Perbedaan Bangsa dan Negara

Perbedaan Bangsa dan Negara

Pada zaman ini, penduduk dunia sudah mencapai 7 (tujuh) milyar lebih, tentu saja hal tersebut merupakan angka yang sangat fantastis.

7 (Tujuh) milyar jiwa itu merupakan penduduk dari ratusan negara yang ada di mula bumi ini. Ada sekitar 193 negara yang tergabung ke dalam Perserikatan Bangsa – Bangsa (PP) atau United Nations pada tahun 2017 lalu.

Kita mungkin sering mendengar istilah negara dalam kehidupan sehari – hari, ada juga kata bangsa yandg sering mengikuti kata negara. Terus apakah istilah bangsa dan negara memiliki arti yang sama? Bagaimana pendapat kamu?.

Nah, pada artikel ini pintarnesia akan memaparkan dan menjelaskan mengenai perbedaan antara istilah bangsa dan negara beserta dengan contohnya.

Kenapa kita harus tahu perbedaan antara bangsa dan negara? hal itu bertujuan supaya kita tidak salah kaprah dalam menjiwai makna dari hakikat bangsa dan negara.

Pengertian Bangsa Menurut Pada Ahli

Sebelum kita membahas lebih dalam, ada baiknya jika kita lebih memahami mengenai pengertian bangsa terlebih dahulu.

Bangsa dalam bahasa Inggris disebut dengan Nation, seperti yang sudah tercantum dalam nama besar PBB alias United Nations,

Pemerintah Indonesia melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia atau yang biasa disebut dengan KBBI memberikan definisi dari kata bangsa yakni, kelompok masyarakat yang bersamaan dalam hal asal keturunan, bahasa, adat dan sejarahnya, serta mempunyai sistem dan perangkat pemerintahan sendiri.

Berikut ini adalah beberapa para ahli yang ikut berpendapat mengenai pengertian dari bangsa, di antaranya adalah:

Baca Juga: Pengertian Warga Negara.

1. Ir. Soekarno (Indonesia)

Menurut Ir. SOekarno, bangsa merupakan sekumpulan manusia yang berjumlah besar, mereka memiliki keinginan yang keras untuk bersatu (le desir d’etre unitum) dan keinginan untuk bersama – sama menjalin kehidupan atau hidup (le desir d’etre ensemble).

Sekumpulan manusia yang mempunyai kesamaan karakter di antara mereka. Selain itu, ada juga kesamaan senasib di antara mereka dan secara nyata mereka tinggal di suatu wilayah yang sama.

2. Ernest Renan (Perancis)

Menurut Ernesest Renan, bangsa merupakan segolongan manusia yang bersatu karena adanya kesatuan jiwa. Kesatuan itu sendiri terdiri dari beberpa hal, yakni kemauan untuk bersatu dalam ikatan struktur masyarakat dan kesadaran jika masing – masing dari mereka sejatinya adalah satu golongan.

Menurutnya juga bangsa merupakan bisa terdiri dari ratusan, ribuan, atau bahkan mancapai jutaan manusia atau individu yang  sejatinya tergabung dalam suatu kesatuan jiwa.

Jadi bisa disimpulkan jika ada sejumlah manusia atau individu yang tinggal di suatu wilayah yang sama dan mempunyai kehendak untuk mempersatukan diri mereka ke dalam suatu golongan, maka manusia tersebut bisa disebut dengan suatu bangsa.

3. Otto Bauer (Austria)

Sedangkan menurut Otto Bauer dalam bukunya yang berjudul The Question of Nationalities and Social Democracy (1907) bahwa bangsa merupakan sejumlah manuasia yang berkumpul bersama melalui persamaan yang sanasib dan juga memiliki persamaan dalam pengalaman budaya dan sejarah.

Sejumlah individu atau manusia tersebut nantinya akan tumbuh berkembang bersama dan memiliki ciri atau karakteristik yang sama.

4. Hans Kohn (Amerika)

Menurutnya bangsa merupakan suatu kumpulan yang mempunyai berbagai keanekaragaman dan tidak bisa dirumuskan secara ilmiah.

Sebagian besar bangsa mempunyai berbagai hal tertenty yang membuatnya menjadi berbeda dengan bangsa yang lainnya,

Ada beberapa faktor – faktor tersebut, yakni persamaan wilayah tempat tinggal, persamaan politik, persamaan adat istiadat, persamaan keturunan atau persamaan agama.

5. Getrude Ann Jacobsen Ph.D dan Miriam H. Lipman M.A. (Amerika)

Kedua pakar politik ini juga ikut berpendapat mengenai definisi yang sedikit berbeda dan mungkin cukup sederhana bagi istilah bangsa.

Bagi Lipman dan Jacobsen, bangsa merupakan suatu kesatuan manusia yang terbentuk karena adanya cultural unity (kesatuan budaya) dan juga terbentuk karena adanaya political unity (kesatuan politik).

Baca Juga : Sistem Pemerintahan

Unsur Pembentuk Bangsa

Berdasarkan pendapat para ahli yang sudah dipaparkan di atas, bisa kita simpulkan jika bangsa bisa terbentuk jika ada kesamaan tertentu pada sekelompok manusia dan juga mempunyai keinginan manusia untuk saling hidup bersama.

Sebenarnya manusia memang mempunyai naluri dalam dirinya untuk senantiasa hidup bersama dengan manusia yang lainnya, hal itulah yang membuat manusia disebut dengan makhluk sosial.

Ada seorang pakar bidang ilmu politik dan sejarah yang berkebangsaan Irlandia, dalam bukunya yang berjudul Imagined Communities menyebutkan bahwa jika setidaknya ada 3 (tiga) hal yang menjadi unsur pembentuk bangsa. 

Berikut ini adalah beberapa unsur pembentuknya, di antaranya adalah:

1. Komunitias Politik Khayalan

Pada hakikatnya, sebuah bangsa merupakan suatu komunitas politik khayalan karena sebenarnya tidak semua anggota bangsa saling mengenal.

Akan tetapi, setiap anggota bangsa selalu memandang landasan politik luar negeri Indonesia sesama mereka sebagai hubungan kerja sama.

Perasaan terebutlah yang membuat kuatnya ikatan di antara bangsa itu. Selain itu, mereka juga mempunyai persamaan karakter, tujuan hidup yang sama, serta persamaan nasib dan sejarah.

2. Mempunyai Batas Wilayah yang Jelas

Suatu kelompok manusia bisa sebagai bangsa jika mereka tinggal di wilayah yang sama. Oleh karena itu, terbentuknya suatu perbedaan negara dan bangsa tidak lepas dari adanya batas wilayah yang jelas.

Karena dengan adanya batas wilayah yang jelas itulah kedaulatan bangsa akan semakin terjaga. Akan tetapi, ada kemungkinan adanya pertempuran dengan bangsa lain dalam menentukan batas wilayahnya.

3. Mempunyai Kedaulatan

Supaya suatu bangsa bisa terbentuk, maka diperlukan adanya kedaulatan dari bangsa itu sendiri. Karena tanpa adannya kedaulatan yang jelas, maka suatu bangsa tidak bisa berdiri.

Hal itu disebabkan karena lahirnya suatu bangsa memerlukan pengakuan dari bangsa yang lain supaya memperkuat posisinya dan mempertegas kelahiran bangsa tersebut.

Pengertian Negara Menurut para Ahli

Setelah kita membahas pengertian dari bangsa, sekarang kita tinggal membahas dan memahami arti dari negara menurut beberapa para ahli.

Karena dengan mengetahui arti atau pengertian dari bangsa dan negara, kita bisa memahami perbedaan antara bangsa dan negara, serta kita bisa menemukan contohnya dalam kehidupan sehari – hari dengan lebih mudah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau yang biasa disebut dengan KBBI, negara merupakan sebuah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, serta ditaati oleh para rakyatnya.

Sedangkan menurut beberapa para ahli akan dipaparkan di bawah ini, di antaranya adalah:

1. Roger Henry Soltau (Inggris)

Menurut Roger Henry Soltau dalam bukunya yang berjudul An Introduction to Politics (1951), dia menyampaikan pandangannya mengenai makna dari sebuah negara adalah alat atau agency, atau suatu kewenangan (authority) yang menyelesaikan atau mengatur permasallhan bersama atas nama rakyat.

2. Jean Jacques Rousseau (Swiss)

Menurutnya negara merupakan perkumpulan atau serikat rakyat yang secara bersama – sama memperjuangkan dan mempertahankan haknya masing – masing dengan tetap hidup secara merdeka.

3. Harold Joseph Laski (Inggris)

Menurut Harold Joseph Laski dalam bukunya yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang berjudul Pengantar Ilmu Politika, negara merupakan suatu komunitas masyarakat yang bersatu karena adanya wewenang atau kekuasaaan yang bersifat memaksa dan secara sah kekuasaan itu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandungkan dengan kelompok atau individu masyarakat.

4. Maximilian Weber (Jerman)

Menurutnya negara merupakan suatu kelompok masyarakat yang menguasai penggunaan paksaan fisik secara sah pada suatu wilayah tertentu.

Baca Juga : Hubungan Internasional

Unsur Pembentuk Negara

Sama halnya dengan terbentuknya suatu bangsa, ketika akan membentuk negara diperlukan beberapa unsur sebagai syarat berdirinya negara. Berikut ini adalah beberapa unsur – unsur pembentuk negara, di antaranya adalah:

1. Rakyat

Rakyat merupakan unsur yang terpentung dalam suatu negara, rakyat merupakan suatu subjek kekuasaan suatu negara sekaligus sebagai objek dari kekuasaan tersebut.

Dalam artian bahwa rakyat yang menyelenggarakan negara dan juga tunduk terhadap peraturan dan kekuasaan dari negara tersebut.

2. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah merupakan suatu sistem manajemen yang dilakukan sendiri oleh para rakyat suatu negara untuk menyelenggarakan negara tersebut.

Suatu negara memerlukan pemerintahan yang berdaulat, supaya dirinya bisa berkuasa mengatur rakyat dan tidak dirongrong oleh negara yang lain. Pemerintahan yang berdaulat merupakan makna lain dari kata kemerdekaan negara.

3. Wilayah

Wilayah merupakan suatu unsur yang harus ada untuk terbentuknya suatu negara, karena tanpa wilayah rakyat negara tersebut akan tidak bisa tinggal. Wilayah merupakan suatu tempat tinggal dari rakyat suatu negara sekaligus tempat berdirinya negara tersebut.

Yang dimaksud wilayah disini bukan semata – mata hanya daratan, akan tetapi wilayah juga meliputi udara, air, ekstrateritorial, dan juga batas wilayah dari negara tersebut.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan bisa dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yakni pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto berarti suatu negara diakui karena sudah memenuhi unsur – unsur pembentuk negara, sedangkan pengakuan de jure berarti suatu negara diakui karena ia memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum internasional.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai perbedaan bangsa dan negara. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita, dan semoga artikel ini bisa meningkatkan rasa cinta tanah air kita ke bangsa dan negara Indonesia. Jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi.


Posted

in

by

Tags: