijalankan supaya mendapatkan hak. Sebagai contoh kita sebagai warga negara berkewajiban untuk menaati peraturan yang berlaku supaya mendapatkan hak sebagai warga negara. Kewajiban harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan benar sehingga kita mendapat balasan berupa hak yang dimiliki.

Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang harus  dijalankan dan dilaksanakan atau suatu
keharusan. Dan jika kewajiban tidak dijalankan dengan benar maka kehidupan bernegara tidak akan berjalan dengan lancar. Kewajiban dijalankan agar mendapat hak, itu sudah seperti hukum sebab akibat, jika kita ingin mendapatkan hak maka kita juga harus menjalankan kewajiban.

 

Arti Kewajiban sebagai Warga Negara

Kewajiban sebagai warga negara mempunyai pengaruh yang besar, kewajiban adalah sumber kehidupan dan juga kemakmuran bagi warga negara. Kewajiban warga negara adalah semua hal yang dilaksanakan dan dilakukan untuk memperoleh sebuah hak dari suatu negara.

 

 

Pembagian Hak dan Kewajiban

Di dalam pengertian hak dan kewajiban, sudah dijelaskan bahwa masyarakat atau warga negara sudah diatur untuk bertingkah laku. Aturan tersebut penting supaya tidak terjadi ketidak stabilan terhadap pelaksanaan kewajiban dan tuntutan hak yang di inginkan. Aturan hak dan kewajiban juga dibagi menjadi beberapa bidang diantaranya adalah sebagai berikut, simak dengan baik pembagian hak dan kewajiban.

 

1. Dalam Bidang Sosial dan Budaya

Menurut pengertian hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara, aspek yang disebutkan antara lain mengenai bidang sosial dan budaya. Di dalam bidang ini juga disebutkan tentang kewajiban dan hak dalam beragama, pendidikan, dan juga berbudaya.

a. Peraturan Perundangan yang Mengatur

Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial dan budaya diatur dalam beberapa undang-undang diantaranya yaitu pasal 31 ayat 1 dan 2, dan juga pasal 32. Pasal 31 ayat 1 membahas tentang pengajaran, dan pasal 31 ayat 2 membahas tentang pengupayaan sistem pengajaran menurut UUD. Dan pasal 32 membahas tentang memajukan kebudayaan.

 

b. Penjabaran Hak Setiap Warga Negara

Hak setiap warga negara bermacam-macam, sebagai contohnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.

 

C. Kewajiban yang Harus Dilakukan

Kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara adalah mengikuti aturan yang berlaku dan telah ditetapkan, serta ikut membangun dan mengembangkan kebudayaan asli tanah air.

 

 

2. Hak dan Kewajiban Ekonomi

Pengertian hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi, mencakup segala aktivitas perekonomian suatu negara.

 

a. Hak Setiap Warga Negara yang Ditanggung Negara

Perekonomian negara mengatur segala sesuatu kegiatan perekonomian di suatu negara demi kesejahteraan masyarakatnya, bahwa setiap warga negara berhak untuk mempunyai hak untuk mendapat jaminan perekonomian. Dan jika ada masyarakat yang dalam keadaan fakir atau miskin maka mereka berhak ditanggung negara.

 

b. Kewajiban dalam Bidang Ekonomi dan Perundangan

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk bekerja keras supaya memajukan dan memberikan kesuksesan bagi perekonomian untuk pribadi ataupun negara salah satunya yaitu dengan cara membayar pajak secara tepat waktu kepada negara entah itu pajak bangunan, kendaraan, atau pajak lainnya.

Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang ekonomi diatur dalam beberapa perundangan yaitu pasal 33 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Serta diatur juga dalam pasal 34.

 

3. Mengenai Pertahanan dan Keamanan

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara adalah membela negaranya sendiri karena itu adalah kewajiban yang utuh dan mutlak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Dan hal tersebut juga sudah tercantum dalam peraturan perundangan. Seperti contohnya pada pasal 30 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban dan hak untuk mempertahankan negara.

Dan karena itulah pertahanan, keamanan, dan kesatuan negara menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh masyarakat. Akan tetapi masyarakat pun diberi hak untuk dilindungi oleh pemerintah. Pengertian hak dan kewajiban ini tercantum dalam undang-undang dasar negara Indonesia yang memegang peranan sebagai landasan hukum serta Pancasila sebagai landasan Ideologi di NKRI.

 

4. Hak dan Kewajiban Politik

Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang politik diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan juga pasal 28. Dalam pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Sedangkan dalam pasal 28 dijelaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang.

 

Nah, itulah pengertian, perbedaan, contoh hak dan kewajiban. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kamu dan Pintar Nesia dalam bertata negara. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan cantumkan di kolom komentar ya, Sampai jumpa di artikel selanjutnya.


Posted

in

by

Tags: