Deprecated: Function Yoast\WP\SEO\Conditionals\Schema_Blocks_Conditional::get_feature_flag is deprecated since version Yoast SEO 20.5 with no alternative available. in /www/pintarnesia_435/public/wp-includes/functions.php on line 5423
PPKN
Categories
PPKN

Contoh Perilaku Menentang Hukum

Suatu perilaku yang bertentangan dengan negara atau hukum dapat memunculkan ketidaknyamanan pada suatu negara tersebut yang meliputi lingkungan masyarakat, sekolah dan keluarga. Tindakan yang menentang dengan hukum tersebut juga akan diberi sanksi sesuai apa yang dilakukan.

Perilaku tersebut bisa diakibatkan oleh kurangnya kesadaran hukum yang hanya dipandang sebelah mata. Namun, hal tersebut tidak boleh disepelekan, karena memicu sebuah konflik antar lingkungan masyarakat.

Biasanya perilaku menentang hukum disebabkan oleh beberapa hal seperti pelanggaran hukum yang dilakukakn oleh pelaku hanya dianggap sebagai kebutuhan dan hukum yang berlaku tidak sesuai dengan tuntutan hidup.

Contoh Perilaku Menentang Hukum

Berikut contoh perilaku menentang hukum dilakukan di lingkungan masyarakat, keluarga, sekolah, bangsa dan negara.

Contoh di Lingkungan Masyarakat

Dalam hal ini perilaku menentang hukum dapat menyebabkan dampak buruk bagi diri sendiri, namun juga daerah sekitar juga mendapat dampaknya. Berikut adalah contohnya :

  • Tidak sama sekali membayar iuran atau kas pada suatu daerah tersebut.
  • Tidak keluar rumah dan anti sosial terhadap tetangga sekitar.
  • Membuang sampah seenekanya dalam lingkungan tersebut.
  • Menjelek – jelekan tetangga hingga melecehkan tetangga.
  • Tidak mematuhi peraturan dalam masyarakat tersebut.
  • Tidak menjaga ketertiban, keamaan dan kenyamanan.
  • Tidak menjaga kesopanan, etika dan membuat onar.
  • Mengkonsumsi narkoba dan sebagainya.
  • Mencuri barang yang dimiliki tetangga.

Baca Juga : Hukum Perdata

Contoh di Lingkungan Keluarga

Lingkungan keluarga sangat penting, karena keluarga sendiri tempat membangun suatu karakter untuk kehidupan bangsa dan negara. Jika ada suatu tindakan menentang hukum maka suatu keluarga tersebut mendapat nama buruk bahkan lebih parah lagi. Berikut adalah contohnya :

  • Tidak saling menghormati terhadap sesama keluarga.
  • Berani melawan terhadap semua kalangan dikeluarga.
  • Berkata kasar atau menggetak kepada orang tua.
  • Tidak sama sekali berintraksi dengan keluarga.
  • Sering mengabaikan perintah orang tua.
  • Tidak menegur sapa dengan orang tua.
  • Selalu mengabaikan nasihat orang tua.
  • Tidak menjaga nama baik keluarga.
  • Membuat orang tua keberatan.
  • Tidak mematuhi orang tua.

Contoh di Lingkungan Sekolah

Keberadaan sekolah juga bisa terjadinya menentang dengan hukum, karena di sekolah juga membentuk suatu karakter. Dimana teman menjadi patokan bisa tidaknya seseorang menjadi baik atau menjadi buruk. Berikut adalah contohnya :

  • Tidak memiliki kejujuran saat menglaksanakan ujian atau semacamnya.
  • Tidak sama sekali menghormati guru.
  • Tidak mematuhi peraturan sekolah.
  • Merokok di lingkungan sekolah.
  • Tidak mematuhi perintah guru.
  • Tidak memiliki sopan santun.
  • Selalu mengejek murid lain.
  • Sering berbuat onar.
  • Terlalu sering bolos.
  • Sering berkelahi.

Baca Juga : Hukum Pidana

Contoh di Lingkungan Bangsa dan Negara

Di negara sendiri sudah ditentunkan serinci mungkin mengenai peraturan tapi tak heran banyak warganya yang melanggar aturan tersebut. Berikut adalah contohnya :

  • Tidak mematuhi segala peraturan yang sudah ditetapkan negara.
  • Tidak mempunyai SIM motor maupun kendaraan lainya.
  • Merusak bahkan menghancurkan fasilitas milik negara.
  • Tidak memakai helm saat berkendara dengan motor.
  • Tidak melakukan kegiatan pemilu atau golput.
  • Tidak mempunyai KTP saat usia mencukupi.
  • Tidak mematuhi rambu – rambu lalu lintas.
  • Tidak membayar pajak dengan teratur.
  • Melaukan tindakan kriminal.
  • Korupsi.

Nah kurang lebih itu penjelasan tentang Contoh Perilaku Menentang Hukum. Semoga dapat memberikan manfaat bagi kalian semua dan memberikan pelajaran penting mengenai pelanggaran atau perilaku tidak terpuji.Sekian dan terima kasih.

Categories
PPKN

Warga Negara

Dalam sebuah negara pasti terdapat para penduduk yang menghuninya entah itu karena faktor keturunan, tempat kelahiran, ataupun karena pindah tempat tinggal.

Kita di Indonesia memiliki jumlah penduduk sekitar 267jt-an jiwa. Mulai dari warga negara yang masih kecil hingga yang sudah lanjut usia. Nah apa sih arti dari warga negara itu? Dalam kesempatan kali ini, Pintarnesia akan membahas materi seputar warga negara.

Pengertian Warga Negara

Pengertian Warga Negara

Pengertian atau definisi warga negara ini bisa kita bedakan menjadi tiga, yaitu pengertian warga negara secara umum, menurut undang-undang, dan menurut para ahli. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak penjelasan berikut ini.

1. Pengertian Warga Negara Secara Umum

Warga Negara adalah seluruh penduduk yang ada di suatu negara, entah itu berdasarkan keturunan orang tua dan nenek moyang, karena tempat lahir, atau sebab lain yang bisa menyatakan seseorang adalah warga negara suatu negara.

2. Pengertian Warga Negara Menurut Undang-Undang

Di negara Indonesia sendiri ada aturan tertulis yang berupa undang-undang untuk menyatakan dan menentukan warga negara. Salah satunya adalah terdapat di undang-undang tahun 1945 pada pasal 26 ayat 1 yang menjelaskan mengenai pengertian warga negara dan dibedakan juga menjadi 2 jenis atau 2 golongan warga negara, berikut isinya :

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga : Hak dan Kewajiban Warga Negara

3. Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Selain pengertian warga negara secara umum dan pengertian warga negara menurut undang-undang, banyak juga para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian warga negara. Berikut beberapa pengertian warga negara menurut pendapat para ahli :

  • Ko Swaw Sik, Pengertian warga negara menurut Ko Swaw Sik adalah seluruh orang yang mempunyai ikatan hukum di suatu negara yang ada.
  • A.S. Hikam, Pengertian warga negara menurut A.S. Hikam yaitu anggota dari kelompok atau komunitas sehingga membentuk suatu negara.
  • Koerniatmanto S, Pengertian warga negara menurut Koerniatmanto S merupakan anggota negara yang memiliki kedudukan khusus di dalam sebuah negara, dan mempunyai hubungan hak serta kewajiban terhadap negaranya

Landasan Hukum Kewarganegaraan Indonesia

Banyak juga peraturan hukum terutama dalam perundang-undangan yang membahas mengenai kewarganegaraan di negara Republik Indonesia, berikut di bawah ini adalah beberapa undang-undang yang mengatur kewarganegaraan negara Indonesia.

  • Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3.
  • Undang-Undang Pasal 26 Tahun 1945.
  • Undang-Undang Tahun 1958 Nomor 62.
  • Undang-Undang Tahun 2006 Nomor 12.
  • Undang-Undang Tahun 1976 Nomor 3.

Baca Juga : Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Dari undang-undang yang ada di Tahun 2006 Nomor 12 Pasal 1 Ayat 1 ada 4 asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang di Indonesia, berikut adalah Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia.

  1. Asas ius sanguinis atau law of the blood merupakan asas yang menenetapkan kewarganegaraan seseorang dengan didasarkan keturunan miliknya, bukan dari negara tempat ia lahir.
  2. Asas ius soli atau law of the soil merupakan asas yang menenetapkan kewarganegaraan seseorang dengan di dasarkan tempat kelahirannya.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menenetapkan satu kewarganegaraan untuk setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda merupakan asas yang menenetapkan dua kewarganegaraan untuk orang-orang yang sudah di tentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Untuk menjadi seorang warga negara Indonesia yang di akui menurut undang-undang negara tentu saja ada syarat yang harus terpenuhi, berikut adalah beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk menjadi warga negara Indonesia yang di akui oleh hukum.

  • Sudah berumur 18 tahun atau telah kawin.
  • Sehat rohani dan sehat jasmani.
  • Sudah tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia selama minim-minimnya 5 tahun.
  • Bisa menggunakan bahasa Indonesia dan mengakui UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
  • Membayar biaya kas ke negara sebagai uang pewarganegaraan.
  • Setelah mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak memiliki kewarga negaraan lain (tidak berkewarganegaraan ganda).
  • Tidak pernah melakukan pidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun atau lebih.

Demikian pembahasan lengkap dari Pintarnesia seputar materi warga negara. Semoga dari penjelasan diatas bisa memberikan ilmu yang bermanfaat dan juga mudah dipahami. Jika sekiranya ada yang kurang jelas dan ingin ditanyakan, bisa langsung tulis di kolom komentar.

Categories
PPKN

Hubungan Internasional

Hubungan internasional merupakan salah satu kegiatan yang perlu dilakukan oleh sebuah badan usaha, lembaga pemerintah, warga negara, lembaga swadaya, organisasi masyarakat, hingga organisasi politik untuk saling bertukar sesuatu yang sama sama menguntungkan.

Entah itu dalam bentuk wawasan ilmu pengetahuan, sumber daya alam, hal bisnis, ataupun hal lain sehingga bisa saling tolong menolong antara pihak yang satu dengan pihak yang lain.

Nah baik kali ini Pintar Nesia akan berbagi artikel yang di dalamnya akan membahas mengenai hubungan Internasional mulai dari Pengertian Hubungan Internasional,  Asas Hubungan Internasional, Hingga Manfaat Hubungan Internasional. Baik langsung saja teman teman simak artikelnya di bawah ini ya!

Baca Juga : Nama Negara di Dunia

Pengertian Hubungan Internasional

Pengertian Hubungan Internasional

Pengertian hubungan internasional ini secara garis besar sebenarnya masih bisa di kelompokan lagi menjadi 3 jenis, yaitu pengertian hubungan internasional menurut undang undang, pengertian hubungan internasional secara umum, dan pengertian hubungan internasional menurut para ahli, Berikut pembahasannya :

Pengertian Hubungan Internasional Secara Umum

Hubungan internasional merupakan hubungan yang dilakukan oleh kelompok dengan kelompok, individu dengan individu, ataupun individu dengan kelompok yang memiliki perbedaan negara mereka dalam bidang tertentu, entah itu dalam bidang bisnis, bidang politik, atau bidang yang lainnya.

Pengertian Hubungan Internasional Menurut Undang Undang

Menurut undang undang Republik Indonesia tahun 1999 nomor 37, “hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga daerah, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau warga negara.”

Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli

Selain menurut undang undang dan secara umum, pengertian hubungan internasional juga banyak di kemukakan oleh banyak para ahli, berikut di bawah ini beberapa pengertian hubungan internasional menurut para ahli yang dapat Pintar Nesia kumpulkan, pengertian hubungan internasional menurut para ahli :

  • Mohtar Mas’oed, Pengertian hubungan internasional menurut Mohtar Mas’oed adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
  • Charles A. Mc Clelland, Pengertian hubungan internasional menurut Charles A. Mc Clelland ialah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  • Warsito Sunaryo, Pengertian hubungan internasional menurut Warsito Sunaryo ialah studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
  • J.C. Johari, Pengertian hubungan internasional menurut J.C. Johari adalah sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.
  • Tygve Nathlessen, Pengertian hubungan internasional menurut Tygve Nathlessen adalah bagian dari ilmu politik, oleh karena itu komponen hubungan internasional sendiri tak lepas dari politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum internasional.
  • Couloumbis, Pengertian hubungan internasional menurut Couloumbis ialah ilmu yang mendalami pola-pola reaksi dan aksi diantara beberapa negara berdaulat dimana yang indikatornya adalah perilaku elit.
  • Raymon Aron, Pengertian hubungan internasional menurut Raymon Aron adalah hubungan yang terjadi antar politik yang masing-masing dari mereka mengklaim bahwa dirinya yang berhak menjadi penengah bagi keputusan untuk berperang atau tidak, dan menentukan keadilan.
  • Tygve Nathlessen, Pengertian hubungan internasional menurut Tygve Nathlessen ialah bagian dari ilmu politik, dan komponen hubungan internasional sendiri tak lepas dari politik internasional, dan administrasi internasional serta organisasi internasional.

Baca Juga : Pengertian Globalisasi

Asas Hubungan Internasional

Selain itu juga hubungan internasional ini di dasari menggunakan 3 asas, berikut di bawah ini adalah 3 asas yang menjadi dasar hubungan internasional :

  • Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang didasarkan oleh wewenang suatu negara untuk melindungi atau menjaga dan mengatur kepentingan yang ada di dalam kehidupan warga negaranya.
  • Asas Teritorial, asas teritorial adalah asas yang didasarkan oleh kekuasaan suatu negara atas wilayahnya.
  • Asas Kebangsaan, asas kebangsaan merupakan asas yang dilandasi oleh kekuasaan sebuah negara terhadap masyarakat atau warga negaranya.

Manfaat Hubungan Internasional

Tentu saja dengan melakukan atau menjalin hubungan internasional entah itu oleh antar kelompok dengan kelompok, individu dengan individu, atau individu dengan kelompok pasti di dalamnya terdapat manfaat yang mereka dapatkan, berikut ini beberapa manfaat menjalin hubungan internasional :

  • Bisa menguatkan posisi perdagangan.
  • Dapat saling berbagi ilmu pengetahuan yang mereka miliki.
  • Dapat menjalin kerja sama bisnis yang saling menguntungkan satu sama lain.
  • Saling menjaga satu sama lain jika ada masalah.
  • Jika negara yang melakukan hubungan internasional, maka dapat meningkatkan stabilitas keamanan negara.
  • Saling memberi bantuan dalam bentuk sumber daya alam.
  • Bisa bertukar tenaga kerja antar negara tersebut sesuai keahlian warga negaranya.

Baca Juga : Perbedaan Bangsa dan Negara

Itulah artikel Pengertian Hubungan Internasional, Asas Hubungan Internasional, dan Manfaat Menjalin Hubungan Internasional dari Pintar Nesia, mudah mudahan bahasan kita kali ini dapat berguna dan bermanfaat untuk teman teman semuanya. Jika ada yang ingin di sampaikan bisa teman teman sampaikan melalui kolom komentar yang ada di bawah artikel ini.

Categories
PPKN

Pancasila

Pancasila – Setiap tanggal 1 Juni merupakan hari dimana diperingati sebagai hari lahirnya sebuah dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.

Pancasila memiliki berbagai makna yang terkandung didalamnya dan juga dijadikan salah satu pedoman ataupun petunjuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak Indonesia merdeka hingga saat ini.

Tidak hanya itu saja, Pancasila juga dijadikan sebagai salah satu petunjuk negara dalam mengambil sebuah keputusan atau tindakan.

Pancasila ini adalah salah satu berkah dan karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan perantara melalui para anggota dan pendiri Pancasila dengan berbagai pikiran yang tersirat didalamnya.

Dengan adanya Pancasila sebagai dasar negara, diharapkan Indonesia akan menjadi sebuah negara yang kokoh dan dapat menjadi fondasi bangsa yang kokoh demi terwujudnya sebuah negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta tidak adanya perpecahan.

Pengertian Pancasila

Pancasila adalah sebuah ideologi, falsafah, dan juga pandangan hidup yang digunakan oleh bangsa Indonesia. K

ata Pancasila ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta yaitu “Pañca” yang mempunyai arti lima, dan “Śīla” yang mempunyai arti prinsip atau asas.

Pancasila ini juga merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam Pancasila terdapat lima sendi utama dimana kelima sendi tersebut tercantum dalam Preambule atau Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4.

Selain itu, dalam Pancasila juga terkandung 45 butir pedoman penghayatan dan juga pengalaman Pancasila, semua tersebut berasal dari lima sila dalam Pancasila.

Meskipun dalam sebuah dasar negara tidak hanya terdiri dari lima sila saja, namun pada kenyataannya  masih banyak masyarakat Indonesia yang hanya hafal sebagian ataupun tidak hafal sama sekali dengan sila – sila pada Pancasila.

Hal tersebut terjadi di berbagai kalangan dengan tingkat pendidikan yang berbeda – beda. Oleh karena itu, sebagai sebuah bangsa yang besar, patutnya kita menghafal, menghayati, dan juga mengamalkan nilai – nilai luhur dalam pancasila secara tepat dan benar sesuai dengan apa yang telah di cita – citakan oleh para tokoh pendiri bangsa.

Teks Pancasila

Berikut ini adalah teks Pancasila mulai dari sila pertama hingga sila kelima :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Baca Juga: Pengertian Bentuk Negara.

Lambang Pancasila dan Maknanya

Setiap sila dalam Pancasila mempunyai lambang dan juga makna tersendiri. Lambang – lambang setiap sila tersebut terletak pada lambang negara yaitu burung garuda.

Tepatnya yaitu dibagian dada burung garuda yang terdapat sebuah perisai yang melambangkan sebuah pertahanan bangsa Indonesia. Dalam perisai tersebut terdapat simbol atau lambang dari masing – masing sila dalam Pancasila . berikut ini merupakan lambang pada masing – masing sila dengan artinya.

1. Sila Pertama

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan simbol sebuah cahaya berbentuk bintang yang bersudut lima dengan latar warna hitam yang terletak dibagian tengah perisai.

2. Sila Kedua

Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dilambangkan dengan simbol tali rantai bermata bulatan dan persegi dengan latar belakang berwarna merah yang terlerak dibagian bawah kiri perisai.

3. Sila Ketiga

Sila Persatuan Indonesia dilambangkan dengan simbol beringin dengan latar berwarna putih yang terletak di pojok kanan atas perisai.

4. Sila Keempat

Sia Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan dilambangkan dengan simbol kepala banteng dengan latar belakang warna merah  yang terletak di pojok kiri atas perisai.

5. Sila Kelima

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan simbol kapas dan padi dengan latar belakang warna putih yang terletak di pojok kiri bawah perisai.

Baca Juga : Tokoh Perumusan Pancasila

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan

Setelah kita membahas tentang lambang pancasila dan maknanya, sekarang marilah kita membahas tentang penerapan pancasila dalam kehidupan sehari hari. Simak penjelasan dibawah berikut ini.

1. Sila Pertama

Berikut ini merupakan penerapan sila pertama dalam kehidupan sehari – hari :

  • Senantiasa percaya dan yakin kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan petunjuk dan pedoman serta anjuran – anjuran pada agamanya masing – masing.
  • Senantiasa menjalankan apa yang telah diperintahkan sesuai dengan agama yang dianut masing – masing.
  • Tidak memaksaan agama yang dimiliki oleh orang lain, ataupun memaksa orang lain untuk mempunyai panutan agama yang sama dengan orang yang berkaitan.
  • Senantiasa menghormati dan menghargai agama yang dianut oleh orang lain meskipun berbeda agama yang dianut.

2. Sila Kedua

Berikut ini merupakan penerapan sila kedua dalam kehidupan sehari – hari :

  • Tidak membeda – bedakan orang lain berdasarkan agama, suku, ras, golongan, warna kulit, budaya, tingkat ekonomi, ataupun tingkat pendidikan mereka.
  • Senantiasa sadar bahwa manusia diciptakan oleh Tuhannya masing – masing.
  • Senantiasa membela keadilan dari sebuah kebenaran yang ada.
  • Selalu menyadari bahwa setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama rata.
  • Tidak melakukan diskriminatif dalam bentuk apapun.

3. Sila Ketiga

Berikut ini merupakan penerapan sila ketiga dalam kehidupan sehari – hari :

  • Selalu mencitai tanah air dan bangsa Indonesia.
  • Senantiasa menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia.
  • Jangan menjelek – jelekan bangsa sendiri namun malah membangga – banggakan bangsa lain.
  • Terus berpartisipasi dan ikut andil dalam menjaga ketertiban dunia.
  • Senantiasa menjunjung tinggi dan juga memprioritaskan ketertiban dunia.
  • Dapat mengutamakan apa yang menjadi kepentingan bangsa dan negara sebelum mementingkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

4. Sila Keempat

Berikut ini merupakan penerapan sila keempat dalam kehidupan sehari – hari :

  • Dapat melaksanakan bagaimana musyawarah untuk mencapai sebuah mufakat dalam menyelesaikan sebuah masalah yang terjadi.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak terhadap orang lain atau memaksakan kehendak orang lain.
  • Selalu mengutamakan apa yang sudah menjadi kepentingan masyarakat, bangsa, dan juga negara.
  • Selalu menghormati keputusan yang telah menjadi kesepakatan bersama dari hasil musyawarah.
  • Turut serta dalam menyukseskan pemilihan umum.

5. Sila Kelima

Berikut ini merupakan penerapan sila kelima dalam kehidupan sehari – hari :

  • Berusaha untuk menolong orang lain sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
  • Selalu menghargai kemampuan yang dimiliki orang lain.
  • Tidak melakukan intimidasi terhadap orang lain yang berhubungan dengan hal milik apa yang kita miliki.
  • Selalu menjunjung tinggi segala sesuatu mengenai nilai kekeluargaan.
  • Selalu menghormati hak dan juga kewajiban yang dimiliki orang lain.

Baca Juga : Sejarah Pancasila

Demikianlah pembahsan ringkas dari kami mengenai pengertian pancasila, teks pancasila, lambang setiap sila pancasila, dan juga penerapan pancasila dalam kehidupan sehari hari. Semoga pembahasan yang telah kami berikan diatas dapat bermanfaat dan dapat menjadi ilmu pengetahuan baru untuk semuanya.

Categories
PPKN

Radikalisme

Radikalisme – Pada artikel ini pintarnesia akan memaparkan dan menjelaskan mengenai istilah radikalisme, Sebelumnya pintarnesia juga membahas mengenai Ancaman, jika kamu ingin membaca nya terlebih dahulu silahkan klik linknya. Nah, berikut ini adalah pengertian Radikalisme secara umum.

Pengertian Radikalisme

Radikalisme berasal dari bahasa latin, yakni Radix yang memiliki arti akar, merupakan suatu istilah yang digunakan pada akhir abad 18 untuk pendukung gerakan radikal.

Dalam sejarahnya, gerakan yang sudah dimulai di Britania Raya ini meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal. Awalnya gerakan radikalisme ini menyatakan dirinya sebagai partai kiri jauh yang menentang partai kanan jauh,

Begitu Radikalisme historis mulai terserap dalam perkembangan liberalisme politik pada abad ke-19, makna radikal di Britania Raya serta Eropa daratan berubah menjadi ideologi liberal yang progresif.

Radicalism memiliki arti doktrin atau praktik penganut paham radikal atau bisa juga paham ekstrim, Radikalisme merupakan salah satu paham atau ideologi yang menuntut perubahan serta pembaharuan sistem politik dan sosial dengan cara kekerasan.

Pengertian Radikalisme Menurut Para Ahli

Seperti biasa di pintarnesia juga akan memaparkan mengenai pengertian radikalisme menurut para ahli, berikut ini adalah pengertian radikalisme menurut beberapa para ahli, antara lain.

1. A. Rubaidi

Radikalisme dalam lingkup keagamaan merupakan gerakan keagamaan yang berusaha untuk merombak secara total tatanan politik serta sosial yang ada dengan jalan menggunakan kekerasan.

2. Bonar Tigor Naipospos dan Ismail Hasani

Radikalisme dalam kajian ilmu memiliki arti sebagai pandangan yang ingin melakukan perubahan yang mendasar serta sesuai dengan interpretasinya terhadap realitas sosial ataupun ideologi yang dianutnya.

3. Roger

Sedangkan menurut Roger, radikalisme adalah,

  • Aliran atau paham yang menginginkan perubahan atau pun pembaharuan sosial dengan cara drastic atau kekerasan
  • Aliran atau paham yang radikal dalam politik
  • Sikap ekstrim dalam aliran dalam kamus politik, yang dimaksud radikal adalah orang yang ingin membawa ide – ide politik ke akar – akar dan mempertegas dengan cara yang sempurna doktrin – doktrin yang dihasilkan oleh usaha – usaha tersebut.

4. Sartono Kartodirdjo

Radikalisme adalah suatu gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlangsung serta ditandai oleh respon kejengkelan moral kuat untuk menentang serta bermusuhan dengan kaum yang mempunyai hak – hak istimewa dan berkuasa.

5. Dr. KH. Tarmidzi Taher

Radikalisme bermakna positif yang mempunyai makna tajdid (pembaharuan) serta islah (perbaikan), suatu spirit perubahan yang menuju kebaikan. Sampai dalam kehidupan berbangsa serta bernegara para pemikir radikal sebagai seorang pendukung reformasi yang jangka panjang.

Baca Juga : Ancaman Militer dan Non Militer

Sejarah Radikalisme

Konsep radikalisme ini sudah ada sejak manusia ada, tetapi kata radikal pertama kali digunakan dan diperkenalkan oleh Charles James Fox.

Pada tahun 1797, Charles James Fox mendeklarasikan reformasi radikal dalam sistem pemerintahan, reformasi ini digunakan untuk mendefinisikan pergerakan yang sangat mendukung revolusi para parlemen negaranya. Tapi seiring perkembangan waktu, ideologi radikalisme ini mulai terserap dan menerima ideologi liberalisme.

Paham radikal ini sering dikaitkan dengan agama, agama yang sering menjadi paham radikalisme adalah agama Islam. Mulanya, penargetan agama Islam pada zaman modern yakni setelah Uni Soviet kepada Afganistan dan kejadian 11 September di Amerika Serikat pada tahun 2001. Ditambah lagi dengan perkembangannya ISIS yang menyebar teror ke seluruh dunia.

Tapi perlu kamu ketahui, hakikat dari Agama Islam adalah negara yang cinta serta membawa kedamaian. Mereka yang menerapkan kekerasan dengan mengatasnamakan agama Islam bukanlah orang Islam yang sesungguhnya.

Mungkin sampai saat ini, tidak ada kelompok yang mengakui jika mereka adalah penganut paham radikalisme atau mungkin mereka tidak menyadari jika mereka adalah kelompok yang menganut radikalisme. Paham Radikalisme ini dianggap sebagai paham yang tidak dibenarkan karena sesat serta salah.

Ciri Ciri Radikalisme

Berikut ini adalah ciri-ciri gerakan radikalisme, nah berikut ini adalah ciri-ciri radikalisme, antara lain.

  • Menggunakan kekerasan dalam mewujudkan keinginan atau tujuan yang ingin dicapai.
  • Menganggap semua yang bertentangan dengan bersalah.
  • Tidak pernah berhenti dalam usaha atau upaya penolakan sebelum terjadi perubahan yang drastis terhadap kondisi yang dikehendaki kelompok radikalisme.
  • Terbentuk dari respon terdapat kondisi yang sedang berlangsung, respon tersebut diwujudkan dalam bentuk evolusi, penolakan serta perlawanan.

Faktor Penyebab Radikalisme

Radikalisme juga memiliki faktor dan penyebabnya tersendiri. Nah, berikut ini adalah beberapa penyebab dan faktor terjadinya radikalisme, antara lain.

  • Radikalisme sering muncul sebagai reaksi terhadap bentuk – bentuk yang radikalisme, contohnya saja adalah sikap radikal kaum sekular yang menolak agama.
  • Lemah dalam wawasan sosiologi serta sejarah, sehingga fatwa – fatwa mereka sering bertentangan dengan kemaslahatan umat, semangat zaman, serta akal sehat.
  • Tersibukkan oleh masalah – masalah yang bersifat sekunder, contohnya saja seperti memanjangkan jenggot, menggerakan jari ketika tasyahud, serta meninggikan celana sembari melupakan masalah-masalah yang bersifat primer.
  • Berlebihan dalam mengharamkan banyak hal yang malah hal tersebut memberatkan para umat.
  • Pengetahuan agama yang setengah – setengah melalui proses belajar yang di doktrin.
  • Literal dalam memahami teks agama, sehingga kalangan radikal hanya memahami agama
  • Islam dari kulitnya saja, akan tetapi minim dengan wawasan mengenai esensi agama.

Nah, itulah penjelasan mengenai Pengertian Radikalisme, Sejarah, Penyebab, dan Ciri-Ciri Radikalisme. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita, dan kita sebagai generasi muda jangan sampai salah langkah. Jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi.

Categories
PPKN

Persatuan dan Kesatuan

Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam hidupnya pasti memerlukan orang lain bahkan sejak lahir. Sehingga setiap individu harus selalu berinteraksi dengan individu lain dan juga menyesuaikan diri dengan lingkungannnya.

Nah agar para individu yang berinteraksi merasa nyaman dan aman harus diciptakan ketentraman didalam lingkungan tersebut. Salah satunya dengan meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam masyarakat agar lingkungan sosial selalu tentram dan nyaman.

Pengertian Persatuan dan Kesatuan

Pengertian Sikap Persatuan dan Kesatuan

Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah belah. Dapat juga diartikan sebagai bersatunya berbagai macam kebudayaan menjadi kesatuan yang utuh dan serasi.

Sedangkan kesatuan merupakan hasil dari persatuan diatas, kesatuan secara geografis Indonesia yaitu seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang tinggal di wilayah yang sama yaitu Indonesia.

Persatuan secara bangsa yaitu persatuan masyarakat yang tinggal di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam negara yang merdeka dan berdaulat.

Makna Persatuan dan Kesatuan

makna persatuan dan kesatuan

Persatuan dan kesatuan bagi Indonesia memiliki 3 makna yang penting yaitu sebagai berikut

  1. Adanya persatuan dan kesatuan mampu menjalin kebersamaan dan saling melengkapi antar individunya
  2. Menimbulkan rasa toleransi dan jiwa kemanusiaan karena hidup berdampingan dalam kelompok dengan individu lain
  3. Menimbulkan  rasa nasionalisme, rasa kekeluargaan, rasa persahabatan dan jiwa tolong menolong

Contoh Persatuan dan Kesatuan

contoh persatuan dan kesatuan

Berikut ini beberapa contoh sikap persatuan dan kesatuan yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari :

  • Menyayangi semua anggota keluarga.
  • Selalu berbicara dengan kata yang baik dan sopan kepada semua orang.
  • Selalu menjaga kerukunan antar sesama warga.
  • Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
  • Membantu orang yang memerlukan pertolongan.
  • Ikut bergotong royong dalam masyarakat.
  • Mengikuti kegiatan yang diadakan dalam masyarakat.

Nilai Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan memiliki nilai-nilai penting didalamnya antara lain sebagai berikut.

  • Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
  • Mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah NKRI.
  • Mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif.
  • Meningkatkan toleransi.
  • Menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia).
  • Menerapkan rasa kekeluargaan.
  • Musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.
  • Bersikap adil.

Prinsip Persatuan dan Kesatuan

Prinsip Sikap Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan memiliki dasar pondasi berupa 5 prinsip didalamnya antara lain sebagai berikut.

1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika

Bhineka tunggal ika berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga, hal ini sangat selaras dengan persatuan dan kesatuan yang akan tetap menyatukan setiap individu meskipun berbeda ras, suku, agama, bahasa dan budaya di Indonesia.

2. Prinsip Nasionalisme Indonesia

Nasionalisme merupakan rasa cinta dan setia terhadap bangsa negara Indonesia, nasionalisme menjadi salah satu sikap politik masyarakat yang memiliki cita-cita atau tujuan sama tanpa merendahkan atau menyepelekan bangsa lain karena hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam pancasila.

3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Setiap individu akan selalu diberi hak dan kewajiban, hak ini salah satunya adalah hak kebebasan dalam melakukan segala hal namun harus tetap bertanggung jawab dan tidak melanggar aturan, jika melakukan pelanggaran maka pelaku akan dikenakan sanksi.

4. Prinsip Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai jati diri dan bentuk geografis negaranya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 demi tercapainya tujuan nasional agar dapat menjadi penentu terselenggaranya keputusan negara.

5. Prinsip Persatuan pembangunan

Pembangunan perlu dilakukan oleh negara untuk mengisi kemerdekaan demi terwujudnya cita-cita reformasi dengn adanya landasan persatuan dan kesatuan warga negaranya.

Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan

faktor persatuan dan kesatuan

Tidak segala bentuk persatuan dan kesatuan dapat dilaksanakan dengan lancar dan mulus tanpa hambatan, ada beberapa faktor yang dapat membuat persatuan dan kesatuan terhambat antara lain sebagai berikut.

1. Masyarakat Indonesia yang Heterogen (Beraneka Ragam)

Karena beraneka ragamnya masyarakat di Indonesia membuat persatuan dan kesatuan dapat terhambat, karena adanya perbedaan ras, suku, agama, etnis, bahasa maupun budaya pada tiap kelompok sehingga menyebabkan para individu lebih nyaman hanya bersama kelompoknya saja, perbedaan itu harus dapat ditoleransi agar bangsa Indonesia tidak mengalami perpecahan.

2. Kurangnya Kesadaran Terhadap Adanya Gangguan Dari Luar

Gangguan dari luar dapat berbentuk apa saja salah satunya pada daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain yang nilai mata uangnya lebih besar akan menggunakan mata uang tersebut daripada rupiah.

Selain itu biasanya daerah tersebut merupakan wilayah terpencil yang tidak terlalu diperhatikan oleh pemerintah sehingga masyarakat didalamnya akan lebih memilih kelangsungan hidupnya dengan bergantung dari negara tetangga tersebut.

Baca Juga : Pengertian Integrasi Nasional

3. Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan Kedaulatan NKRI

Indonesia merupakan salah satu negara terbesar sehingga banyak sekali pihak yang ingin menghancurkan dan mengambil alih NKRI baik dalam bentuk ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan. Untuk itu negara perlu waspada terhadap segala kemungkinan yang bisa saja terjadi dan mulai mencari cara untuk menghadapinya.

4. Ketimpangan dan Tidak Adanya Pemerataan Pembangunan

Ketimpangan dan tidak adanya pemerataan pembangunan akan membuat berbagai spekulasi dan rasa ketidak adilan yang mungkin akan berdampak pada adanya isu SARA, tindakan separatis dan juga kegiatan demonstrasi.

5. Adanya Paham Etnosentrisme

Paham etnosentrisme merupakan paham yang kurang baik karena merupakan paham yang dimana kelompok masyarakat dalam wilayah tertentu akan membanggakan dan menonjolkan buadaya dalam kelompoknya dengan merendahkan, menganggap remeh bahkan menghina kelompok lain.

Sebagai kaum muda kita merupakan generasi penerus bangsa sehingga tugas kita adalah ikut menjaga kedamaian bangsa agar tidak terjadi perpecahan demi terciptanya persatuan dan kesatuan untuk mencapai tujuan nasional. Demikian sedikit informasi mengenai Persatuan dan Kesatuan mulai dari Pengertian, Makna, Contoh. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Mohon maaf jika ada kesalahan pada artikel ini, Terima kasih.

Categories
PPKN

Bentuk Negara

Bentuk Negara – Kita tinggal di suatu sistem pemerintahan di negara Indonesia. Indonesia merupakan satu dari sekian banyak negara di dunia ini. Lalu apa itu negara?

Negara merupakan suatu wilayah yang didalamnya terdapat sekumpulan orang yang diatur oleh pemerintahan yang sah dan memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku.

Sebuah negara memiliki syarat pokok atau primer yang harus dipenuhi untuk diakui dunia. Apa saja?

Yang pertama yaitu adanya rakyat atau sekumpulan orang yang mempunyai ideologi yang sama, tinggal di daerah yang sama atau dibawah pemerintahan yang sama, dan mempunyai hak serta kewajiban yang sama.

Yang kedua yaitu adanya wilayah atau lingkungan yang menunjukan kekuasaan seperti batas-batas kondisi fisik alam misalnya sungai, gunung, hutan, atau laut.

Dan yang terakhir adalah adanya pemerintahan yang berdaulat. Yang merupakan organisasi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan hukum serta Undang-Undang di wilayah tertentu. Bertugas untuk melaksanakan kepemimpinan dan menjalankan koordinasi dalam rangka mewujudkan tujuan negara.

Adapun pengertian dari tujuan negara yaitu suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta pedoman untuk mengatur kehidupan rakyatnya demi tercapainya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Dimana setiap negara tentu memiliki tujuan negara yang berbeda-berbeda satu sama lain.

Selain tiga syarat pokok atau primer yang disebutkan diatas, pengakuan dari negara lain juga masuk ke dalam syarat sekunder agar suatu negara dapat berdiri kokoh.

Tanpa adanya pengakuan dari negara lain, suatu negara tidak akan memiliki hubungan-hubungan internasional bahkan ikatan kerjasama yang berguna untuk kelangsungan hidup negara itu sendiri, karena sejatinya suatu negara tidak mungkin bisa berdiri sendiri tanpa membutuhkan bantuan dari negara lain.

Negara memiliki berbagai macam bentuk dalan menjalankan sistem pemerintahannya. Berikut ini Pintarnesia akan membahas mengenai macam – macam bentuk negara yang ada di dunia. Simak bak- baik ya !

Macam Macam Bentuk Negara

Berikut ada beberapa macam bentuk negara yang digunakan oleh setiap negara di dunia. Kita akan membahas 6 macam bentuk negara.

1. Negara Kesatuan

Negara Kesatuan yaitu negara yang kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintahan pusat yang menerapkan aturan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua sistem yaitu:

a. Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan negara secara langsung yang sudah diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal melaksanakannya saja.

b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi merupakan kebalikan dari sistem sentralisasi dimana pemerintah daerah yang akan diberikan kesempatan maupun kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem ini juga dikenal dengan nama otonomi daerah.

Adapun ciri-ciri negara Kesatuan :

  1. Pada negara kesatuan, peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang negara. Selain itu negara kesatuan juga hanya memiliki satu kepala negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan negara. Pada negara kesatuan semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memberi manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu sejalan dan seragam. Namun tetap saja, ada kalanya hal itu mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dahulu.
  2. Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
  3. Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.

Contoh negara kesatuan yaitu Belanda, Jepang, Indonesia, Italia, Filipina, dan Perancis.

2. Negara Serikat (Federasi)

Negara serikat yaitu bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Bentuk negara Federasi merupakan penggabungan diri atau hasil pemekaran bagian. B

entuk negara federasi ini sangat cocok diterapkan oleh negara yang mempunyai kawasan teramat luas sehingga untuk dapat melaksanakan pemerintahannya secara menyeluruh, dibutuhkan adanya pembagian dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah dibawahnya seperti negara bagian, wilayah, republik, provinsi dan lainnya.

Kedaulatan negara tersebut tetap dipegang oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun negara-negara bagian lain di dalamnya turut memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.

Ciri – ciri dari negara Federasi

  1. Kepala negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki peran serta tanggung jawab yang besar terhadap rakyat.
  2. Setiap negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan negara tetap dipegang oleh kepala negara.
  3. Setiap negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat.
  4. Pemerintah pusat juga memiliki kedaulatan penuh bagi negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan untuk urusan bagian dalam, pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.

Contoh negara yang berbentuk serikat (federasi) yaitu Amerika Serikat, Swiss, India, Jerman, Malaysia, Australia, dan Jerman.

Baca Juga: Pengertian Pemerintah Pusat dan Daerah.

3. Negara Konfederasi

Negara Konfederasi yaitu bentuk negara yang diciptakan secara tidak permanen karena adanya perjanjian antarnegara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama, yaitu mempertahankan kedaulatan negara. U

rusan di dalam tiap-tiap negara tetap menjadi urusan masing-masing pihak, namun untuk urusan bersama harus dilakukan suatu kerjasama karena adanya ikatan perjanjian.

Masalah yang terdapat dalam negeri yang bergabung di sebuah konfederasi tidak boleh dicampuri dengan kepentingan bersama negara – negara yang melakukan konfederasi.

Meski bersifat sementara, namun dengan adanya kerjasama itulah masalah yang dialami oleh negara yang berkonfederasi itu dapat dicari solusinya dan cepat terselesaikan.

Contoh negara konfederasi antara lain :

a. Konfederasi Malaysia dan Singapura, konfederasi dua negara merdeka dan berdaulat tersebut bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara masing masing dalam kerjasama. Pembentukan konfederasi antarnegara Malaysia dan Singapura tersebut terjadi pada tahun 1963.

b. Konfederasi Amerika, kita mengenal memang Amerika merupakan negara yang menganut sistem federasi dimana di dalamnya terdapat negara bagian. Konfederasi Amerika terbentuk saat terjadinya perang saudara Amerika ditahun 1861.

4. Negara Monarki

Negara monarki yaitu bentuk negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Dalam hal ini, hak memerintah negara hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat. Pemerintahan ini adalah bentuk pemerintahan yang paling umum hingga abad ke-19.

Saat ini, 45 negara berdaulat di dunia memiliki monarki yang bertindak sebagai kepala negara, 16 negara diantaranya adalah alam Persemakmuran yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negara mereka.

Sebagian besar monarki Eropa modern merupakan konstitusional dan turun-temurun dengan peran seremonial yang besar, kecuali Vatikan yang merupakan teokrasi elektif dan Principalities of Liechtenstein dan Monako di mana monarki menjalankan otoritas tidak terbatas.

Kerajaan Kamboja dan Malaysia adalah konstitusional dengan sebagian besar peran seremonial, meskipun memiliki pengaruh sosial dan hukum yang jauh lebih besar daripada rekan-rekan Eropa mereka.

Raja-raja Oman, Brunei, Maroko, Arab Saudi, Qatar, dan Swaziland memiliki pengaruh politik yang lebih besar daripada sumber otoritas tunggal lainnya di negara mereka, baik oleh tradisi maupun mandat konstitusi.

Baca Juga : Perbedaan Bangsa dan negara

5. Negara Oligarki

Negara Oligarki yaitu bentuk negara yang pemerintahannya dilakukan oleh suatu kelompok yang biasa disebut sebagai kelompok Feudal.

Oligarki adalah sistem kekuasaan yang memungkinkan beberapa keluarga atau individu untuk berkuasa memimpin negara.

Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengubah daerah untuk menguntungkan mereka dengan mengesampingkan anggota lainnya. Mereka mempertahankan kekuatan mereka melalui hubungan satu sama lain.

Oligarki berasal dari kata Yunani yaitu “oligarkhes”. Ini Plutokrasi merupakan bagian dari oligarki. Sebuah oligarki dapat terjadi dalam sistem politik apapun.

Dalam demokrasi, oligarki tidak dipilih oleh rakyat. Sebaliknya, mereka menggunakan hubungan dan uang mereka untuk mempengaruhi para pejabat terpilih. Dalam monarki, mereka yang memiliki kekuatan dan uang yang cukup dapat mempengaruhi raja.

6. Negara Demokrasi

Istilah negara Demokrasi tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Hal itu karena bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi dimana pemilik kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Artinya, rakyat memiliki kendali penuh atas berjalannya pemerintahan. Demokrasi dapat dilakukan oleh warga negara atau melalui agen terpilih. Sistem ini pertama kali didirikan oleh orang-orang Yunani, dan muncul kembali pada abad ke-17.

Menurut Departemen Negara Amerika Serikat, gaya pemerintahan demokratis yang diadopsi oleh Amerika Serikat pada tahun 1776 memiliki enam karakteristik dasar yaitu menetapkan kedaulatan rakyat, kekuasaan mayoritas, hak individu, pemilihan bebas dan terbuka, keterlibatan warga negara dan kompromi terbuka.

Apapun bentuk negara yang dianut dalam suatu negara tentunya memiliki tujuan yang kurang lebih sama, yaitu memajukan kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, pemerintah sendiri memiliki peran penting untuk mewujudkan tujuan itu dengan melindungi masyarakatnya, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan negara.

Selesai sudah kita membahas tentang macam – macam bentuk negara. Semoga dapat menambah wawasan kita semua. Bila terdapat kesalahan mohon dimaafkan dan dimaklumi.

Categories
PPKN

Contoh Sikap Taat Hukum

Hukum yang dibuat dan diterapkan pada kehidupan masyarakat memang sudah menjadi kewajiban untuk dipatuhi oleh setiap individu tanpa terkecuali yang membuat hukum ini bersifat adil.

Hukum yang dibuat ini tentu saja memiliki tujuan tertentu salah satunya agar individunya dapat menjaga ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

Beberapa hukum yang dilanggar juga memiliki sanksi tersendiri yang dikenakan kepada para pelanggar baik sanksi fisik maupun sanksi mental, hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih peduli dan patuh terhadap hukum

Sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang, tidak menyeimbangkan antara hak dan kewajiban serta tidak tertibnya lingkungan masyarakat.

Untuk mengurangi terjadinya tindakan pelanggaran hukum maka setiap individu perlu meningkatkan kesadaran hukum pada diri masing-masing dan berperilaku yang baik sesuai dengan hukum yang berlaku,

Baik dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan negara, lingkungan umum serta lain sebagainya.

Baca Juga : Contoh Perilaku Menentang Hukum

Contoh Sikap Taat Terhadap Hukum

contoh perilaku taat hukum

Dibawah ini terdapat beberapa contoh sikap taat terhadap hukum dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat lingkungan bangsa dan negara serta lingkungan dalam kehidupan sehari-hari atau kehidupan umum.

1. Dalam Lingkungan Keluarga

Lingkungan keluarga merupakan lingkungan paling dasar dan utama yang membentuk perilaku seseorang, untuk itu orang-orang dalam lingkungan keluarga terutama orang tua harus memberi contoh perilaku yang baik agar anak-anaknya juga ikut berperilaku dengan baik.

Contoh Sikap Taat Hukum

  • Menghormati orang yang lebih tua
  • Mematuhi orang tua
  • Mencintai sesama anggota keluarga
  • Menaati segala aturan dalam keluarga yang telah dibuat atas keputusan bersama
  • Membantu pekerjaan orang tua dirumah
  • Membagi tugas rumah dengan seluruh anggota keluarga
  • Mendengarkan segala nasehat yang diberikan oleh anggota keluarga lain
  • Melindungi sesama anggota keluarga
  • Menjaga nama baik dan kehormatan keluarga
  • Melaksanakan kewajiban agama tepat waktu

2. Dalam Lingkungan Sekolah

Sekolah mungkin menjadi rumah kedua bagi sebagian besar orang karena rata-rata orang tersebut menghabiskan sebagian waktunya untuk belajar di sekolah.

Sehingga perilaku seseorang juga turut dipengaruhi oleh lingkungan sekolah seperti dari teman sekolah, guru dan semua yang ada pada lingkungan sekolah tersebut beserta segala hal yang diajarkan.

Contoh Sikap Taat Hukum

  • Datang dan pulang sekolah sesuai dengan ketentuan
  • Memakai pakaian dan atribut yang sesuai dengan ketentuan sekolah
  • Mengerjakan pekerjaan tugas yang diberikan oleh guru dirumah
  • Memperhatikan guru pada saat mengajar
  • Tidak berbicara pada saat guru menjelaskan di kelas
  • Menghormati semua warga sekolah termasuk staff
  • Tidak membuat keributan pada lingkungan sekolah
  • Mengikuti segala kegiatan wajib pada sekolah
  • Menjaga nama baik sekolah
  • Tidak mengikuti kegiatan merugikan seperti tawuran antar sekolah

Baca Juga : Norma Hukum

3. Dalam Lingkungan Masyarakat

Selain keluarga dan sekolah rupanya lingkungan masyarakat juga turut serta dalam pembentukan perilaku seseorang karena merupakan lingkungan sosial tempat lahir, tumbuh dan hidup yang telah bersama kita sejak kecil.

Sehingga setiap individu yang berada pada lingkungan masyarakat perlu berperilaku baik bukan hanya untuk membentuk penilaian orang lain terhadap kita namun juga sebagai panutan yang baik kepada orang lain yang berada pada lingkungan ini.

Contoh Sikap Taat Hukum

  • Menghormati sesama warga seperti antar tetangga
  • Ikut dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat seperti gotong royong, kerja bakti, ronda dan sebagainya
  • Menjaga nama baik lingkungan masyarakat yang ditempati
  • Mematuhi dan menjalankan peraturan yang berlaku
  • Tidak melanggar nilai-nilai norma yang berlaku dalam masyarakat
  • Ikut menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat
  • Ikut membayar segala iuran yang telah disepakati bersama
  • Ikut menjaga kebersihan lingkungan
  • Tidak membuat kegiatan keributan yang membuat resah
  • Tidak berkumpul tanpa izin dan minum minuman keras sekaligus mengkonsumsi obat obatan terlarang.

4. Dalam Lingkungan Bangsa dan Negara

Sebagai lembaga yang paling menaungi banyak individu dan membuat aturan hukumnya sendiri, tentu saja pertauran yang telah dibuat oleh negara harus dipatuhi oleh setiap warga negaranya tanpa kecuali.

Contoh Sikap Taat Hukum

  • Membuat KTP alias Kartu Tanda Penduduk jika telah mencapai usia yang ditentukan
  • Memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi jika mengendarai kendaraan
  • Membayar pajak negara
  • Menjaga nama baik bangsa dan negara
  • Menjaga alam sekitar
  • Menjaga keberlihan lingkungan
  • Mematuhi segala perturan hukum yang telah dibuat dan ditetapkan oleh negara
  • Menghormati sesama warga negara
  • Tidak melakukan tindakan diskriminasi dan rasisme terhadap sesama warga negara yang berbeda daerah, suku, ras dan agama
  • Mengikuti segala kegiatan kenegaraan yang wajib seperti PEMILU.

5. Dalam Lingkungan Hidup Sehari-hari / Umum

Setiap orang memiliki kegiatan masing-masing yang berbeda untuk itu kehidupan sehari-hari yang dilakukan oleh setiap orang juga berbeda, meskipun demikian namun setiap orang tetap perlu mematuhi peraturan yang berlaku pada lingkungan umum.

Contoh Sikap Taat Hukum

  • Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
  • Tidak melakukan tindak kriminalitas
  • Membantu sesama yang memerlukan bantuan
  • Tidak memeras kelemahan orang lain demi kepentingan pribadi
  • Melaporkan segala tindak mencurigakan kepada pihak yang berwenang
  • Tidak melakukan tindak pemanfaatan situasi demi keuntungan diri sendiri
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain
  • Tidak menutup diri dari dunia luar atau mengisolasi diri
  • Tidak membuat kerusuhan
  • Mengikuti kegiatan sosial jika mampu

Baca Juga : Hukum Perdata

Segala perilaku diatas dapat dijadikan sebagai contoh yang baik dalam menjalankan kehidupan dalam lingkungan sosial, karena pelanggaran terhadap hukum yang berlaku tentu saja akan menimbulkan sanksi tertentu baik sanksi secara sosial seperti dikucilkan maupun sanksi hukum secara resmi seperti penjara.

Untuk itu kita wajib melakukan perilaku yang sesuai dan tidak melanggar hukum untuk menghindari segala hal yang tidak diharapkan.

Demikian sedikit informasi mengenai Contoh Sikap Taat Kepada Hukum di lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat, dll. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam artikel ini. Terimakasih.

Categories
PPKN

Pemerintah Pusat dan Daerah

Berbicara tentang pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kekuasaan yang terbagi menjadi dua. Kekuasaan tersebut terdiri dari dua bentuk adalah membagi tugas kekuasaan yang ada kepada ada tugas lembaga negara kemudian untuk pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pembagian Kekuasaan

Kemudian untuk pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara ada tiga yaitu lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga legislatif. Pembagian ini memiliki tujuan supaya pada saat penyelenggaraan tidak terjadi adanya penumpukan kekuasaan pada suatu lembaga tertentu serta tidak ada kekuasaan yang tanpa batas.

Karena apabila kedua hal tersebut terjadi maka akan berakibat tidak berjalannya prinsip-prinsip demokrasi pancasila. Mengenai lebih jelasnya lagi kamu dapat simak penjelasan yang akan kami uraikan dalam artikel ini.

Pengertian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Peranan dari pemerintah pusat sendiri terbagi menjadi 3 yaitu fungsi layanan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberdayaan. Yang mana dari ketiga tersebut akan dijelaskan di bawah ini sebagai berikut.

1. Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan kan guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang tidak mendiskriminasi serta tidak memberatkan dan memiliki kualitas yang sama.

Dalam pelaksanaan fungsi layanan pemerintah tidak boleh untuk membeda-bedakan dalam arti lain semua orang memiliki hak yang sama, yaitu hak untuk dapat dilayani, diakui, dihormati, serta diberi kesempatan atau kepercayaan dan sebagainya.

2. Fungsi pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat akan tetapi juga kepada pemerintah sendiri. Yang mana artinya adalah dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur tentang kehidupan masyarakat dan juga sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Jadi fungsi dari pemerintahan adalah mengatur serta memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk dapat menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Selain itu terdapat pula fungsi pengaturan yang dimiliki oleh pemerintah antara lain:

  • Menyediakan Infrastruktur Ekonomi

Maksudnya pemerintah itu dapat menyediakan institusi dasar dan peraturan peraturan yang diperlukan bagi keberlangsungan sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak cipta, hak paten, hak milik, dan lain sebagainya.

  • Menyediakan Barang dan Jasa Kolektif

Fungsi tersebut dijalankan oleh pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, akan tetapi masih sulit untuk dapat dijangkau oleh beberapa individu untuk bisa memperolehnya.

  • Menjaga Kompetisi

Peran pemerintah sangat diperlukan untuk dapat menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan adanya kompetisi yang sehat. tanpa adanya pengawasan dari pemerintah akan mengakibatkan kompetisi dalam perdagangan menjadi tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

  • Menjamin Akses Minimal setiap individu kepada barang dan jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dengan melalui program-program khusus.

  • Menjaga Stabilitas Ekonomi

Dalam fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

3. Fungsi Pemberdayaan

Dalam fungsi ini yaitu pemerintah menjalankan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat dapat menyadari serta dapat memilih alternatif yang baik untuk bisa mengatasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya. Dalam fungsi ini peran pemerintah hanya sebagai fasilitator dan juga motivator untuk dapat membantu masyarakat agar menemukan jalan keluar dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan

Pengertian Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah

Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,  adalah pemerintahan daerah Sebagai penyelenggara berurusan dengan pemerintahan yaitu terhadap pemerintah daerah dan juga DPRD berdasarkan asas otonomi dan juga tugas pembantuan berdasarkan dari prinsip otonomi yang mana hal tersebut telah dibuat secara luas dalam suatu sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia seperti yang telah dimaksudkan dalam Undang-Undang dasar tahun 1945.

Kemudian berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 menjelaskan tentang pemerintah daerah yang memiliki arti bahwa Pemerintah Daerah adalah sebagai kepala daerah yang berunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mana sebagai pemimpin setiap pelaksana dari berbagai urusan pemerintahan daerah itu penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berasal dari pemerintah dengan menggunakan asas dan prinsip otonomi yang seluas-luasnya pada sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Peran Pemerintah Daerah

Di dalam pemerintah daerah meliputi Gubernur, Bupati, Walikota serta perangkat lainnya seperti Kepala Badan, Kepala Dinas dan unit-unit kerja lain yang telah diatur oleh Sekretaris Daerah.

Berdasarkan dari hal tersebut bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam segala hal yang dilakukan pada otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengatur serta mengurus berbagai urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki fungsi yaitu sebagai perangkat daerah yang mengatur, menjalankan serta melaksanakan jalannya pemerintahan. Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki fungsi adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah adalah pemerintah yang mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintah yang berdasarkan asas otonomi serta tugas pembantuan.
  2. Menyelenggarakan otonomi yang seluas-luasnya terkecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah bertujuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum serta daya saing setiap daerah.
  3. Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat terhadap pemerintahan daerah. Hubungan tersebut antara lain terdiri dari pelayanan umum, keuangan, pemanfaatan sumber daya alam, wewenang dan sumber daya yang lainnya.

Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Hak adalah segala sesuatu yang dapat dilakukan atau tidak dilakukan dan diterima oleh pemerintah daerah. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Sebagai penyelenggara pemerintah. Menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 19 yaitu pemerintah daerah memiliki 8 hak dalam menyelenggarakan otonomi daerah Indonesia antara lain yaitu:

  1. Mengatur serta mengurus sendiri berbagai urusan pemerintahannya. Yang mana Dengan demikian maka Pemerintah Pusat tidak dapat ikut campur dalam mengatur urusan dan fungsi dari Pemerintah Daerah.
  2. Memilih pemimpin daerah. Dalam pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dalam pemilu oleh rakyat daerah itu sendiri. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 24 ayat 5 UU nomor 32 tahun 2004.
  3. Mengelola aparatur daerah. sedangkan yang termasuk ke dalam aparatur daerah adalah penyelenggara pemerintah di luar kepala daerah, seperti kepala badan, kepala dinas, dan unit kerja yang lainnya yang diperlukan sesuai kebutuhan dalam daerah masing-masing.
  4. Mengelola kekayaan daerah. dalam setiap daerah memiliki sumber daya alam dan juga sumber daya manusia yang berbeda-beda. Oleh karena itu fungsi pemerintah daerah yaitu berhak untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah nya masing-masing untuk dapat mensejahterakan masyarakatnya.
  5. Memungut pajak serta retribusi daerah. Di setiap daerah memiliki beberapa peraturan mengenai pajak yang dapat dipungut sendiri. Contohnya seperti peraturan pajak kendaraan bermotor.
  6. Memperoleh bagi hasil atas dari pengelolaan berbagai sumber daya yang ada di daerahnya yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun oleh investasi asing.
  7. Mendapatkan sumber-sumber penghasilan yang sah serta disesuaikan dengan keadaan dari masyarakat masing-masing dan alam.
  8. Memperoleh hak lain yang belum terdapat di dalam UU nomor 32 tahun 2004 dan akan diatur kemudian.

Baca Juga : Bentuk Negara

Kewajiban Pemerintah Daerah

Selain pemerintah daerah memiliki hak undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah juga mengatur kewajiban dari pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah antara lain yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan dari masyarakat. Kewajiban pemerintah daerah yaitu dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh setiap daerah untuk dapat meningkatkan kualitas hidup pada masyarakatnya.
  2. Dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan.dengan adanya otonomi diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan keadilan serta pemerataan dalam pembangunan nasional agar dapat sampai ke seluruh bagian wilayah Indonesia.
  3. Dapat mengembangkan kehidupan demokrasi.Kehidupan demokrasi salah satunya adalah dengan mengadakan pemilu kepala daerah.
  4. Melindungi masyarakat dalam daerahnya, menjaga kerukunan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan daerahnya, Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan NKRI. Pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya juga harus berpedoman pada pemerintah pusat serta tidak melepaskan diri dari NKRI.
  5. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat dasar untuk dapat mendukung adanya program kesehatan pemerintah pusat serta dapat meningkatkan kualitas hidup dari masyarakatnya.
  6. Bisa menyediakan fasilitas pelayanan pendidikan yang mendukung adanya program pendidikan dari pemerintah pusat.
  7. Mengembangkan sistem jaminan sosial kepada semua masyarakat terutama kesehatan dan juga pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.
  8. Menyediakan fasilitas sosial serta fasilitas umum bagi masyarakat dan dan seluruh keluarga yang tinggal dalam wilayahnya secara layak.
  9. Dapat mengembangkan sumber daya produktif yang ada di daerahnya guna meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat di daerahnya supaya tercapai tujuan pembangunan nasional.
  10. Menyusun perencanaan serta tata ruang daerah masing-masing dengan baik agar tidak merusak lingkungan.
  11. Berkewajiban dalam melestarikan lingkungan hidup terutama dalam melestarikan hewan dan tumbuhan langka yang ada di daerahnya.
  12. Mengelola administrasi kependudukan. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintah yang paling depan yang berhadapan langsung dengan rakyat, oleh karena itu pengelolaan administrasi kependudukan ada di pemerintah daerah seperti KK, akta kelahiran dan KTP.
  13. berkewajiban dalam membentuk serta menerapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut berarti pemerintah daerah menerapkan serta mematuhi peraturan perundang-undangan pusat dan dapat membuat peraturan perundangan yang sesuai dengan wilayahnya namun tetap berpedoman kepada Undang-Undang Dasar tahun 1945.
  14. Berkewajiban dalam melestarikan nilai sosial dan budaya. Indonesia adalah wilayah yang memiliki keberagaman sosial dan budaya yang merupakan aset nasional. oleh karena itu pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melestarikan nilai-nilai dalam sosial budaya di daerahnya masing-masing.
  15. melaksanakan berbagai kewajiban lainnya yang belum diatur dalam UU nomor 3 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang akan diatur kemudian.

Kesimpulan

Hak serta kewajiban tersebut diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang tercantum dalam pasal 21 dan pasal 22. Yang kemudian hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk perencanaan pembangunan daerah yang dijabarkan dalam anggaran belanja serta pendapatan daerah.

Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Wewenang dari pemerintah pusat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebenarnya memiliki hubungan yang sangat terkait dan tidak dapat saling memisahkan diri.

Hal tersebut yang dimaksud sebagai daerah otonomi dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Pemerintah negara tidak dapat bebas dalam mengatur sendiri tanpa adanya batasan apapun dari pemerintah pusat.

Hubungan pengertian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibagi menjadi dua yaitu hubungan struktural dan hubungan fungsional. Kedua hubungan tersebut akan dijelaskan secara rinci seperti di bawah ini.

1. Hubungan Struktural

Hubungan struktural antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, hubungan yang yang didasarkan pada tingkatan atau jenjang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kau melakukan hubungan ini pemerintah daerah berada di bawah dari Kementerian Dalam Negeri Indonesia.

Kewenangan dalam hubungan struktural terbagi menjadi 2 cara atau 2 asas-asas Pemerintah Daerah antara lain yaitu asas Sentralisasi dan asas Sesentralisasi. Penjelasan dari kedua asas tersebut adalah sebagai berikut.

  • Pengertian Asas Sentralisasi

Sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan sekaligus wewenang politik dan wewenang administrasi pemerintahan kepada pemerintah pusat secara utuh. Pemerintah yang dimaksudkan adalah presiden dan juga dewan kabinet.

Wewenang politik adalah wewenang dalam membuat sekaligus juga memutuskan suatu kebijakan. Sedangkan wewenang administrasi adalah sebuah wewenang untuk melaksanakan atau menjalankan suatu kebijakan.

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri, asas sentralisasi hanya berlaku pada beberapa jajaran aparatur antara lain seperti lembaga yang menjamin keamanan negara, TNI.

Wewenangnya dalam melindungi NKRI dipusatkan pada tiga titik utama antara lain yaitu darat, laut dan udara. Selain TNI negara Indonesia juga memiliki Bank Indonesia yang menjadi pusat utama atau titik utama dari kebijakan perbankan dan moneter.

  • Pengertian Asas Desentralisasi

Berbeda dengan asas sentralisasi, asas desentralisasi adalah asas yang melimpahkan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan asas desentralisasi pemerintah daerah dapat memungkinkan membuat peraturan tersendiri dalam setiap daerahnya. yang mana peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah tersebut hanya dimiliki oleh daerahnya saja.

Pengertian dari asas desentralisasi tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1974. Dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan bahwa ada penyerahan urusan dari pemerintahan Pusat kepada Pemerintah Daerah. Akan tetapi wewenang yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah semata-mata memiliki tujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien.

Di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa pelimpahan wewenang kepada Pemerintah Daerah menghasilkan sebuah otonomi daerah. yang mana pada otonomi ini dapat memberikan kebebasan kepada masyarakat di daerah untuk dapat mengatur sekaligus dapat mengurus kepentingan sendiri.

Otonomi sebagai bentuk dari desentralisasi pemerintahan mewajibkan setiap daerah untuk dapat mengatur sendiri jalannya pemerintahan di daerah. Yang mana tentunya wewenang yang diberikan tersebut disertai dengan adanya pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu beberapa wewenang seperti keamanan masih dikendalikan oleh Pusat. Akan tetapi beberapa wewenang yang seperti rencana pendanaan sampai dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah berada dalam wewenang daerah.

2. Hubungan Fungsional

Pada dasarnya dalam hubungan fungsional adalah hubungan saling keterkaitan antara satu sama lain karena tidak dapat berdiri sendiri. dalam melakukan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saling melengkapi.

Seperti contohnya dalam melakukan hubungan perencanaan pembangunan nasional yang sudah dibentuk, maka pemerintah daerah adalah penyelenggara perencanaan tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Sekian artikel kali ini yang membahas tentang pengertian pemerintah pusat pengertian pemerintah daerah, fungsi pemerintah pusat, fungsi pemerintah daerah, serta hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan membantu kamu dalam belajar tentang kebangsaan. Apabila terdapat kata atau kalimat yang kurang berkenan mohon dimaafkan.

Categories
PPKN

Norma

Sebelum membahas lebih jauh yang berhubungan dengan norma, apakah kamu mengetahui apa itu yang dimaksud dengan norma? Apakah kegunaan dari norma itu?

Pastilah kamu harus mengetahui hal itu terlebih dahulu sebelum kamu mempraktekanya dalam kehidupan sehari hari. Agar kamu mengetahui apa itu yang dimaksud dengan norma, maka simaklah pembahasan dibawah ini mengenai norma.

Pengertian Norma

Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku setiap manusia kehidupan ber masyarakat. Apabila orang tersebut ingin hidup harmonis maka tentunya orang tersebut haruslah mematuhi setiap peraturan yang ada serta ketentuan yang ada dan jika tidak maka perlu adanya sanksi baik hukum ataupun sosial.

Jadi pengertian norma secara umum adalah tatanan atau pedoman yang diciptakan manusia sebagai makhluk sosial yang bersifat memaksa manusia agar tunduk pada peraturan atau ketentuan tersebut.

Ketentuan tersebut mengikat setiap orang pada setiap lingkungan hidupnya, itu berarti semua orang dalam lingkungan tersebut harus dan wajib mematuhi setiap norma yang berlaku. dibalik peraturan yang dibuat terdapat nilai yang menjadi landasan setiap tingkah laku manusia.

Biasanya norma hanya berlaku pada lingkungan doa masyarakat tertentu pada suatu wilayah titik namun norma yang bersifat universal atau global merupakan norma yang berlaku di semua wilayah dan diperuntukkan bagi semua manusia. Contoh norma yang bersifat universal atau global yaitu seperti larangan menganiaya, mencuri membunuh, dan sebagainya.

Macam-Macam Norma

Norma atau tata peraturan yang ada pada setiap wilayah memiliki bermacam-macam jenis dan setiap jenis tentunya mempunyai peraturan yang berbeda untuk ditujukan kepada masyarakat tersebut. Di bawah ini merupakan penjelasan dari macam macam norma dan contohnya yang perlu kamu ketahui.

1. Norma Agama

Norma agama adalah ketentuan atau peraturan yang mengatur setiap kehidupan bermasyarakat dalam suatu lingkungan hidup yang bersumber atau berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma tersebut berupa perintah-perintah atau ajaran serta berisi juga larangan bagi makhluk Tuhan.

Norma agama berasal dari Wahyu Tuhan Yang Maha Esa serta mempunyai nilai yang mendasar mewarnai macam-macam norma lainnya. Seperti norma kesopanan, norma susila serta norma hukum.

Di bawah ini merupakan norma-norma agama yaitu :

  • Rajin serta taat beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
  • Menjalankan segala perintah-Nya.
  • Menjauhi segala larangan-Nya.
  • Tidak boleh membunuh sesama manusia.
  • Tidak mengkonsumsi minuman keras.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah ketentuan atau Peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma kesopanan disebut juga dengan norma sopan santun tata krama atau adat istiadat.

Norma kesopanan dibuat berdasarkan dari kebiasaan dalam bermasyarakat rumah kepatuhan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Beberapa contoh contoh norma kesopanan yang perlu kamu ketahui yaitu :

  • Tidak berkata-kata kotor, kasar, serta takabur.
  • Berpakaian dengan sopan dan santun.
  • Menghormati orang yang lebih tua dari kita.
  • Tidak menyela pembicaraan orang.
  • Menerima sesuatu biasakanlah menggunakan tangan kanan.

3. Norma Susila

Norma Susila adalah peraturan atau ketentuan hidup yang bersumber dan berasal dari hati nurani manusia. Menentukan setiap perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.

Norma Susila mendorong setiap perbuatan manusia untuk selalu berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan suatu perbuatan yang jelek dikarenakan bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal.

Contoh-contoh dari norma Susila yang perlu kamu ketahui dan terapkan dalam lingkungan bermasyarakat yaitu:

  • Jujur dalam bersikap dan bertingkah laku.
  • Menghargai serta menghormati orang lain.
  • Meminta maaf apabila melakukan kesalahan.
  • Tidak mengambil hak milik orang lain.
  • Jangan membunuh sesama manusia.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang serta memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam setiap pergaulan di masyarakat serta berguna untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Contoh-contoh norma hukum:

  • Pasal 40 ayat 1 undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 (Tentang tindak pidana pencurian uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencurian uang makan wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dan kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.
  • Pasal 51 undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (Tentang pemerintahan daerah) menyatakan bahwa kepala daerah akan diberhentikan oleh presiden tanpa adanya melalui keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan serta diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih sebagaimana yang diatur dalam kitab UU Hukum Pidana.
  • Pasal 362 KUHP : Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama yaitu 5 tahun atau denda paling banyak yaitu 60 rupiah.

Sanksi yang didapatkan oleh setiap pelanggar norma hukum dapat berupa pidana penjara atau juga berupa denda atau pernyataan tidak sah nya suatu perbuatan. Norma tersebut bisa dipaksakan oleh lembaga yang berwenang atau yang berkuasa.

Fungsi Norma

Tentunya dibuatnya norma atau peraturan dalam bermasyarakat memiliki tujuan atau fungsi sebagai pengatur  setiap kegiatan masyarakat. Berikut ini merupakan beberapa fungsi norma dalam kehidupan bermasyarakat yaitu:

  • Mengatur setiap kegiatan masyarakat supaya sesuai dengan nilai yang berlaku.
  • Menciptakan adanya ketertiban serta keadilan di dalam masyarakat.
  • Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada setiap masyarakat yang melanggar peraturan atau norma.
  • Menciptakan adanya suasana yang tertib serta tentram bagi setiap anggota.
  • Membuat keselarasan hubungan setiap anggotanya.
  • Membuat kemakmuran, kebagian kemah kenyamanan bagi anggotanya.
  • Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat.
  • Membantu dalam pencapaian tujuan bersama untuk masyarakat.

Tujuan Norma

Normal memiliki tujuan yang pastinya baik bagi setiap anggotanya. Tujuan dari norma sebagai pedoman arahan, tata tertib dasar bagi anggota masyarakat supaya terciptanya suatu masyarakat yang tentram teratur. Serta norma juga digunakan untuk mengatur tingkah laku setiap perbuatan masyarakat dan membedakan mana yang benar serta mana yang salah.

Diperlukannya masyarakat untuk menaati norma yaitu agar terciptanya suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang tertib damai, aman, serta rukun. Masyarakat yang taat dalam menaati setiap peraturan atau norma dapat menciptakan suatu kehidupan yang adil.

Manfaat Norma

Setelah membaca dari Penjelasan diatas Apakah kamu mengetahui manfaat norma itu apa? Pastinya dengan adanya norma maka setiap kegiatan masyarakat akan menjadi lancar serta tertib sehingga kehidupan masyarakat akan berjalan secara harmonis. Berikut merupakan manfaat norma dalam kehidupan masyarakat yaitu:

  • Meningkatkan kerukunan antar warga negara.
  • Membatasi setiap perilaku masyarakat supaya tidak menyimpang.
  • Melindungi setiap kepentingan atau hak dari orang lain.
  • Dapat menjadikan masyarakat yang beriman serta bertaqwa.
  • Mencegah terjadinya perselisihan yang ada dalam masyarakat.
  • Meningkatkan kerukunan antar warganegara.

Demikianlah penjabaran tentang macam-macam norma yang ada serta sangsinya kemudian terdapat juga contoh-contoh norma dari setiap masing-masing jenisnya. Perlu diketahui bahwa setiap orang harus mengetahui fungsi norma. serta manfaat norma yang telah dibuat untuk kepentingan dalam masyarakat.

Setelah membaca artikel ini kamu dapat mengetahui tentang berbagai macam norma serta dapat mengamalkan nya untuk kehidupan yang lebih baik di dalam masyarakat.

Categories
PPKN

Ideologi: Pengetian, Fungsi dan Jenis-Jenis Ideologi

Pembelajaran mengenai ideologi bisa kamu dapatkan dalam pelajaran PPKN dalam tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Istilah Ideologi berasal dari kata “Idea” (Inggris) yang memiliki arti konsep, gagasan, cita-cita, pengertian dasar. Sedangkan kata “Logi” berasal dari bahasa Yunani Logos yang artinya ilmu atau pengetahuan.

Pada artikel ini pintarnesia akan memaparkan dan menjelaskan mengenai ideologi, mulai dari pengertian ideologi, fungsi dan jenis – jenis ideologi. Nah, sebelum membahas lebih dalam mengenai ideologi ada baiknya kita membahas terlebih dahulu pengertian dari ideologi. Berikut ini adalah pengertian ideologi secara umum.

 

Pengertian Ideologi Secara

Pengertian Ideologi adalah kumpulan gagasan, ide – ide dasar, keyakinan dan kepercayaan yang bersifat sistematis sesuai dengan tujuan dan arah yang ingin dicapai dalam kehidupan nasional suatu negara dan bangsa. Tapi, Ada juga pendapat lain yang menyebutkan jika pengertian dari ideologi adalah visi yang komprehensif, sebagai cara pandang terhadap semua hal secara umum dan beberapa arah filosofi yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota yang ada pada masyarakat.

Istilah ideologi erat hubungannya dengan berbagai aspek daalam kehidupan yang ada pada manusia, di antaranya adalah:

  • Politik (Hukum, Pertahanan dan Keamanan)
  • Sosial
  • Kebudayaan
  • Agama

Istilah terebut pertama kali diperkena;lan pleh Destutt de Tracy, yang merupakan seorang filsuf berkebangsaan Perancis. Secara etimologis kata Ideologi berasal dari bahasa Perancis, yakni Idéo yang artinya ide, cita-cita, melihat, memandang, dan Logie yang artinya logika atau rasio. Sehingga arti dari kata Ideologi juga bisa didefinisikan sebagai seperangkat ide yang membentuk paham dan keyakinan untuk mewujudkan cita – cita manusia.

 

 

Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli

Seperti biasa di pintarnesia juga akan memaparkan pendapat para ahli mengenai suatu hal. Nah, berikut ini adalah beberpaa ahli yang ikut berpendapat mengenai pengertian dari ideologi, di antaranya adalah:

 

1. Francis Bacon

Yang pertama menurut Francis Bacon, menurutnya ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.

 

2. Alfian

Sedangkan menurut Alfian, pengertian dari ideologi merupakan sebuah sistem ataupun pandangan nilai yang menyeluruh serta juga mendalam mengenai bagaimana cara yang sebaiknya, yakni secara moral dianggap adil dan juga benar, mengatur tingkah laku bersama dalam beragam bidang dan segi kehidupan.

 

3. C. C. Rodee

Menurutnya pengertian dari ideologi merupakan sekumpulan ide yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai – nilau yang memberikan keabsahan bagi instunsi serta para pelakunya.

 

4. Ali Syariati

Yang ke empat menuru Ali Syariati, menurutnya ideologi merupakan suatu keyakinan dan gagasan yang ditaiti oleh suatu kelompok, suatu bangsa, ras tertentu atau suatu kelas sosial.

 

5. Drs. Moerdiono

Menurutnya ideologi merupakan a system of ideas yang akan mensistematisasikan seluruh pemikiran mengenai kehidupan ini, serta melengkapinya dengan sarana serta kebijakan dan strategi yang memiliki tujuan untuk menyesuaikan keadaan yang nyata dengan nilai yang terkandung di dalam filsafat yang menjadi induknya.

 

 

Jenis – Jenis Ideologi

Ada banyak sekali ideologi yang ada di dunia ini, tapi kali ini pintarnesia akan memaparkan dan menjelaskan mengenai ideologi yang cukup populer. Berikut ini adalah beberapa jenis – jenis ideologi yang cukup populer tersebut, di antaranya adalah:

 

1. Ideologi Kapitalisme

Gagasan utama dari ideologi ini adalah kebebasan individu untuk melakukan akumulasi kapital individual. Dalam ideologi jenis yang satu ini, negara tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam upaya memperkaya diri yang dilakukan oleh seseorang.

 

2. Ideologi Sosialisme

Gagasan utama dari ideologi yang satu ini adalah kesetaraan sosial dimana pemerintah memiliki peran yang dominan atas individu. Dalam ideologi ini tidak ada pengakuan atas hak milik pribadi.

 

3. Ideologi Marxisme

Merupakan ideologi hasil pemikiran Karl Marx, Karl Marx menyusun suatu teori yang besar dan berkaitan dengan sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik.

 

4. Ideologi Liberalisme

Gagasan utama dari ideologi liberalisme adalah kebebasan individu dan menjunjung tinggi kesetaraan di dalam masyarakat dalam suatu negara. Hak – hak dasar setiap orang harus dilindungi oleh negara tersebut.

 

5. Ideologi Feminisme

Gagasan utama dari ideologi yang satu ini adalah perjuangan kesetaraan tanggungjawab dan hak bagi perempuan dalam ekonomi, budaya, politik, ruang pribadi, serta ruang publik.

 

6. Ideologi Nasionalisme

gagasan utama dari ideologi yang satu ini adalah kesadaran dan semangat cinta tanah air dan bangsa yang ditunjukkan melalui sikap masyarakat maupun sikap dari masing – masing individu.

 

 

Fungsi – Fungsi Ideologi

Suatu ideologi bisa diformulasikan, dipelajari, hingga dimasukkan dalam tataran abstrak di dalam jiwa dan pikiran manusia. Idologi bisa menjadi landasan berpikir dan cara pandang manusia dalam menafsirkan dan memahami dunia. Secara umum fungsi – fungsi dari ideologi adalah sebagai berikut, di antaranya adalah:

  • Menjadi pemandu tindakan sosial individu di masyarakat.
  • Menjadi sumber inspirasi nilai sosial dan norma.
  • Menjadi panduan bagi individu dalam menemukan identitas diri atau jati dirinya.
  • Memberikan motivasi bagi individu dalam menggapai tujuan hidup.

Ideologi juga bisa menentukan tindakan konkrit suatu individu dalam kehidupan sosialnya. Secara ekstrim, seseorang bahkan bisa rela berkorban nyawa demi mempertahankan ideologi yang diyakini oleh individu tersebut.

 

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai ideologi, mulau dari pengertian ideologi, fungsi ideologi, jenis – jenis ideologi serta pemaparan pendapat para ahli mengenai pengertian dari ideologi. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita seputar ideologi, dan semoga artikel ini bisa membantu kamu dalam mengerjakan tugas dari sekolah maupun dari universitas. Jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi.

Categories
PPKN Sejarah

Teks Proklamasi

Isi Teks Proklamasi – Jika kita berbicara tentang kemerdekaan Indonesia, mungkin saat melakukan upacara akan dibacakan sebuah teks atau naskah proklamasi yang dahulu kala dibacakan oleh Soekarno. Dalam hal ini, teks proklamasi mempunyai arti yang sangat penting untuk bangsa Indonesia serta berbagai tujuan atau dasar negara ada di dalamnya.

Nah, berikut ini adalah beberapa informasi mengenai teks proklamasi secara rinci, simak dengan baik.

 

Teks Proklamasi

isi teks proklamasi

Teks proklamasi dibuat dalam keadaan mendesak dan genting, tapi hal tersebut tidak membuat teks proklamasi tidak mempunyai makna yang dalam. Hanya saja teks proklamasi disusun secara singkat, teks proklamasi disusun sebanyak 2 (dua) alinea, tapi makna yang terkandung di dalam teks ini sangat dalam. Pada Alinea yang pertama berbunyi, “Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”.

Makna yang terkandung dalam alinea pertama adalah kemerdekaan yang didapat oleh bangsa Indonesia sudah dinyatakan serta diumumkan untuk seluruh dunia. Hal tersebut juga memberitahukan secara resmi dan kebanggaan Indonesia mengenai kemenangan serta kemerdekaan yang dimiliki.

Pada Alinea kedua berbunyi “Hal – hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo se singkat-singkatnya”.  Dalam hal tersebut, alinea kedua mempunyai makna yakni bagaimana pemindahan sebuah kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia harus dilaksanakan dengan tidak ceroboh atau hati – hati. Hal tersebut juga dilakukan supaya tidak terjadi pertumpahan dimana-mana dan mengurangi segala hal yang tidak diinginkan.

Nah, setelah ditelaah secara keseluruhan, makna dari keseluruhan teks proklamasi adalah :

  1. Dengan adanya proklamasi kemerdekaan, digunakan sebagai tanda menjadi sumber tertib hukum nasional dengan makna berakhirnya hukum kolonial yang sebelumnya menguasai Indonesia menjadi tata hukum nasional.
  2. Warga negara Indonesia mendapatkan wewenang untuk menjaga dan mempertahankan negara Indonesia.
  3. Bisa memberikan arah serta kewenangan untuk negara, dengan tujuan menjadikan masyarakat lebih sejahtera dibandingkan dengan masa penjajahan. Tapi hal tersebut juga dibantu dengan kekuasaan untuk menguasai serta mengelola sumber daya ekonomi secara mandiri.
  4. Dengan adanya proklamasi kemerdekaan, maka seluruh rakyat Indonesia mendapatkan kesempatan untuk menjadi masyarakat yang lebih mandiri, cerdas, serta mempunyai nilai budaya yang tinggi untuk setiap orang.
  5. Teks proklamasi dijadikan sebagai salah satu hukum internasional, bukan lagi menjadi hukum nasional. Hal tersebut dilakukan untuk menjalin kerjasama serta hubungan secara internasional dengan negara lain.
  6. Membuktikan kebebasan dari berbagai belenggu penjajah serta membangun kehidupan baru yang lebih baik untuk masyarakat Indonesia yang sudah merdeka.
  7. Dengan di buatnya serta di bacakannya teks proklamasi kemerdekaan, maka saat itu juga berakhir secara resmi masa penjajahan yang di lakukan oleh kolonialis untuk bangsa Indonesia.

 

Sejarah Teks Proklamasi

Munculnya teks proklamasi sendiri pasti langsung mengingatkan kita dengan peristiwa Rengasdengklok. Dalam hal tersebut, Rengasdengklok sendiri merupakan salah satu tempat yang sengaja disembunyikan saat mengetahui proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia. Di Rengasdengklok lah Di mana Soekarno dan Hatta diculik karena menjelang diadakannya peristiwa yang bersejarah tersebut, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 1945.

Hal tersebut membuat banyak orang terkejut, terutama untuk para peserta rapat yang diadakan oleh PPKI. Hal tersebut membuat pemuda yang bernama Chaerul Saleh hilang kesabaran, sehingga menculik Soekarno bersama dengan Fatmawati, Guntur, serta Hatta untuk ikut ke Rengasdengklok. Soal tersebut yang membuat peristiwa Rengasdengklok terkenal.

Hal tersebut bukanlah hal yang mudah, karena para pemuda berusaha untuk memberikan keyakinan kepada Soekarno jika bahwa Jepang menyerah. hal tersebut juga semakin ditegaskannya dengan pernyataan bahwa para pejuang siap melawan Jepang apapun resiko yang mungkin terjadi. Dengan beberapa pertemuan antara pihak Jepang dengan Soekarno, membuatnya semakin yakin jika Jepang menyerah.

Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya teks proklamasi mulai dirumuskan. Ini secara langsung di saksikan oleh Sukarni, jurnalistik B.M Diah dan Sayuti Melik. Konsep teks proklamasi dibuat sendiri oleh Soekarno, serta beberapa pemikiran yang diberikan secara langsung oleh Ahmad Soebardjo pada kalimat pertama.

 

Perbedaan Teks Proklamasi Otentik dan Klad

Teks proklamasi lagi sendiri memiliki 2 (dua) versi, pengingat yakni otentik dan juga klad. dalam naskah teks proklamasi yang otentik mengalami beberapa perubahan yakni.

  1. Kata “wakil2 bangsa Indonesia” diubah menjadi “Atas nama bangsa Indonesia”.
  2. Dalam naskah, terdapat “tempoh”. Kata tersebut diubah menjadi “tempo” yang sudah disesuaikan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
  3. Dalam naskah, tanggal pembacaan teks ditulis dengan, “Djakarta, 17 – 8 – ’05”. Diubah menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”.
  4. Kata “Hal2” yang dalam naskah sebelumnya disingkat, diubah menjadi “Hal-hal” tanpa menggunakan singkatakan supaya lebih jelas.
  5. Kata proklamasi yang ada dalam teks tersebut diganti menjadi “PROKLAMASI”. Tulisan dibuat menjadi huruf kapital.

Jika kamu masih bingung dengan teks proklamasi klad, teks ini merupakan teks Proklamasi yang ditulis tangan sendiri oleh Soekarno sebagai pencatat. Dalam hal tersebut, teks tersebut merupakan hasil karangan dari Drs. Mohammad Hatta serta Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Naskah yang otentik merupakan hasil ketikan dari Sayuti Melik.

Pada naskah Proklamasi yang berbentuk klad memang belum ditandatangani. Sedangkan pada naskah yang berbentuk otentik sudah ditandatangani oleh Drs. Mohammad Hatta dan Ir. Soekarno.

teks proklamasi asli

 

Perubahan dalam Teks Proklamasi

Dalam teks proklamasi sendiri banyak mengalami perubahan yang terjadi, bukan hanya hasil tulisan tapi teks proklamasi ini juga diketik oleh seorang pemuda yang bernama Sayuti Melik. Dalam hal tersebut, rumusan langsung diketik sebelum nantinya diajukan kepada anggota PPKI. Dalam naskah klad ada beberapa coretan yang merupakan hasil dari pertukaran pemikiran serta pendapat.

Banyak perubahan yang terjadi dikarenakan beberapa pemikiran tersebut. Tapi, perubahan tersebut juga dibuat oleh Sayuti Melik seperti saat tidak sengaja menemukan mesin ketik dan langsung diminta untuk mengetik naskah teks proklamasi supaya lebih rapi. Dengan ditemani oleh BM Diah, Sayuti Melik mengetik naskah Proklamasi yang diminta oleh Ir. Soekarno.

Hal tersebut juga membuat beberapa perubahan terjadi pada teks proklamasi yang dikenal hingga saat ini. Sayuti Melik mengaku jika dia berani untuk mengubah teks yang ada, karena dia pernah menjadi guru. Sayuti Melik membuat teks proklamasi tersebut menjadi ejaan yang baik dan benar. Hal tersebut membuat seluruh orang yang terlibat berterima kasih.

Pada awal ketikannya, memang teks tersebut diketik tidak rapi karena Sayuti Melik sendiri terburu-buru untuk mengetik teks proklamasi tersebut. naskah tersebut yang akhirnya dibacakan langsung oleh Soekarno untuk seluruh masyarakat Indonesia.

 

Teks Proklamasi Otentik

Naskah yang dibacakan secara langsung oleh Ir. Soekarno bukan naskah yang asli, melainkan naskah klub yang mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut baik dalam pengetikan, dan juga ejaan sampai beberapa pikiran. Hasil pemikiran tersebut merupakan hasil ketikan secara langsung oleh Sayuti Melik serta mendapat beberapa perubahan.

Perubahan tersebut tentunya terjadi dikarenakan sesuatu, Hal tersebut dikarenakan Sayuti Melik lebih mengetahui ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dibandingkan Soekarno. Sehingga membuat teks proklamasi tersebut disempurnakan langsung oleh Sayuti Melik.

 

Makna Teks Proklamasi dari Aspek Hukum

Pernyataan kemerdekaan yang memang berada pada naskah teks proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, merupakan secara langsung mengenai berbagai pernyataan yang disampaikan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahkan untuk seluruh dunia mengenai kemerdekaan yang sudah dimiliki oleh negara Indonesia. Indonesia juga sudah bebas dari penjajahan apapun.

hal tersebut juga memberitahukan kepada seluruh dunia jika Indonesia merupakan bukan negara yang mudah untuk di ganggu atau di jajah sehingga dihalang-halangi segala aktivitas apapun yang terkait. Sehingga saat ini, proklamasi terus berada dalam jiwa Indonesia serta akan tetap terus mempertahankan apa yang sudah dimiliki negara Indonesia yaitu kemerdekaan.

Indonesia juga mengambil makna dari teks proklamasi yang ada bahwa akan terus mempertahankan negara Indonesia apapun caranya. Melihat hal tersebut, tentunya dalam naskah Proklamasi yang diperoleh Kan bisa dilihat dari beberapa segi serta sudut pandang yang ada, yakni :

  1. Dalam sudut pandang ilmu hukum, proklamasi sendiri mempunyai makna yang khusus. Dalam hal tersebut, pernyataan yang memang berisi untuk keputusan bangsa Indonesia sudah menghapus seluruh tata hukum kolonial yang sebelumnya di miliki oleh penjajah. Dalam hal ini juga tata hukum yang digunakan negara Indonesia adalah tata hukum nasional yang memang secara resmi dimiliki oleh Indonesia.
  2. Sudut pandang yang kedua adalah, dilihat dari sudut pandang politik – ideologis. Dalam hal tersebut, hal apapun dan segala yang dinyatakan dalam proklamasi memuat berbagai keputusan yang dimiliki oleh Indonesia.

Tanda tersebut juga diumumkan sebagai tanda jika Indoensai sudah lepas dari segala belenggu yang ada dari para penjajah. Indonesia juga mempunyai tujuan untuk membangun rumah yang baru, negara yang lebih merdeka, bebas, mempunyai masyarakat yang aman serta berdaulat.

 

Penyebaran Teks Proklamasi

Penyebaran berita teks proklamasi dibacakan langsung tersebar ke seluruh tanah air. Bahkan bukan hanya tanah air saja, melainkan juga proklamasi dilakukan untuk menyebarkan berita tersebut ke seluruh penjuru dunia. tentunya penyebaran tersebut dilakukan juga dengan berbagai cara supaya bisa menyebar dengan luas hingga sampai ke pelosok Indonesia dan seluruh penjuru dunia.

Penyebaran naskah tersebut juga tentunya disebabkan dengan banyak cara, contohnya saja melalui radio, koran, coretan Di dinding sehingga beberapa gambar yang sengaja dibuat di gerbong kereta atau melalui lisan dari mulut ke mulut lainnya. hal tersebut tentunya dilakukan masyarakat untuk bisa menyebarluaskan kemerdekaan yang sudah dimiliki negara Indonesia.

Bahkan cara ini bukan hanya dilakukan oleh tokoh-tokoh penting seperti anggota PPKI atau BPUPKI. melainkan setiap lapisan masyarakat atau seluruh masyarakat Indonesia dengan bangga ikut serta menyebarluaskan teks proklamasi ini Serta memberitahukan banyak orang bahwa negara Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya. Hal tersebut tentunya disebarkan oleh banyak orang terutama para pemuda Indonesia.

penyebaran ini juga dilakukan dengan tujuan mendapatkan pengakuan yang pasti dari masyarakat sendiri serta oleh dunia internasional, jika negara Indonesia sudah merdeka dan bisa mendapatkan pengakuan. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara yang sudah merdeka dari dunia internasional, ada beberapa syarat. berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga bisa diakui oleh dunia internasional, antara lain.

  1. Negara tersebut harus mempunyai rakyat
  2. Negara tersebut harus mempunyai wilayah
  3. Negara tersebut merupakan suatu pemerintahan yang harus berdaulat. Berdaulat disini mempunyai artian jika negara tersebut mempunyai susunan penyelenggaraan negara seperti lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif dan lembaga – lembaga lainnya.
  4. Negara yang sudah merdeka tersebut pastinya harus mendapat pengakuan dari negara lain yang dilakukan dengan penyebaran apapun.

Dalam proses penyebaran tersebut juga diawali dengan pesan yang diberikan secara langsung oleh Drs. Muhammad Hatta kepada D.M Diah. D.M Diah sendiri merupakan pemuda yang merupakan wartawan yang hadir secara langsung dalam perumusan teks proklamasi, dia sendiri mempunyai tugas untuk memperbanyak teks Proklamasi serta menyiarkannya ke seluruh dunia.

Hal tersebut tentunya dilakukan oleh Diah guna untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat serta dunia, jika Indonesia sudah secara resmi terbebas dari penjajahan dan sudah merdeka. berbagai siaran radio yang diberitahukan ikut mengumumkan teks proklamasi ini sebagai tanda menyebarkan berita bahagia jika Indonesia sudah merdeka.

Bahkan saat itu banyak slogan kemerdekaan yang berlokasi di jalan, gerbong kereta, tembok yang menjelaskan bagaimana semangat pemuda dan seluruh masyarakat mengenai kemerdekaan yang dimiliki oleh negara Indonesia. Bukan hanya itu, peranan surat kabar juga menjadi salah satu perantara yang sangat sukses untuk menyebarkan berita kemerdekaan Indonesia ke seluruh penjuru dunia.

 

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai teks proklamasi negara Indonesia, mulai dari pengertian, isi teks, sejarah proklamasi kemerdekaan. seharusnya kita sebagai generasi Indonesia selalu menjunjung semangat untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, dan kita sebagai generasi muda harus bisa memajukan negara Indonesia.

Karena kemerdekaan yang diperoleh oleh para pejuang tidaklah mudah, sangat banyak lika-liku yang dihadapi. semoga artikel ini bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita tentang kemerdekaan Indonesia dan menambah wawasan kita terhadap sejarah teks Proklamasi Indonesia, jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon dimaafkan dan dimaklumi.