Tugas Presiden

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan

Presiden termasuk dalam kekuasaan di bidang eksekutif. Presiden di Indonesia sangat penting peranannya. Presiden menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang dengan bantuan wakil presiden dan menteri-menterinya.

Adapun tugas Presiden sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan yang telah kami rangkumkan untuk kalian. Simak baik – baik penjelasannya.

Tugas – Tugas Presiden

Tugas dan wewenang Presiden dibedakan menjadi dua, yaitu tugas Presiden RI sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan. Selain itu tugas presiden tidak hanya meliputi bidang eksekutif saja, namun juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Berikut tugas Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara.

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Kepala Negara adalah jabatan individual yang memiliki peranan sebagai wakil tertinggi dari sebuah negara. Karena Indonesia adalah Negara dengan bentuk pemerintahan Republik maka kepala negaranya adalah Presiden.

Jika Negara menganut monarki misalnya maka kepala negaranya adalah ratu atau raja. Presiden Indonesia bertindak sebagai kepala negara Republik Indonesia. Apa saja tugas-tugas presiden sebagai kepala negara? Berikut merupakan penjelasannya menurut pasal-pasal UUD 1945.

  1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 10.
  2. Presiden mengangkat duta dan konsul. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 13 Ayat (1)
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 13 Ayat (3).
  4. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
  5. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4).
  6. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1).
  7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 32 Ayat (2).
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1).
  9. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 34 Ayat (2).
  10. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3).

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden tentu memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan.

Untuk menentukan tugas-tugas tersebut, perlu suatu peraturan perundangan-undangan dasar yang telah disusun sebelumnya agar dapat menjadi pedoman seorang Presiden untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan.

Karena Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial, maka sesuai dengan yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) kepala pemerintahan adalah Presiden.

Jika negara menganut bentuk pemerintahan monarki maka sistem pemerintahannya adalah parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Adapun tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah sebagai berikut :

  • Presiden menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk disetujui.
  • Presiden mengangkan dan memberhentikan anggota Yudisial dengan persetujuan dari DPR.
  • Presiden menetapkan Sembilan anggota hakim MK yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden.
  • Presiden bertugas memberi perlindungan, penegakan serta pemenuhan HAM.
  • Presiden atas nama pemerintah wajib mengikutkan dan membiayai setiap warga Negara dalam program pendidikan dasar.
  • Presiden atas nama pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan bangsa sesuai dengan UU.
  • Presiden atas nama pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama serta persatuan bangsa.

Baca Juga : Tugas DPR

Adapun tugas – tugas Presiden yang diatur dalam UUD NRI 1945. Apa saja tugas-tugasnya? Berikut merupakan penjelasannya menurut pasal-pasal UUD 1945.

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1).
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 5 Ayat (2).
  3. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 17 Ayat (2).
  4. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 18B Ayat (1).
  5. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2).
  6. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 20 Ayat (4).
  7. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2).
  8. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 23F Ayat (1).
  9. Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 24A Ayat (3).
  10. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tugas ini tercantum padaUUD 1945 Pasal 24B Ayat (3).
  11. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 24C Ayat (3).
  12. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 28I Ayat (4).
  13. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2).
  14. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3).
  15. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Tugas ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat (5).

Sekian yang dapat kami sampaikan mengenai Tugas Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Semoga dapat bermanfaat untuk kalian. Apabila terdapat kesalahan kata mohon dimaafkan dan dimaklumi.


Posted

in

by

Tags: