Tata Cara Mandi Wajib

Tata Cara Mandi Wajib

Mandi Wajib – Mandi wajib merupakan suatu hal yang harus (wajib) di lakukan seseorang ketika melakukan atau mengalami suatu tertentu sesuai dengan aturan dalam agama yang sudah ditetapkan.

Mandi ini bersifat wajib jadi tidak boleh untuk ditinggalkan, mandi wajib sering juga menggunakan istilah junub atau mandi besar.

Nah di kesempatan kali ini Pintarnesia ingin berbagi artikel yang akan membahas mengenai mandi wajib secara lengkap, mulai dari Tata Cara Mandi Wajib, Doa, Niat Mandi Wajib, dan Cara Junub Yang Baik dan Benar.

Oke, silakan teman teman simak pembahasan artikel mengenai junub di bawah ini dengan baik dan seksama ya.

Pengertian dari Mandi Wajib

Jika dalam bahasa arab sendiri, mandi adalah ghusl (الْغُسْل) artinya menurut bahasa adalah pengaliran. Mandi junub atau mandi besar merupakan istilah lain yang dapat digunakan untuk mengganti istilah Mandi wajib.

Mandi wajib atau mandi junub sesuai artinya adalah mandi yang akan dilakukan saat ada seseorang dalam keadaan sedang junub.

Lalu menurut istilah arti mandi wajib adalah suatu proses mengalirkan air sampai ke seluruh tubuh, mulai dari ujung atas kepala hingga ujung bawah kaki dengan diawali membaca niat untuk mensucikan diri kita dari hadast besar.

Di sisi lain dapat menghilangkan hadast besar, mandi dapat menimbulkan kebersihan diri yang merupakan sebagian dari iman.

Ketika tubuh bersih, diri menjadi dapat merasakan perasaan nyaman sehingga bisa menimbulkan rasa percaya diri lebih.

Dengan rasa nyaman tersebut, kita bisa melakukan aktivitas sehari – hari kita menjadi lebih maksimal, seperti bekerja menjadi lebih bersemangat atau saat beribadah menjadi lebih fokus. Dalam Islam mandi ada 3 syariat hukum, yang pertama yaitu mandi wajib, lalu mandi sunnah, dan wandi haram.

Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub

Nah setelah kalian sudah mengetahui apa itu pengertian mandi wajib, untuk memahami lebih dalam dan supaya kita bisa melakukan mandi besar. Berikut di bawah ini Pintarnesia memberikan urutan tata cara melaksanakan mandi wajib atau tata cara mendi junub:

  1. Langkah pertama yaitu membaca niat mandi junub atau niat mandi wajib. Membaca niat sebelum melakukan junub hukumnya wajib untuk dijalankan sebelum kita akan melakukan mandi wajib. Ini adalah bagian yang menjadikan perbedaan paling mendasar antara mandi wajib dengan mandi biasa. Kita bisa membacakan niat menggunakan suara lirih ataupun hanya di dalam hati tanpa melafalkan dengan mulut.
  2. Selanjutnya langkah kedua adalah mencuci kedua tangan kita. Sunnahnya maka kita mencuci kedua tangan yang dapat dilakukan sebanyak tiga kali, ini dilakukan tentu saja supaya tangan yang sebelumnya tidak suco dapat menjadi bersih dan terhindar dari najis yang menempel.
  3. Sesudah  itu langkah yang ketika adalah membersihkan bagian tubuh yang sekiranya kotor atau yang terkena najis dan hadast dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Bagian tubuh tersebut biasanya adalah bagian kemaluan, ketiak, dubur, dan bagian lainnya.
  4. Kemudian langkah yang keempat silakan kalian mencuci ulang tangan yang telah digunakan untuk membersihkan bagian pada tahap nomor tiga, kalian dapat melakukan tahap ini dengan cara mengusapkan – usapkan tanah. Lalu setelah itu bilas bagian yang sudah terkena tanah dengan air, tidak lupa juga untuk menyabun bagian tersebut.
  5. Lalu selanjutnya langkah kelima silakan untuk berwudhu. Silakan kalian melakukan wudhu seperti biasanya, wudhu yang kalian lakukan saat akan melaksanakan ibadah sholat.
  6. Setelah itu langkah keenam adalah membasahi bagian kepala. Silakan kalian basuh kepala dengan cara mengguyurkan air sebanya tiga kali sehingga sampai seluruh permukaan pada rambut dan kulit rata terkena oleh air.
  7. Selanjutnya pada langkah ketujuh adalah menyisir nyisir rambut dengan menggunakan jari tangan.
  8. Kemudian silakan kalian basahi seluruh seluruh badan kalian. Basahilah tubuh secara merata menggunakan air dengan cara mengguyurnya mulai dari bagian ujung rambut sampai bagian ujung kaki. Silakan kalian bahasi badan bagian kanan terlebih dahulu, baru setelah itu silakan kalian basahi tubuh bagian kiri.
  9. Dan tahap yang terakhir silakan kalian gunakan sabun serta sampo untuk mencuci ulang tubuh kalian. Ini dilakukan ketika semua langkah di atas sudah selesai. Silakan kalian mandi mulai dari membersihkan atas ujung rambut sampai ke bawah ujung kaki.

Kewajiban untuk melakukan junub di atas adalah mandi junub yang dilakukan pada keadaan normal atau tata cara mandi wajib secara umum. Hal tersebut pada langkah di atas juga sebenarnya bisa diganti dengan menggunakan debu untuk tayamum.

Diganti menggunakan tayamamun tentu saja ketika memang kita sudah tidak mendapati air untuk mandi wajib atau jika ada sekalipun air tersebut dapat menyebabkan mudhorot bagi yang menggunakannya.

Seperti misalnya adalah ketika air yang digunakan dapat membuat seseorang yang sedang sakit bisa bertambah parah sakitnya.

Baca Juga: Doa Sebelum Tidur.

Tata Cara Mandi Besar Rasulullah

tata cara mandi wajib

Lalu jika di atas adalah tata cara mandi besar secara umum. Untuk kalian yang ingin mengetahui bagiamana cara mandi wajib Rasullulah dan ingin mempraktikannya berikut di bawah ini merupakan Tata Cara Mandi Besar Rasulullah dengan di dasarkan dari beberapa hadis.

1. Hadits Cara Rasulullah Mandi Wajib

Aisyah mengatakan jika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai mandi janabah dengan diawali membaca niat mandi wajib, selanjutnya mencuci kedua tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dilanjutkan dengan melakukan wudhu, lalu setelah itu menyela pangkal – pangkal rambut sampai air yang dibasahi sampai ke dasar rambut.

Dan setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiramkan air lagi dari ujung atas kepala sebanyak 3 kali lalu dilanjutkan dengan menyiram seluruh tubuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ( HR. Bukhari dan Muslim )

2. Hadits Cara Rasulullah Mandi Besar I

Aisyah mengatakan jika, Ia melakukan mandi bersamaan dengan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui satu tempayan, dan kami, aku bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama – sama mengambil air tempayan. ( HR. Muslim )

3. Hadits Cara Rasulullah Junub

Maimunah binti al – Harits ra mengatakan jika, Sayalah yang telah menyiapkan air rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi janabah.

Lalu Maimunah membantu menuangkan air dengan menggunakan tangan kanan di atas tagan kirinya sebanyak dua sampai tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan mencuci bagian kemaluannya.

Dan setelah itu mulai menggosok tangannya menggunakan tanah atau bisa juga di gosokkan ke tembok sebanyak dua sampai tiga kali.

Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur serta menghirup air (istinsyaq). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci muka serta kedua tangannya sampai ke bagian siku.

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiram kepalanya yang dilanjut dengan seluruh tubuhnya. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpindah tempat, kemudian mencuci kedua kakinya.

Dilanjutkan dengan Maimunah memberikan kain rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam layaknya kain handuk, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih memilih untuk menyeka air di tubuhnya dengan menggunakan tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari dan Muslim).

Doa dan Niat Mandi Wajib atau Mandi Junub

niat mandi wajib

Gambar di atas merupakan gambar dari tulisan arab untuk doa niat mandi besar secara umum. Ketika kita akan melakukan mandi besar, maka kita harus selalu mengawalinya dengan membaca niat junub yang baik dan benar supaya mandi besar tersebut bisa memiliki nilai ibadah juga di hadapan Allah SWT.

Dan tentu saja dapat menggugurkan kewajiban kita untuk membersihkan hadast yang ada di tubuh kita, sehingga Allah SWT menerima semua macam amalan yang sudah atau akan kita lakukan sesudah melakukan mandi wajib.

Niat mandi wajib tidak harus kita baca secara lantang menggunakan lisan, kita juga bisa hanya membaca niat mandi besar di dalam hati, itu sudah cukup sebagai bentuk niat kita akan melakukan mandi wajib saat ingin bersuci dari hadast besar. Menggunakan lafal arab juga bisa, supaya dapat meluruskan niat secara lebih baik.

1. Do’a Niat Mandi Wajib Secara Umum

Yang pertama di bawah ini merupakan niat mandi besar secara umum arab, latin, dan terjemah bahasa Indonesia. Niat Mandi Besar Secara Umum:

Niat Mandi Besar Secara Umum Arab

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Niat Mandi Besar Secara Umum Latin

“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbarii FardhalLillahi Ta’aala”

Terjemah Niat Mandi Besar Secara Umum Bahasa Indonesia

Artinya adalah “saya niat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala.”.

2. Do’a Niat Mandi Besar Sesudah Haid (Wanita)

Lalu selanjutnya yang kedua di bawah ini adalah niat mandi Wajib setelah haid wanita arab, latin, dan terjemah bahasa Indonesia. Niat Mandi Wajib Setelah Haid Perempuan:

Niat Mandi Wajib Setelah Haid Perempuan Arab :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Niat Mandi Wajib Setelah Haid Perempuan Latin :

“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbari minal Haidil Lillahi Ta’ala”

Terjemah Niat Mandi Wajib Setelah Haid Perempuan Bahasa Infonesia :

Artinya adalah : “saya niat mandi wajib untuk mensucikann hadast besar dari haid karena Allah Ta’ala.”.

Menstruasi adalah proses dimana keluarnya darah melalui vagina yang ada karena siklus bulanan alami di tubuh manusia, khususnya wanita.

Kejadian ini adalah proses darah keluar melalui vagina karena organ reproduksi wanita besiap apabila terjadi kehamilan, hal ini terindikasi dengan penebalan pada endometrium atau dinding rahim yang di dalamnya berisikan pembuluh darah.

3. Do’a Niat Mandi Wajib Setelah Nifas (Darah Yang Keluar Setelah Melahirkan)

Kemudian yang ketiga di bawah ini yaitu bacaan niat mandi wajib setelah Nifas (Darah Yang Keluar Setelah Melahirkan) arab, latin, dan terjemah bahasa Indonesia. Niat Mandi Wajib Sesudah Nifas (Darah Yang Keluar Setelah Melahirkan)

Niat Mandi Wajib Setelah Nifas (Darah Yang Keluar Setelah Melahirkan) Arab

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

Niat Mandi Wajib Setelah Nifas (Darah Yang Keluar Setelah Melahirkan) Latin

“Nawaitul Ghusla Liraf il Hadatsil Akbari Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta’ala.”

Terjemah Niat Mandi Wajib Setelah Nifas (Darah Yang Keluar Setelah Melahirkan) Bahasa Indonesia

Artinya adalah : “saya niat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta’ala.”.

4. Do’a Niat Mandi Junub Setelah Mimpi Basah atau Setelah Berhubungan Intim

Dan yang terakhir di bawah ini merupakan bacaan niat mandi wajib setelah Mimpi Basah atau Berhubungan Intim latin, dan terjemah bahasa Indonesia. Niat Mandi Wajib Sesudah Berhubungan Intim atau Mimpi Basah :

Niat Mandi Junub Setelah Mimpi Basah atau Setelah Berhubungan Intim Latin

“Nawaitu Ghusla Lirafil Hadatsil Akbari AnJami il Badaanii Likhuruu ji Mani yyi Minal Innaabati Fardhan Lillahi Ta’aala”.

Terjemah Niat Mandi Junub Setelah Berhubungan Intim atau Setelah Mimpi Basah Bahasa Indonesia

Artinya adalah : “aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari badan ini karena keluarnya mani dari janabah fardhu karena Allah taala.”

.

Anjuran Perintah Melakukan Mandi Wajib / Mandi Junub

anjuran perintah mandi wajib

Mandi wajib ini tidak serta merta karena keinginan dan aturan manusia, hal ini tentu saja diatur dalam agama Islam.

Seperti misalnya adalah yang tertera pada kitab suci Al Quran surat Al Maidah Ayat 6 dan Al Quran surat An Nisa ayat 43. Berikut di bawah ini adalah anjuran melaksanakan mandi wajib arab, latin, dan terjemah :

Arab Al Maidah Ayat 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Latin Al Maidah Ayat 6

Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka’baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj’ala ‘alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni’matahụ ‘alaikum la’allakum tasykurụn

Terjemah Al Maidah Ayat 6

Artinya adalah : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Arab An – Nisa ayat 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Latin An – Nisa ayat 43

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqrabuṣ-ṣalāta wa antum sukārā ḥattā ta’lamụ mā taqụlụna wa lā junuban illā ‘ābirī sabīlin ḥattā tagtasilụ, wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum, innallāha kāna ‘afuwwan gafụrā

Terjemah An – Nisa ayat 43

Artinya adalah : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Artinya adalah : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Sebab Diwajibkan Menjadikan Mandi Junub

Agar pengetahuan kita lebih dalam mengenai mandi besar atau mandi junub, kalian juga perlu mengetahui apa saja sebab yang mengharuskan kita untuk melakukan mandi besar. Nah berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang menyebabkan diwajibkan melakukan mandi besar :

 

1. Mandi Wajib Setelah Wanita Haid

Ketika wanita sudah berhenti keluar darah haid disebutkan dalam hadis bahwa, Aisyah ra, Nabi Muhammad saw berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy. jika haid datang kepadamu maka hendaknya kamu untuk tidak melaksanakan shalat.

Dan ketika darah haid sudah berhenti maka hendaklah kamu melakukan mandi wajib serta mendirikan shalat. (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).

Menstruasi atau yang sering disebut juga hadi adalah proses keluarnya suatu darah melalui vagina wanita yang terjadi karena siklus bulanan alami di tubuh manusia (wanita).

Siklus ini adalah proses organ reproduksi milik wanita untuk bisa bersiap jika akan terjadi kehamilan. Persiapan tersebut ditandai dengan penebalan pada dinding rahim (penebalan endometrium) yang di dalamnya berisi pembuluh darah.

2. Mandi Besar Setelah Berhenti Darah Nifas Wanita

Mandi besar wajib dilakukan oleh wanita setelah keluar darah nifas misalnya karena melahirkan. Hukum melkaukan mandi besar setelah keluar darah nifas ini dijelaskan pada hadis yang sama dengan mandi besar setelah haid, bisa teman teman lihat hadisnya di atas tadi.

Pengertian Nifas adalah suatu darah yang keluar melalui rahim karenan sebab melahirkan atau bisa juga setelah melahirkan. Darah nifas biasanya keluar selama 40 hari sesudah wanita melahirkan. \

Selama pada masa nifas, seorang wanita tidak diperbolehkan untuk beribadah tertentu seperti salat, berhubungan intim dengan suaminya, dan berpuasa.

Masa nifas biasanya yang paling sedikit yaitu beberapa saat sesudah proses wnaita bersalin. Sedangkan untuk masa nifas paling lama yaitu empat puluh hari, ketika masa nifas sudah lebih dari empat puluh hari di sisi lain juga bertepatan dengan datang haid ketika sebelum hamil. Dengan begitu maka hari yang lebih setelah empat puluh hari tersebut merupakan masa haid.

Tetapi, jika suatu darah yang keluar bukan pada waktu masa Haid, maka darah itu adalah penyakit atau istihadhah. Hukum untuk wanita yang mengalami nifas sama juga hukumnya dengan wanita yang sedang mengalami masa haid.

Umumnya batas waktu nifas adalah 40 hari dimulai dari sebelum melahirkan ataupun sesudah melahirkan yang disertai tanda kelahiran bayi. Pernah suatu waktu Ummu Salamah Ra. berkata yaitu, “Wanita mengalami masa nifas pada masa Rasulullah SAW. ialah selama 40 hari” (HR. Tirmidzi).

3. Mandi Junub Karena Keluarnya Air Mani Pria Dengan Syahwat

Bagi pria mandi wajib juga harus dilakukan ketika mereka mengeluarkan air mani dengan diiringi rasa syahwat. Namun perlu kalian ketahui bahwa ada cairan lain yang juga mirip seperti mani, yaitu madzi dan wadhi.

Air Mani adalah cairan yang keluar lewat alat kelamin pria saat sedang mengalami orgasme, entah itu ketika mereka sedang bersetubuh atau karena disebabkan mereka mengalami mimpi basah.

Cairan air mani keluar dari alat kelamin prima dengan deras, serta disertai adanya syahwat yang besar sehingga memuncak. Saat air mani keluar dari alat kelamin pria, mereka biasanya akan mendapati badan terasa lemas.

Ciri ciri air mani ini memiliki warna putih (bukan bening) dengan memiliki bau layaknya seperti telur yang sudah kering.

Apabila pria mendapati ciri di atas bisa kita simpulkan jika cairan itu merupakan cairan air mani. Air mani mempunyai hukum tidak najis, namun hal ini tetap membuat pria harus melakukan mandi wajib saat mengalami hal tersebut.

Perbedaan Dengan Madzi (Cairan yang sama keluar dari kelamin pria)

Sedangkan air madzi adalah suatu cairan yang sama juga berasal dari alat kelamin pria dikarenakan timbulnya gejola syahwat, tetapi syahwat tersebut masih belum mencapai puncak yang sempurna, dan cairan yang keluar tersebut tidak membuat badan atau tubuh pria tersebut lemas.

Wujud dari cairan air madzi adalah bening, tidak berbau seperti mani, encer, namun sedikit lengkat.

Cairan madzi ini mempunyai hukum najis kecil karena ketika cairan madzi tersebut keluar tidak menyebabkan ibadah puasa kita batal, tetapi untuk menghilangkan dan membuat kita suci kembali harus dilakukan wudhu.

Perbedaan Dengan Wadhi (Cairan yang sama keluar dari kelamin pria)

Kemudian cairan ketiga yang kadang banyak orang salah mengira itu adalah mani yaitu cairan wadhi. Air wadhi adalah cairan yang keluar dair alat kelamin pria karena sebab mereka telah mengalami kelelahan yang sangat berat. Cairan ini kadang juga keluar bersama ketika pria tersebut sedang buang air kecil (kencing).

Wujud Air wadhi adalah berwarna putih (bukan bening), dengan tekstur sedikit kental dan kelihatan keruh. Sama halnya seperti madzi, wadhi ini bukanlah najis besar dan tidak memerlukan mandi wajib untuk membersihkannya.

Kita cukup berwudhu untuk mensucikan badan dari wadhi, setelah itu kita sudah diperbolehkan beribadah seperti sholat misalnya.

4. Mandi Wajib Setelah Bertemunya Dua Kelamin

Lalu sebab mandi wajib yang selanjutnya adalah ketika bertemunya dua kelamin, meskipun dalam hal tersebut tidak mengeluarkan cairan air mani (bagi pria).

Di dalam suatu hadist juga dijelaskan dari Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda jika apabila ada seorang pria duduk di antara beberapa bagian anggota tubuh milik istrinya (bersetubuh) kemudian Ia dengan niat sempurna, maka hukum hal itu wajib untuk melakukan mandi wajib (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)

Meskipun air mani tidak keluar dari alat kelamin si pria, maka hukum hal tersebut tetap harus mandi besar.

Hadist dari ‘Aisyah ra juga, Ia menjelaskan bahwa, ada seorang pria yang mengajukan pertanyaan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tentang Pria yang hendak mau bersetubuh kepada istrinya tetapi tidak sampai mengeluarkan air dari alat kelaminnya.

Apakah sepasang suami istri itu wajib untuk melaksanakan mandi junub? sedangkan di saat itu Aisyah duduk ada disamping, maka Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda jika “Akupun demikian pernah menyetubuhi wanita ini (Aisyah) akan tetapi tidak mengeluarkan air mani, lantas kami kemudian mandi.” (HR. Muslim no. 350)

5. Mandi Wajib Ketika Mualaf (Orang Kafir Menjadi Mualaf)

Mandi wajib atau mandi besar juga diperuntukan bagi orang kafir yang baru masuk Islam sehingga menjadi seorang mualaf.

Ada hadist yang diriwayatkan oleh Qois bin Ashim ra. Ia telah masuk islam, setelah itu nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Ia untuk mandi yaitu dengan air serta daun bidara. (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani berkata jika hadits ini shahih).

Pengertian Mualaf sendiri adalah sebutan untuk seorang non-muslim yang memiliki harapan untuk masuk ke dalam agama Islam ataupun orang yang baru saja masuk ke dalam agama Islam.

Dijelaskan juga pada surah At – Taubah Ayat ke 60 bahwa para mualaf adalah termasuk orang yang berhak uuntuk menerima zakat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

6. Ketika Seorang Meninggal Dunia (Ajal Telah Tiba)

Kemudian contoh sebab seseorang harus melakukan mandi besar adalah ketika seseorang sudah dijemput ajalnya dan meninggal dunia. Ketika hal tersebut terjadi, orang tersebut harus melakukan mandi wajib dengan bantuan dimandikan oleh orang lain yang ada disekitarnya.

Hukum memandikan maya sendiri adalah fardlu kifayah, jadi meskipun hal tersebut hanya dilaksanakan oleh sedikit orang saja, maka kewajiban orang lain yang tidak melaksanakan (memandikan mayat tersebut) sudah gugur dan tidak perlu melaksanakannya lagi.

Ada suatu hadist yang disebutkan bahwa perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada Ummu ‘Athiyah serta kepada pelayat sekaligus wanita yang memandikan anaknya, jika “maka mandikanlah mayat tersebut dengan membasahi tubuhnya dengan air dan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih sampai kalian anggap cukup dan terakhir berilah kapur barus atau minyak wewangian. (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).

Bagi seluruh muslim ketika Ia sudah menemui ajalnya atau meninggal dunia, maka wajib hukumnya Ia untuk dimandikan, entah Ia adalah seorang wanita pria, tua, muda, atau dewasa.

Hal itu berlaku bagi siapapun, namun ada pengecualian khusus bagi seorang muslim yang gugur dalam keadaan perang dengan kondisi mati syahid, maka Ia tidak wajib untuk dimandikan.

Penjelasan Mayat Bayi Meninggal Dishalati Atau Tidak

Hal ini juga berlaku bagi bayi yang keguguran dalam usia 4 bulan kebawah, namun untuk kandungan yang usianya sudah lebih dari empat 4 bulan Ia dimandikan dan disholati. Hal ini tidak berlaku bagi bayi yang lahir dalam keadaan hidup, kemudian ia meninggal setelah berada di luar janin.

Dinyatakan Dalam Kitab Al-Mudawwanah Mengenai Janin Meninggal

لا يصلى على المولود ولا يحنط ولا يسمى ولا يرث ولا يورث حتى يستهل صارخا بالصوت. يعني ينزل حيا

Bayi tidak perlu dishalati, tidak diberi wewangian (dikafani), tidak diberi nama, tidak mendapat warisan maupun memberi warisan, kecuali jika dia terlahir dengan menangis (mengeluarkan suara) terlahir dalam keadaan hidup. (al-Mudawwanah, 1/255)

Beliau Berdalil Menggunakan Hadist Jabir Radhiyallahu ‘anhu, jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الطِّفْلُ لاَ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَلاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ حَتَّى يَسْتَهِلَّ

Bayi tidak perlu dishalati, tidak menerima warisan atau menurunkan warisan, sampai terlahir dalam keadaan hidup. (HR. Turmudzi 1049 dan dishahihkan al-Albani).

Selanjutnya pendapat lainnya menyatakan bahwa bayi yang keguguran dalam usia 4 bulan kebawah, namun untuk kandungan yang usianya sudah lebih dari empat 4 bulan Ia dimandikan dan disholati. Seperti pendapat madzhab hambali.

Ibnu Qudamah Berkata Keterangan Imam Ahmad

“ قال الإمام أحمد رحمه الله : ” إذا أتى له أربعة أشهر غُسّل وصلي عليه ، وهذا قول سعيد بن المسيب ، وابن سيرين ، وإسحاق ، وصلى ابن عمر على ابن لابنته ولد ميتاً

Imam Ahmad berkata, “Jika janin telah berusia 4 bulan, dia dimandikan dan dishalati. Ini merupakan pendapat Said bin Musayib, Ibnu Sirin, dan Ishaq bin Rahuyah. Ibnu Umar menyalati cucunya yang terahir dalam keadaan telah meninggal.” (al-Mughni, 2/393).

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu Dalil Pendukung Hadis, Dikatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Bersabda:

وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ

Bayi keguguran itu dishalati, dan didoakan kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat. (HR. Ahmad 18665, Abu Daud 3182, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Imam Ahmad juga menyatakan memberikan batasan untuk usia janin saat sudah 4 bulan, karena sejak dari usia itu, janin telah memiliki roh atau ditiupkan ruh. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis oleh Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim.

Setelah itu Ibnu Qudamah menerangkan perihal hadis Jabir dia atas. Ia mengarahkan jika hadis itu dimengerti untuk janin yang sudah meninggal sebelum ditiupkan ruh kepadanya. Meninggal sebelum janin berusia 4 bulan di dalam kandungan.

Karena janin itu, sama sekali tidak mempunyai hak waris. Ibnu Qudamah menegaskan, mengapa itu dianjurkan untuk menshalati jenazah yang sudah meninggal meski di dalam kandungan.

أن الصلاة عليه دعاء له ولوالديه وخير فلا يحتاج إلى الاحتياط واليقين لوجود الحياة بخلاف الميراث

Bahwa menshalati jenazah merupakan doa untuk janin dan untuk kedua orang tuanya, dan itu kebaikan. Sehingga tidak butuh memperhatikan kehati-hatian dan yakin bahwa dia pernah hidup. Berbeda dengan hukum warisan. (al-Mughni, 2/393).

Dengan penjelasan dan hal hal pendukung tersebut, membuat pendapat yang kedua di atas menjadi lebih kuat. Untuk cara memandikan jenazah tersebut sendiri sama dengan cara memandikan jenazah pada umumnya.

Larangan Sebelum Mandi Besar

larangan mandi wajib

Ketika kalian sudah melakukan sesuatu hal yang membuat kalian untuk melakukan mandi wajib, ada hal tertentu yang perlu kalian hindari sebelum kalian melakukan mandi wajib atau mandi besar.

Berikut di bawah ini merupakan beberapa hal yang tidak kalian boleh lakukan saat belum melakukan mandi wajib tersebut. Hal yang dilarang sebelum mandi wajib:

  1. Sebelum melakukan mandi wajib, seseorang tidak diperbolehkan untuk menyentuh mushaf al – Quran.
  2. Sebelum melakukan mandi bersuci dari najis besar, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan Thawaf ketika berhaji.
  3. Sebelum melakukan mandi wajib menghilangkan najis besar, seseorang tidak diperbolehkan untuk di cerai ataupun memberikan talak sampai kedalam keadaan suci.
  4. Sebelum melakukan mandi menghilangkan najis besar, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan puasa, entah itu puasa wajib atau puasa sunnah.
  5. Sebelum melakukan mandi junub, seseorang tidak diperbolehkan untuk membaca mushaf al – Quran.
  6. Sebelum melakukan mandi besar, seseorang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan sholat, entah itu sholat wajib ataupun sholat sunnah.
  7. Sebelum melakukan mandi menghilangkan hadast besar, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan I’tikaf atau melakukan berdiam diri di masjid.

Baca Juga: Bacaan Doa Iftitah.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Akan Mandi Wajib

Selain ada larangan yang tidak boleh kalian lakukan sebelum melaksanakan mandi wajib. Ada juga beberapa hal yang sebaiknya perlu kalian perhatikan saat sudah melakukan sesuatu dan ingin melakukan mandi wajib. Beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan saat akan mandi wajib :

  1. Kalian harus menggunakan air yang bersih, sehingga suci tanpa tercampuran hal lainnya, seperti tidak tercampur kotoran yang dapat menjadi najis juga.
  2. Harus menutup aurat, yang dimana itu merupakan wajib hukumnya meskipun tidak akan mandi wajib
  3. Seluruh bagian tubuh harus terkena air secara merata, tanpa terkecuali bagian apapun itu.
  4. Seseorang yang melakukan mandi wajib juga dihukumi sebagai suatu pengganti wudhu.
  5. Ketika seseorang melaksanakan mandi besar tidak diperbolehkan menggunakan penutup pada kepalannya.

Nah baik seperti itulah artikel kali ini dari Pintarnesia mengenai Tata Cara Mandi Besar, Doa, Niat Mandi Wajib, Aturan, Penyebab dan Cara Junub Yang Baik Serta Benar Secara Lengkap!

Mudah mudahan artikel tersebut bisa berguna dan bermanfaat untuk membantu teman – teman semuanya ketika ingin melakukan mandi wajib.

Apabila ada kesalahan kata dan kalimat pada artikel di atas mohon maaf, jika ada sesuatu yang ingin di sampaikan atau di tanyakan bisa teman teman tulis di kolom komentar yang ada di bawah artikel ini. Jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya di Pintarnesia, terimakasih telah berkunjung.


Posted

in

by

Tags: