Tugas PPKI

Tugas PPKI

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang biasa disebut dengan PPKI merupakan kepanitiaan yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan negara Indonesia.

Badan ini dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, badan ini merupakan pengganti dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Ada beberapa tugas dari badan PPKI yang diberikan, dan kemudian menghasilkan hasil dari sidang PPKI. Dalam bahasa jepang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang biasa disebut dengan PPKI disebut sebagai Dokuritsu Junbi Iinkai.

Badan ini dibentuk sebagai pengganti dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang telah dibubarkan.

Ketua dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah Ir. Soekarno dan Moh Hatta, 2 (dua) pahlawan nasional yang dikenal sebagai pahlawan proklamator negara Indonesia.

Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia di izinkan oleh mersekal Jepang yang berada di Saigon yang bernama Hisaichi Terauchi, kehadiran badan ini sangat penting dalam  menyiapkan kemerdekaan negara Indonesia yang berlangsung pada tanggal 17 Agustus 1945.

Tujuan dari pembentukan badan PPKI berkaitan setelah proklamasi kemerdekaan, tugas – tugas dari PPKI meliputi dari pembuatan konstitusi negara Indonesia.

Hal tersebut merupakan salah satu tugas pokok atau utama dari PPKI. Ada beberapa tugas – tugas dari PPKI, berikut ini adalah beberapa tugas – tugas yang dilaksanakan oleh PPKI, di antarnya adalah.

Tugas – Tugas PPKI

Seperti yang sudah saya paparkan di atas, jika ada beberapa tigas – tugas PPKI yang harus dijalankan dan harus dibahas dalam sidang – sidang yang dilaksanakan oleh PPKI. Berikut ini adalah beberapa tugas – tugas Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, di antaranya adalah:

1. Mempersiapkan Segala Hal yang Berkaitan dengan Kemerdekaan Indonesia

Badan ini dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan negara Indonesia, persiapan yang dimaksud disini meliputi segala hal, mulai dari waktu dan tempat pembacaan teks proklamasi, persiapan dari anggota hingga penyusunan struktur negara setelah proklamasi kemerdekaan negara Indonesia dilangsungkan.

2. Membentuk Komite Nasional yang Membantu Tugas – Tugas dari Presiden

Tugas yang ke dua adalah Membentuk Komite Nasional yang Membantu Tugas – Tugas dari Presiden, dalam menjalankan tugas presiden, presiden dibantu oleh komite – komite nasional yang telah dibentuk PPKI.

Pembentukan komite nasional dilakukan sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbentuk.

3. Mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara Indonesia

Tugas PPKI yang selanjutnya adalah mengesahkan undang – undang dasar negara indonesia, semuah negara harus mempunyai konstitusi yang mengatur. Dalam hal ini tugas PPKI adalah menyusun, membuat dan mengesahkan undang – undang dasar negara republik Indonesia.

4. Memilih dan Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Tugas PPKI yang selanjutnya adalah memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden indonesia, dalam hal ini PPKI bertugas untuk memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Indonesia.

Presiden berfungsi sebagai ke[ala negara dan kepala pemerintahan, PPKI kemudian mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Indonesia.

Baca Juga : Nilai Nilai Pancasila

Ketua dan Anggota PPKI

PPKI terdiri dari 2 (dua) ketua dan 19 (sembilan belas) anggota, dan kemudian ada 6 (enam) anggota tambahan. Berikut ini merupakan susunan nama – nama anggota PPKI, di antaranya adalah.

Ketua PPKI

  • Ir. Soekarno
  • Drs. Moh. Hatta

Anggota PPKI

  • Soetardjo Kartohadikoesoemo
  • Mr. Abdul Maghfar
  • Kiai Abdoel Wachid Hasjim
  • KRT Radjiman Wedyodiningrat
  • Mr. Johannes Latuharhary
  • Pangeran Poerbojo
  • I Goesti Ketoet Poedja
  • Mr.Teuku Muhammad Hasan
  • Dr. Mr. Soepomo
  • Ki Bagus Hadikusumo
  • Otto Iskandardinata
  • Abdoel Kadir
  • Andi Pangerang
  • Drs. Yap Tjwan Bing
  • A. H Hamidan
  • Pangeran Soerjohamidjojo
  • GSSJ Ratulangi
  • Mohammad Amir
  • R. P. Soeroso

Anggota Tambahan PPKI

  • Sajoeti Melik
  • RAA Wiranatakoesoema
  • Iwa Koesoemasoemantri
  • Ahmad Soebardjo
  • Kasman Singodimejo
  • Ki Hadjar Dewantara

Baca Juga : Pancasila Sebagai Dasar Negara

Hasil Sidang PPKI

Berikut ini merupakan hasil dari sidang – sidang PPKI yang dilakukan selama 3 (tiga) kali, yakni sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945, sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945, serta sidang ketiga pada tanggal 22 Agustus 1945.

Berikut ini adalah hasil – hasil dari ketiga sidang tersebut, di antaranya adalah:

Sidang Pertama (18 Agustus 1945)

Berikut ini adalah beberapa hasil – hasil dari sidang pertama PPKI, di antaranya adalah:

  • Membentuk komite nasional.
  • Mengesahkan UUD 1945 beserta dengan pembukaannya.
  • Mengganti sila pertama yang berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dengan kalimat ‘Ketuhanan yang Maha Esa’
  • Menetapkan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Sidang Kedua (19 Agustus 1945)

Berikut ini adalah beberapa hasil – hasil dari sidang kedua PPKI, di antaranya adalah:

  • Memasukkan kepolisian dalam departemen dalam negeri
  • Membentuk Tentara Rakyat Indonesia (TNI) yang berasal dari tentara Peta dan Heiho
  • Memilih 12 menteri dalam kabinet pertama RI pada 12 departemen yakni departemen luar negeri,departemen dalam negeri, departemen pengajaran, departemen kehakiman, departemen perhubungan, departemen departemen kemakmuran, departemen keuangan, pekerjaan umum, departemen kesehatan, departemen keamanan rakyat, departemen sosial dan departemen penerangan.
  • Membentuk komite nasional daerah
  • Membagi Indonesia menjadi 8 provinsi yaitu Sumatra, Jawa Barat, Sunda Kecil, Jawa Timur, Maluku, Jawa Tengah, Kalimantan dan Sulawesi.

Sidang Ketiga (22 Agustus 1945)

  • Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
  • Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Baca Juga : Sejarah Pancasila

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai PPKI mulai dari Tugas – Tugas PPKI dan Anggota – Anggota PPKI. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita dalam sejarah bangsa Indonesia, jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi.


Posted

in

by

Tags: