Fungsi Fungsi APBN

Fungsi APBN

APBN atau Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara adalah suatu rencana perekonomian dalam suatu pemerintahan. Bentuk dari APBN adalah daftar yang sudah disesuaikan dengan skala prioritas yang memuat dari berbagai sumber pendapatan dalam bentuk keuangan serta investasi suatu negara.

Selain itu juga dimuat beberapa pengeluaran yang sudah dirancang sesuai dengan skala prioritas dan kisaran anggaran yang dihasilkan. Umumnya rancangan ini di susun dalam waktu pemerintahan satu tahun yang terhitung dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Semua yang sudah di tulis dalam APBN tidak semata – mata sesuai dengan kebutuhan presiden, tapi sesuai dengan kebutuhan rakyat negara.

Unsur – Unsur APBN

fungsi - fungsi apbn

Jika mengacu pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), ada 5 (lima) unsur dari APBN, antara lain.

  • APBN sebagau pengelolaan keuangan negara.
  • APBN ditetapkan setiap tahun dan berlaku dalam 1 (satu) tahun.
  • APBN ditujukan untuk kemakmuaran rakyat.
  • APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
  • APBN ditetapkan dengan UU (Undang – Undang).

Sumber dari APBN adalah rakyat, sehingga keberadaannya harus dilakukan dalam sebuah UU. Dalam penetapan dan pengesahan APBN dilakukan bersama – sama dengan DPR. DPR adalah lembaga yang mempresntasi rakyat (kedaulatan).

APBN adalah suatu rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan, serta realisasi. Sehingga pentepannya dengan UU.

Baca Juga : Tugas DPR

Fungsi – Fungsi APBN

unsur - unsur APBN

Fungsi APBN selalu dikaitkan dengna 3 (tiga) fungsi yakni alokasi, distribusi, serta stabilisasi. Tetapi di negara Indonesia, berdasarkan Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2004, ditegaskan APBN mempunyai fungsi sebagai berikut,

1. Fungsi Alokasi

Dana yang ada di APBN bisa digunakan untuk mengatur dana yang ada dari seluruh pendapatan negara pada pos belanjaan yang berguna untuk mengadakan barang – barang dan berbagai jasa publik yang sudah beroperasi. Selain itu berguna untuk pembiayaan adanya pembangunan yang bersifat milik pemerintah.

Dana yang ada di APBN bisa digunakan untuk mengatur dana yang ada dari seluruh pendapatan negara pada pos belanjaan yang berguna untuk mengadakan barang – barang dan berbagai jasa publik yang sudah beroperasi. Selain itu berguna untuk pembiayaan adanya pembangunan yang bersifat milik pemerintah.

2. Fungsi Distribusi

Berguna untuk mencapai sama rata dan sama rasa antar wilayah dan daerah, sehingga kelas sosial dan geps antara rakyat satu dengan lainnya bisa terkurangi. Selain itu, dana tersebut juga bisa digunakan untuk kepentingan bersama.

Contohnya saja seperti pembangunan sarana pemerintahan yang nantinya akan kembali ke tangan rakyat dalam bentuk yang lainnya, misal beasiswa, subsidi, dana pensiun, dan yang lainnya.

Bentuk dana dari bagian ini memiliki sifat seperti payment transfer, yaitu pengalihan pembiayaan yang berasal dari satu sektor ke sektor lain.

3. Fungsi Regulasi

APBN yang sudah ada dan dilaksanakan berguna untuk alat yang mampu mendorong kebutuhan ekonomi negara, yang mana dalam jangka akhir bisa meningkatkan kemakmuran rakyat. Caranya dengan meningkatkan perumbuhan ekonomi yang ada di dalam masyarakat.

4. Fungsi Stabilitas

Sedangkan jika ditinjau dari fungsi stabilitas negara, seperti ketika terjadi ketidakseimbangan antara masyarakat yang bersifat ekstrim karena pengaruh globalisasi, maka pemerintahlah yang menangani.

Yaitu dengna mengembalikan lewat intervensi sehingga keadaan akan kembali ke posisi normal. Lalu APBN dalam menjaga stabilitas juga termasuk sebagai alat yang berguna untuk mencegah jika nantinya terjadi inflasi dan deflasi yang tinggi.

5. Fungsi Otorisasi

Kewenangan pemerintah mengalokasikan sumber daya sesuai dengan yang sudah direncanakan pada tahun itu, Maka jika tahun 2018, pemerintah akan membuat anggaran dana sesuai dengan tahun 2019, yang mana seluruh hak dan kewenangan berdasarkan apa yang sudah di tulis dalam APBN tahun 2019.

6. Fungsi Pengawasan

Dana APBN juga bisa berguna sebagai bentuk pengawasan, hal tersebut berkaitan dengan kontrol pihak legislative pada pihak eksekutif mengenai dana yang digunakan karena banyak politik luar negeri Indonesia yang menggunakan dana APBN. Karena jika perhitungan dana yang keluar tidak sesuai dengan anggaran yang sudah direncanakan, dikhawatirkan terjadi korupsi.

7. Fungsi Perencanaan

Perencaan berfungsi untuk mengatur serta merencanakan dana yang di gunakan kedepannya. Rencana ini digunakan juga sebagai acuan nantinya negara ke depan akan berfokus pada bagian yang mana terlebih dahulu. Contohnya saja ingin lebih memajukan bagian pendidikan, maka pemerintah bisa merencanakan anggaran beasiswa lebih besar dari sebelumnya.

8. Tolak Ukur Pemerintah

APBN juga berguna untuk mengukur seberapa pas strategi dan kebijakan yang sudah diambil. Pengalokasian dana ini bisa menjadi barometer apakah sekiranya dana yang sudah dianggarkan mendapatkan tempat yang sesuai dengan kebutuhan negara atau belum sesuai.

9. Pedoman Pemerintah

Sedangkan dalam sisi manajemen, APBN sudah ada menjadi pedoman pemerintah saat ingin menyusun AOBN untuk tahun depan. Bagaimana yang dirasa harus dikurangi sumber dana, dan bagian mana yang sebaiknya mendapatkan perhatian khusus dilakukan penambahan dana. Pedoman ini diharapkan supaya alokasi dana yang ada bis ditingkatkan efektifitasnya.

Baca Juga : Fungsi Ideologi

Ruang Lingkup APBN

penyusunan APBN

Ruang lingkup APBN adalah seluruh penerimaan serta pengeluaran. Penerimaan berasalkan dari pajak ataupun non pajak, dan hibah. Pengeluaran atau belanja adalah belanja pemerintah pusat dan daerah.

Jika pengeluaran lebih besar dari pendapatan maka dicari pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri atau pun luar negeri. Seluruh penerimaan serta pengeluaran ditampung dalam satu akun rekening yang disebut Bendahara Umum Negara (BUN) di Bank Indonesia (BI).

Terkait dengan pengelolaan APBN, semua penerimaan serta pengeluaran harus tercakup dalam APBN. Sehingga saat APBN dipertanggungjawabkan, semua realisasi penerimaan serta pengeluaran dalam rekening khusus harus dikonsolidasikan ke dalam rekening Bendahara Umum Negara (BUN).

Baca Juga : Tujuan – Tujuan Otonomi Daerah

Penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, ada 3 (tiga) prinsip, yakni.

  • Intensifikasi penagihan serta pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita negara serta penuntutan denda.
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah serta kecepatan penyetoran.

Berdasarkan aspek pengeluaran, ada beberapa prinsipnya antara lain.

  • Terarah terkkendali, sesuai dengna rencana kegiatan.
  • Hemat, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan.
  • Semaksimal mungkin untuk menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan potensi nasional.

Penyusunan APBN berdasarkan asas sebagai berikut, antara lain.

  • Kemandirian.
  • Penajaman prioritas pembangunan.
  • Menitik beratkan pada asas dan UU negara.
  • Penghematan atau pun peningkatan efisiensi serta produktivitas.

Nah, itulah sedikit penjealsan mengenai fungsi APBN. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semua, dan semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita. Jika ada kesalahan dalam artikel ini mohon untuk dimaafkan dan dimaklumi


Posted

in

by

Tags: