norma hukum

Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Ciri dan Sanksi Norma Hukum

Norma Hukum – Adalah norma yang memiliki ikatan dan juga sanksi yang paling kuat dibandingkan dengan norma-norma sosial yang lain. Norma hukum adalah salah satu jenis dari norma sosial. Biasanya pengertian dari norma hukum beririsan dengan hukum itu sendiri yang biasanya tertulis dalam sebuah peraturan atau perundang-undangan.

Perlu kamu ketahui bahwa norma hukum selalu dibuat oleh otoritas dalam suatu masyarakat. Pemegang dari otoritas itu bisa siapa saja mulai dari pemerintah, ketua adat, atau pembuat peraturan dan perundang-undangan. Untuk lebih dapat memahami apa yang dimaksud dengan norma hukum maka simak uraian di bawah ini.

 

Pengertian Norma Hukum

Pengertian norma sendiri adalah undang-undang, peraturan, ketentuan dan lain sebagainya yang akan dibentuk oleh negara. Norma hukum secara umum dapat bersifat tertulis yang bisa juga dijadikan sebagai pedoman ataupun rujukan konkret supaya setiap warga masyarakat dalam perilaku di lingkungan sekitar, dan akan dijatuhkan pula sanksi bagi para pelaku yang melanggar norma hukum.

Pengertiannya bisa dideskripsikan sebagai norma asalnya dari pemegang otoritas di dalam suatu masyarakat yang berupa aturan, keputusan, instruksi, ketetapan, undang-undang, dan lain sebagainya. Norma hukum tidak diturunkan begitu saja dari entitas tertentu. Akan tetapi dibuat terlebih dahulu, kemudian dirancang, dirumuskan, dan diputuskan atau ditetapkan dengan tujuan tertentu.

Aturan yang dibuat pada umumnya disertai dengan sanksi. Aturan serta sanksi tersebut memiliki sifat yang mengikat. Norma hukum dapat dipahami sebagai kontrak sosial yang dituangkan sebagai akta atau kesepakatan bersama anggota masyarakat. Ketidak setujuan atas kontrak ini dapat dilayangkan pada jalur resmi keadministrasian untuk dapat menghapus atau menghilangkan aturan yang telah dibuat.

 

 

Tujuan Norma Hukum

Diciptakannya suatu norma tidak mungkin tanpa adanya unsur dari tujuan tertentu. Di bawah ini adalah beberapa tujuan dari norma hukum yang perlu diketahui, antara lain adalah sebagai berikut.

  • Supaya manusia tidak dapat bertindak sesuka hati mereka tanpa memikirkan perasaan atau tidak menghargai orang lain.
  • Supaya masyarakat dapat mengerti akan adanya hukum atau peraturan yang berlaku.
  • Untuk dapat membentuk suatu masyarakat yang tertib terhadap segala peraturan yang ada.
  • Supaya dapat membentuk suatu masyarakat agar hidupnya lebih dapat berguna bagi nusa dan bangsa
  • Untuk menciptakan masyarakat yang taat dan juga tertib terhadap hukum.
  • Agar masyarakat takut dan menghindar dari perbuatan yang menyimpang seperti perbuatan jahat.
  • Untuk dapat menegakkan sebuah keadilan.
  • Menciptakan suatu keteraturan sosial bagi masyarakat.
  • Menyediakan sebuah kontrol tata perilaku terhadap seseorang dalam bentuk yang tertulis.
  • Mencegah orang-orang yang berbuat merugikan kepada orang lain.
  • Memberikan sanksi kepada para pelanggar norma hukum.
  • Mencegah adanya kriminalitas.
  • Menciptakan kaidah dalam hidup masyarakat.

Baca Juga: Pengertian Norma Kesusilaan.

 

Ciri Ciri Norma Hukum

Norma norma hukum memiliki ciri-ciri khusus yang dapat membedakan norma ini dengan norma yang lain, Adapun dari ciri-ciri norma hukum tersebut adalah sebagai berikut:

1. Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu

Pembuatan norma hukum harus mengikuti tata cara tertentu atau aturan yang berlaku yang telah disepakati, tata cara pembuatan UU di Indonesia diatur dalam pasal 20, 21 dan 22 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No.10 Tahun 2004.

 

2. Mengikuti Hierarki Tertentu

Hierarki dalam pembahasan kali ini artinya adalah norma hukum itu berjenjang dan juga berlapis dimana norma hukum yang lebih rendah bersumber dari norma hukum yang paling tinggi.

 

3. Dibuat Oleh Pejabat atau Lembaga yang Berwenang

Di dalam setiap negara pasti memiliki aturan-aturan di dalam norma hukum. Misalnya seperti Indonesia, dewan perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang.

 

4.  Terdapat Aturan yang Mengatur Pergaulan Hidup Manusia

Untuk dapat mengatur setiap perbuatan dari warga negaranya, maka pemerintah membuat Aturan tertulis yang berupa norma hukum. Aturan ini mengatur tentang hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya apa hubungan antar warga negara. Selain itu terdapat pula hukum yang tidak tertulis yang hanya berlaku pada daerah tertentu saja.

 

5. Memiliki Peraturan yang Bersifat Memaksa

Norma hukum memiliki sifat kepada para warga negaranya, dalam hal ini artinya adalah negara hukum harus dipenuhi tanpa terkecuali seluruh masyarakat di dalam dari norma tersebut.

 

 6. Disertai Sanksi yang Tegas dan Memaksa

Supaya hukum dapat dipatuhi oleh seluruh warga negara perlu adanya sanksi yang tegas dan pagi pelanggaran norma hukum misalnya seperti denda, penjara, bahkan ada pula yang sampai hukuman mati.

 

 

Jenis Jenis Norma Hukum

Di samping hukum mempunyai tujuan dan juga ciri-ciri, norma hukum juga dapat dibedakan menjadi 2 antara lain adalah sebagai berikut:

1. Hukum yang Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum atau peraturan yang telah ditulis dan telah ditetapkan ataupun disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam penetapan peraturan tersebut. Contoh dari hukum tertulis yang ada di Indonesia antara lain adalah:

  • UUD 1945, hukum ini adalah hukum yang tertulis yang menjadi dasar dari hukum-hukum yang lainnya. Undang-Undang Dasar ditetapkan dan ditulis sejak Negara Indonesia merdeka.
  • UU, peraturan yang ditetapkan serta ditulis sebagai pelengkap atau penjabaran dari pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Keppres (Keputusan Presiden), peraturan ini dibuat sebagai aturan yang tertulis yang ditetapkan dan setelah dikeluarkan oleh presiden.

Jenis hukum yang tertulis dapat dibedakan sebagai berikut.

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan masyarakat umum yang secara luas. Dalam hukum ini melihat masyarakat luas sebagai objek implikasi perbuatan dari seseorang. Segala perbuatan yang sekiranya akan merugikan masyarakat secara umum, maka rekan dikenai dengan hukuman pidana.

Hukum pidana contohnya seperti mencopet sebagai suatu perilaku yang kriminal, maka akan dikenai sanksi dari hukum pidana. Hal tersebut dikarenakan implikasi mencopet ataupun mencuri melingkupi masyarakat secara luas. Hukum pidana juga dapat berupa kurungan penjara ataupun denda yang tertulis di dalam kitab atau peraturan hukum pidana.

 

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum di mana hukum yang mengatur mengenai hubungan antar perorangan. Hukum ini pada umumnya menjangkau aspek yang secara lebih sempit, itu hubungan antara orang per orang. implikasi dari perbuatan seseorang yang tidak berpengaruh terhadap masyarakat luas maka akan diatur di dalam hukum perdata.

Contohnya seperti berlakunya hukum perdata adalah pada saat kesepakatan yang dilanggar akan antara 2 orang ataupun lebih dalam suatu perkara misalnya seperti hal utang piutang. Kitab hukum perdata menjadi sebuah sumber penanganan dalam kasus perdata pada masalah yang sifatnya perorangan. Tidak ada suatu sanksi pidana bagi para pelanggar hukum perdata.

 

2. Hukum yang Tidak Tertulis

Hukum yang tidak tertulis adalah hukum adat di mana hukum ini harus ditaati dan juga dipatuhi daerah tertentu pada masyarakat tertentu pula yang mengatur terhadap pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Karena hukum ini tidak tertulis, maka peraturan yang ada di dalam hukum dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaan dan juga situasi. Terdapat pola contoh dari hukum yang tidak tertulis adalah sebagai berikut:

  • Hukum adat Bali di mana dalam sistem kewarisan anak laki-laki adalah ahli waris dari keluarga, Sedangkan untuk anak perempuan hanya menikmati harta yang telah ditinggalkan baik dari suami atau dari orang tuanya.
  • Penjatuhan hukuman pada hukum adat Aceh yang dilakukan secara bertahap, yang pertama adalah dengan cara menasehati, kemudian Memberi teguran atau peringatan, dan permintaan maaf di depan umum, yang terakhir kemudian adalah memberikan hukuman seperti denda.
  • Contoh yang lainnya adalah berlakunya hukum adat yang ada di Papua. Yang mana apabila seseorang telah menyebabkan meninggalnya dalam suatu kecelakaan orang tersebut diharuskan untuk mengganti rugi dengan uang ternak babi.

Peraturan hukuman tersebut tidak tertulis pada kitab atau undang, akan tetapi telah menjadi kesepakatan secara kultural yang turun temurun jika di suatu desa.

 

 

Contoh Norma Hukum

Untuk dapat memahami secara lebih jelas tentang norma hukum, berikut ini adalah contoh contoh dari norma hukum:

  • Pasal 362 KUHP dimana hal tersebut menyatakan apabila terdapat orang yang akan mengambil suatu barang, maka seluruhnya atau sebagian dari milik orang lain, dengan maksud supaya barang tersebut dimiliki akan tetapi secara melawan hukum, apakah akan diajak karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak 60 rupiah.
  • Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang menyatakan tentang tindak pidana pencucian uang) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya tindak pidana pencucian uang, apakah wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan adanya ancaman yang akan membahayakan dirinya, jiwa atau pun juga hartanya bahkan termasuk keluarganya.
  • Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah) yang mana dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa kepala daerah akan diberhentikan oleh presiden tanpa adanya keputusan dari DPRD jika pemerintah daerah telah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang akan diancam dengan hukuman 5 tahun atau bahkan lebih dan sampai di ancam dengan hukuman mati di mana hal tersebut diatur dalam kitab UU Hukum Pidana.
  • Pasal 1234 BW dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.

 

Berikut ini adalah norma hukum yang sering diterapkan pada kehidupan masyarakat merupakan ataupun bernegara, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Setiap kepala keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
  2. Setiap warga wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) apabila telah menginjak usia 17 tahun.
  3. Setiap anak wajib untuk mengikuti pendidikan ataupun diwajibkan untuk bersekolah.
  4. Selalu menjaga keamanan dan kenyamanan pada lingkungan sekitar misalnya seperti ikut dalam kegiatan rutin siskamling.
  5. Orang yang melakukan kesalahan maka orang tersebut dihukum sesuai dengan peraturan yang ada.
  6. Saat menginap di tempat kerabat atau kau di luar tempat tinggal harus melaporkan diri kepada ketua RT setempat.
  7. orang yang menggunakan fasilitas jalan raya harus wajib menaati peraturan lalu lintas, misalnya seperti memakai helm pada saat menggunakan sepeda motor, patuh terhadap rambu-rambu yang ada.

 

Demikian penjelasan tentang norma hukum mulai dari pengertian, ciri-ciri norma hukum, jenis norma hukum, dan contoh dari norma hukum. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam memahami norma-norma hukum yang berlaku di negara kita dan semoga kita semua dapat menjadi warga negara terhadap aturan hukum.


Posted

in

by

Tags: