Tugas DPR

Tugas DPR

Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, terdiri dari 3 jenis kekuasaan. Yaitu kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pada materi kali ini, Pintarnesia akan membahas salah satu lembaga di bidang legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau biasa disebut dengan DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga legislatif yang bertugas dan berwenang mengubah dan mengesahkan undang – undang. DPR memiliki berbagai tugas, wewenang, fungsi, dan hak. Berikut penjelasannya.

Tugas DPR

Sebagai lembaga yang penting dalam tata pemerintahan di Indonesia, DPR memiliki beberapa tugas yang diembannya. Berikut tugas dpr Antara lain sebagai berikut :

  1. Menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) bersama Presiden;
  2. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan Komisi Yudisial;
  3. Memilih anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan);
  4. Memilih 3 calon hakim konsitusi;
  5. Menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi rakyat;
  6. Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi serta pengangkatan duta dan konsul;
  7. Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU (Undang – Undang), APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan kebijakan pemerintah.

Itulah ke tujuh tugas utama dpr, sebagai wakil rakyat untuk menjalankan pemerintahan yang telah dipercayakan oleh rakyat.

Baca Juga : Tugas Presiden

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat

Fungsi DPR

Menurut Pasal 20A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. DPR memiliki fungsi sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan. Berikut penjelasan dari ketiga fungsi tersebut.

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi yaitu DPR berfungsi sebagai memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Fungsi ini merupakan fungsi paling dasar yang dimiliki oleh sebuah lembaga legislatif. Tujuannya agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik.

Kegiatan legislasi ini selalu identik dengan proses pembentukan undang – undang. Melalui DPR, aspirasi masyarakat akan ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang – undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.

  1. DPR memiliki tugas dan wewenang terkait dengan fungsi legislasi, antara lain sebagai berikut :
  2. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
  3. Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang),
  4. Menerima RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang terkait dengan berbagai hal : otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan SDE (Sumber Daya Ekonomi) lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah,
  5. Membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD (Dewan Perwakilan Daerah),
  6. Menetapkan UU bersama dengan Presiden, dan
  7. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

2. Fungsi Anggaran

Fungsi Anggaran yaitu DPR berfungsi untuk membahas dan memberikan sebuah persetujuan terhadap sebuah RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan oleh Presiden. Selain itu DPR juga berfungsi dalam menyusun anggaran negara dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

DPR bekerja sama dengan Presiden dalam menyusun anggaran negara. RAPBN yang disusun oleh DPR bersama Presiden tersebut nantinya akan dijadikan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri terdapat panitia anggaran sebagai divisi khusus guna mengurusi anggaran negara.

DPR memiliki tugas dan wewenang terkait dengan fungsi anggaran, antara lain sebagai berikut :

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden),
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama,
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan
  4. Memberikan persetujuan atas pemindahtanganan aset negara dan perjanjian terkait dengan beban keuangan negara yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Baca Juga : Fungsi APBN

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan yaitu DPR berfungsi untuk melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif.

Saat melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi-nya. Pengawasan yang dilakukan oleh DPR terkait dengan kebijakan yang diambil oleh lembaga eksekutif (pemerintah).

Pemerintah sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga negara yang tidak mendapatkan pengawasan, ada kemungkinannya muncul penyalahgunaan wewenang.

DPR memiliki tugas dan wewenang terkait dengan fungsi pengawasan, antara lain sebagai berikut :

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  2. Membahas sekaligus menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait dengan pelaksanaan UU mengenai berbagai hal di suatu daerah.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan

Hak DPR

Selain memiliki fungsi dan wewenang, DPR juga memiliki hak yang berhubungan dalam pelaksanannya. Jumlah hak DPR yaitu 8, antara lain sebagai berikut :

  • Hak Interpelasi, merupakan hak DPR yang berfungsi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah.
  • Hak Angket, merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang – undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting serta berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang – undangan.
  • Hak Menyatakan Pendapat, merupakan hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas :
  1. Kebijakan pemerintah dan kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional,
  2. Tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dan
  3. Dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau Presiden atau Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  • Hak Budget, merupakan hak untuk mengesahkan sebuah RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
  • Hak Bertanya, merupakan hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
  • Hak Imunitas, merupakan hak DPR yang tidak bisa digangu gugat di dalam pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya
  • Hak Petisi , merupakan hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran dan pertanyaan mengenai suatu masalah kepada pemerintah.
  • Hak Inisiatif , merupakan hak DPR untuk mengajukan sebuah usulan atas RUU (rancangan undang – undang).
  • Hak Amandemen, merupakan hak DPR untuk melakukan suatu perubahan alat suatu RUU (rancangan undang – undang).

Sekian yang dapat kami sampaikan mengenai Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari Tugas DPR, Fungsi DPR. Semoga dapat membantu kalian dalam menyelesaikan tugas. Apabila ada kesalahan mohon dimaafkan dan dimaklumi.


Posted

in

by

Tags: