Pengertian Norma

Norma

Sebelum membahas lebih jauh yang berhubungan dengan norma, apakah kamu mengetahui apa itu yang dimaksud dengan norma? Apakah kegunaan dari norma itu?

Pastilah kamu harus mengetahui hal itu terlebih dahulu sebelum kamu mempraktekanya dalam kehidupan sehari hari. Agar kamu mengetahui apa itu yang dimaksud dengan norma, maka simaklah pembahasan dibawah ini mengenai norma.

Pengertian Norma

Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku setiap manusia kehidupan ber masyarakat. Apabila orang tersebut ingin hidup harmonis maka tentunya orang tersebut haruslah mematuhi setiap peraturan yang ada serta ketentuan yang ada dan jika tidak maka perlu adanya sanksi baik hukum ataupun sosial.

Jadi pengertian norma secara umum adalah tatanan atau pedoman yang diciptakan manusia sebagai makhluk sosial yang bersifat memaksa manusia agar tunduk pada peraturan atau ketentuan tersebut.

Ketentuan tersebut mengikat setiap orang pada setiap lingkungan hidupnya, itu berarti semua orang dalam lingkungan tersebut harus dan wajib mematuhi setiap norma yang berlaku. dibalik peraturan yang dibuat terdapat nilai yang menjadi landasan setiap tingkah laku manusia.

Biasanya norma hanya berlaku pada lingkungan doa masyarakat tertentu pada suatu wilayah titik namun norma yang bersifat universal atau global merupakan norma yang berlaku di semua wilayah dan diperuntukkan bagi semua manusia. Contoh norma yang bersifat universal atau global yaitu seperti larangan menganiaya, mencuri membunuh, dan sebagainya.

Macam-Macam Norma

Norma atau tata peraturan yang ada pada setiap wilayah memiliki bermacam-macam jenis dan setiap jenis tentunya mempunyai peraturan yang berbeda untuk ditujukan kepada masyarakat tersebut. Di bawah ini merupakan penjelasan dari macam macam norma dan contohnya yang perlu kamu ketahui.

1. Norma Agama

Norma agama adalah ketentuan atau peraturan yang mengatur setiap kehidupan bermasyarakat dalam suatu lingkungan hidup yang bersumber atau berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma tersebut berupa perintah-perintah atau ajaran serta berisi juga larangan bagi makhluk Tuhan.

Norma agama berasal dari Wahyu Tuhan Yang Maha Esa serta mempunyai nilai yang mendasar mewarnai macam-macam norma lainnya. Seperti norma kesopanan, norma susila serta norma hukum.

Di bawah ini merupakan norma-norma agama yaitu :

  • Rajin serta taat beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
  • Menjalankan segala perintah-Nya.
  • Menjauhi segala larangan-Nya.
  • Tidak boleh membunuh sesama manusia.
  • Tidak mengkonsumsi minuman keras.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah ketentuan atau Peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma kesopanan disebut juga dengan norma sopan santun tata krama atau adat istiadat.

Norma kesopanan dibuat berdasarkan dari kebiasaan dalam bermasyarakat rumah kepatuhan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Beberapa contoh contoh norma kesopanan yang perlu kamu ketahui yaitu :

  • Tidak berkata-kata kotor, kasar, serta takabur.
  • Berpakaian dengan sopan dan santun.
  • Menghormati orang yang lebih tua dari kita.
  • Tidak menyela pembicaraan orang.
  • Menerima sesuatu biasakanlah menggunakan tangan kanan.

3. Norma Susila

Norma Susila adalah peraturan atau ketentuan hidup yang bersumber dan berasal dari hati nurani manusia. Menentukan setiap perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.

Norma Susila mendorong setiap perbuatan manusia untuk selalu berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan suatu perbuatan yang jelek dikarenakan bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal.

Contoh-contoh dari norma Susila yang perlu kamu ketahui dan terapkan dalam lingkungan bermasyarakat yaitu:

  • Jujur dalam bersikap dan bertingkah laku.
  • Menghargai serta menghormati orang lain.
  • Meminta maaf apabila melakukan kesalahan.
  • Tidak mengambil hak milik orang lain.
  • Jangan membunuh sesama manusia.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang serta memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam setiap pergaulan di masyarakat serta berguna untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Contoh-contoh norma hukum:

  • Pasal 40 ayat 1 undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 (Tentang tindak pidana pencurian uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencurian uang makan wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dan kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.
  • Pasal 51 undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (Tentang pemerintahan daerah) menyatakan bahwa kepala daerah akan diberhentikan oleh presiden tanpa adanya melalui keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan serta diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih sebagaimana yang diatur dalam kitab UU Hukum Pidana.
  • Pasal 362 KUHP : Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama yaitu 5 tahun atau denda paling banyak yaitu 60 rupiah.

Sanksi yang didapatkan oleh setiap pelanggar norma hukum dapat berupa pidana penjara atau juga berupa denda atau pernyataan tidak sah nya suatu perbuatan. Norma tersebut bisa dipaksakan oleh lembaga yang berwenang atau yang berkuasa.

Fungsi Norma

Tentunya dibuatnya norma atau peraturan dalam bermasyarakat memiliki tujuan atau fungsi sebagai pengatur  setiap kegiatan masyarakat. Berikut ini merupakan beberapa fungsi norma dalam kehidupan bermasyarakat yaitu:

  • Mengatur setiap kegiatan masyarakat supaya sesuai dengan nilai yang berlaku.
  • Menciptakan adanya ketertiban serta keadilan di dalam masyarakat.
  • Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada setiap masyarakat yang melanggar peraturan atau norma.
  • Menciptakan adanya suasana yang tertib serta tentram bagi setiap anggota.
  • Membuat keselarasan hubungan setiap anggotanya.
  • Membuat kemakmuran, kebagian kemah kenyamanan bagi anggotanya.
  • Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat.
  • Membantu dalam pencapaian tujuan bersama untuk masyarakat.

Tujuan Norma

Normal memiliki tujuan yang pastinya baik bagi setiap anggotanya. Tujuan dari norma sebagai pedoman arahan, tata tertib dasar bagi anggota masyarakat supaya terciptanya suatu masyarakat yang tentram teratur. Serta norma juga digunakan untuk mengatur tingkah laku setiap perbuatan masyarakat dan membedakan mana yang benar serta mana yang salah.

Diperlukannya masyarakat untuk menaati norma yaitu agar terciptanya suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang tertib damai, aman, serta rukun. Masyarakat yang taat dalam menaati setiap peraturan atau norma dapat menciptakan suatu kehidupan yang adil.

Manfaat Norma

Setelah membaca dari Penjelasan diatas Apakah kamu mengetahui manfaat norma itu apa? Pastinya dengan adanya norma maka setiap kegiatan masyarakat akan menjadi lancar serta tertib sehingga kehidupan masyarakat akan berjalan secara harmonis. Berikut merupakan manfaat norma dalam kehidupan masyarakat yaitu:

  • Meningkatkan kerukunan antar warga negara.
  • Membatasi setiap perilaku masyarakat supaya tidak menyimpang.
  • Melindungi setiap kepentingan atau hak dari orang lain.
  • Dapat menjadikan masyarakat yang beriman serta bertaqwa.
  • Mencegah terjadinya perselisihan yang ada dalam masyarakat.
  • Meningkatkan kerukunan antar warganegara.

Demikianlah penjabaran tentang macam-macam norma yang ada serta sangsinya kemudian terdapat juga contoh-contoh norma dari setiap masing-masing jenisnya. Perlu diketahui bahwa setiap orang harus mengetahui fungsi norma. serta manfaat norma yang telah dibuat untuk kepentingan dalam masyarakat.

Setelah membaca artikel ini kamu dapat mengetahui tentang berbagai macam norma serta dapat mengamalkan nya untuk kehidupan yang lebih baik di dalam masyarakat.


Posted

in

by

Tags: